Viral, Pungli Kembali Terjadi dan Mencoreng Dunia Pendidikan, SMKN 4 Tanjung Jabung Barat Disinyalir Pungut Hingga 1Juta per Pelajar

Viral, Pungli Kembali Terjadi dan Mencoreng Dunia Pendidikan, SMKN 4 Tanjung Jabung Barat Disinyalir Pungut Hingga 1Juta per Pelajar

10drama, Jambi — Siswa mengaku diminta bayar “SPP atau gotong royong” hingga Rp 1 juta per tahun, dibayarkan ke guru TU SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Barat yang beralamat di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu diduga melakukan pungutan liar kepada para pelajarnya. Beberapa siswa yang ditemui di lokasi sekolah mengakui telah membayarkan total hingga Rp 1 juta selama masa pendidikan, dengan rincian Rp 1 juta per tahun.

 

“Saya benar-benar membayarkan uang tersebut. Kami diberitahu itu untuk SPP atau uang gotong royong, sebesar 1 juta untuk setahun,” ujar salah satu siswi berjilbab putih kepada wartawan.

 

Menurut keterangan siswi tersebut, dana sebesar Rp 1 juta per tahun tersebut dibayarkan langsung kepada guru Tata Usaha (TU) yang dikenal dengan nama Jelpi. “Kami bayar ke TU bu Jelpi,” jelasnya.

 

Pungutan liar di lingkungan pendidikan sangat dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan daerah:

 

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan pada Satuan Pendidikan Negeri yang menyatakan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak tercantum dalam daftar biaya pendidikan yang telah diumumkan dan disetujui oleh pemerintah daerah adalah tidak sah.

 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memastikan akses pendidikan yang layak tanpa beban biaya yang tidak wajar bagi masyarakat.

 

3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Standar Biaya Pendidikan yang mengatur bahwa setiap satuan pendidikan harus membuat daftar biaya yang transparan dan hanya dapat mengenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Setiap pihak yang terbukti melakukan atau menyuruh melakukan pungutan liar dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dinaikkan pihak sekolah tidak merespon begitu juga pegawai TU. Upaya yang dilakukan oleh awak media belum membuahkan hasil guna keberimbangan pemberitaan, namun demikian kita akan terus mendorong guna terverifikasinya info yang beredar dan viral ini. (Tim).

Pemukiman Warga dan Kebun sawit Terancam Banjir, Puluhan Rakit Meraung di Sungai Teso Kapolsek Kampar Kiri Harus Segera Bertindak   ‎

Pemukiman Warga dan Kebun sawit Terancam Banjir, Puluhan Rakit Meraung di Sungai Teso Kapolsek Kampar Kiri Harus Segera Bertindak  ‎

10Drama, Kampar  — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Teso, Kabupaten Kampar, kembali mencuat ke publik. Hasil penelusuran tim Investigasi menemukan bahwa praktik tambang ilegal tersebut diduga berlangsung masif, terstruktur, dan berkelanjutan, meski dampak lingkungan dan keresahan warga semakin nyata.

Puluhan rakit PETI dilaporkan masih aktif beroperasi di Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka, bahkan di siang hari, sehingga memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah sumber lapangan menyebutkan adanya pola setoran dari pemilik rakit kepada pihak tertentu melalui perantara. Setoran itu diduga sebagai “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat serta sebagian ninik mamak, sehingga aktivitas PETI seolah kebal dari penindakan.

“Kalau sudah setor, kami dianggap aman,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa PETI di Sungai Teso bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dibiarkan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko banjir akibat sedimentasi dan penyempitan alur sungai.

Warga setempat mengaku semakin resah, terutama menjelang musim hujan. Mereka khawatir Sungai Teso tidak lagi mampu menampung debit air, sementara keluhan yang selama ini disampaikan dinilai belum mendapat respons nyata.

‎Menanggapi dugaan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., memberikan klarifikasi kepada Media Laksamana.id melalui pesan WhatsApp, Kamis(15/1).

‎Dalam pesannya, Kapolsek menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

‎“Terima kasih infonya. Tentunya info ini akan kami tindak lanjuti di lapangan,” tulisnya.

Pada pesan lanjutan, Kompol Rusyandi secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya maupun institusi kepolisian dengan aktivitas PETI di Sungai Teso.

‎“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah kenal dengan orang-orang yang disebutkan tersebut,” tegasnya.

‎Di lansir dari laman Laksamana.id menegaskan bahwa klarifikasi tersebut harus dibuktikan melalui tindak lanjut cepat dan nyata di lapangan. Mengingat aktivitas PETI di Sungai Teso telah berlangsung lama serta berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga, penanganan tidak boleh berhenti pada pernyataan semata.

‎Secara hukum, PETI merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

‎Lemahnya penindakan hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

‎Publik kini menanti penertiban, penindakan, dan transparansi proses hukum sebagai bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya. InvestigasiMabes.com akan terus memantau perkembangan serta realisasi tindak lanjut yang dijanjikan aparat. (Red).

Copyright © 2026 10drama.com