10drama.com – Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang melarang penggunaan suara horeg tengah kini menjadi perhatian publik.
Hal ini mendapat berbagai respons, bahkan dari para kepala daerah tingkat kota/kabupaten hingga organisasi keagamaan di provinsi tersebut.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Alasan MUI Jatim melarang penggunaan sound horeg adalah karena penggunaannya yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan dan merusak fasilitas umum. 2. MUI Jatim mengharamkan sound horeg karena penggunaannya yang berlebihan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat serta merusak fasilitas publik. 3. Penyebab dilarangnya sound horeg oleh MUI Jatim adalah karena penggunaannya yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan dan merusak fasilitas umum. 4. MUI Jatim memutuskan untuk mengharamkan sound horeg karena penggunaannya yang berlebihan menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan dan merusak fasilitas publik. 5. Dilarangnya sound horeg oleh MUI Jatim disebabkan oleh penggunaannya yang berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan dan merusak fasilitas umum.
Namun, suara horeg masih diperbolehkan dalam batas-batas tertentu.
“Penggunaan suara horeg dengan intensitas yang melebihi batas wajar yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain, harus dilakukan kompensasi,” demikian salah satu poin dalam fatwa MUI, dikutip dari Tribuners, Baca artikel lainnya di Google News, Tribun, Dilansir Tribun, Tribuners, Baca artikel lainnya di Google News, Tribun, Dilansir Tribun, Tribuners, Baca artikel lainnya di Google News, Tribun, Dilansir Tribun, Kompas.com, Kompas, Kompas, Kompas, Senin (14/7/2025).
Dengan adanya keputusan MUI Jatim mengenai sound horeg, lalu apa pendapat dari para penggemar kesenian tersebut?
Cerita penggemar sound horeg
Meskipun musik horeg lebih maju dan diminati di Jawa Timur, penggemarnya tidak hanya berasal dari daerah tersebut.
Salah satunya adalah Pungky (33), seorang karyawan swasta dari Karanganyar, yang mengatakan tertarik pada suara horeg terutama ketika dimainkan dalam kompetisi.
“Jika saya menikmati suara horeg biasanya saat kontes atau acara,” katanya saat dihubungiTribuners, Baca artikel lain di Google News, Tribun, Dilansir dari Tribun, Tribuners, Baca artikel lain di Google News, Tribun, Dilansir dari Tribun, Tribuners, Baca artikel lain di Google News, Tribun, Dilansir dari Tribun, Kompas.com, Kompas, Kompas, Kompas, Rabu (16/7/2025).
Menurut Pungky, dalam kegiatan lomba, suara horeg biasanya di-settingsecara maksimal demi kepentingan kompetisi.
“Di situ lebih menyajikan setinganyang paling maksimal karena untuk keperluan lomba,” tambahnya.
Pungky menyatakan, lomba sound horeg memiliki aturan yang berbeda dibandingkan acara hajatan. Sejauh ini, lomba tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Sound Indonesia (APSI).
Berbeda lagi jika suasana di tempat acara pernikahan.Setingandi acara hajatan biasanya menyesuaikan dengan kondisi tempat hajat,” tambahnya.
Apa pendapatmu mengenai suara horeg yang dilarang?
Mengenai fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jatim terkait sound horeg, Pungky tidak sependapat. Meskipun demikian, ia memahami alasan di balik keputusan tersebut.
“Jika terkait suara horeg, bagi saya tidak dilarang. Ketika suara horeg tersebut diputar dalam acara khusus yang bertujuan untuk suara horeg itu sendiri. Misalnya di lapangan atau di stadion,” katanya.
Namun, dia juga mengakui bahwa suara horeg dapat menyebabkan kerugian jika diputar di tempat yang tidak sesuai.
“Mengapa ada yang mengatakan suara horeg haram? Menurut saya karena dampak dari suara horeg yang diputar di tempat yang tidak sesuai,” kata Pungky.
Ia memberikan contoh bahwa jika suara horeg dipancarkan di sekitar pemukiman, dampaknya bisa sangat mengganggu.
Intensitas suara yang tinggi dapat merusak bangunan tempat tinggal penduduk.
“Bayangkan ditaruh di atas truk lalu dibunyikan dengan keras dan diarak keliling kampung,” kata Pungky.
“Nah dampak frekuensi tinggi dari suara sound horeg menyebabkan kaca rumah warga pecah, atap terlempar yang mengakibatkan kerugian bagi warga yang melintasi sound horeg tersebut,” tambahnya.
Pungky berharap pemerintah mampu menemukan penyelesaian yang cerdas mengenai isu ini, khususnya untuk para pengusaha sound horeg.
“Ya semoga pemerintah memberikan kebijakan yang cerdas bagi pengusaha sound horeg,” kata Pungky.
“Agar suara horeg tetap bisa bertahan, masyarakat juga merasa terhibur, dan tentu saja tidak merugikan orang lain karena suara dari horeg tersebut,” tutupnya.
(Sumber: Tribuners, Baca artikel lain di Google News, Tribun, Dilansir dari Tribun, Tribuners, Baca artikel lain di Google News, Tribun, Dilansir dari Tribun, Tribuners, Baca artikel lain di Google News, Tribun, Dilansir dari Tribun, Kompas.com, Kompas, Kompas, Kompas/Muhammad Iqbal Amar | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)