Lintaskriminal.co.id –– Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) telah menyetujui perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). Di acara tersebut juga disepakati susunan direksi yang baru. Kegiatan korporasi ini merupakan bagian dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN (BTN Syariah) menjadi bank umum syariah (BUS) dengan BVIS sebagai perusahaan induk.
Sekretaris Perusahaan BSN Dody Agoeng menyatakan, jajaran pengurus yang telah disepakati akan menjadi pemimpin dalam transformasi perusahaan ke depan. “Nama dan susunan pengurus baru ini merupakan identitas. Langkah ini akan memperkuat identitas baru BSN sebagai bank syariah yang lebih kuat, lebih inklusif, dan lebih visioner serta menjadi lembaga keuangan syariah yang dipercaya oleh masyarakat luas,” ujar Dody, Sabtu (23/8).
BSN diharapkan menjadi bank syariah dengan dasar keuangan dan etika yang kuat. Serta mampu menyediakan layanan digital yang modern berlandaskan prinsip syariah. “BSN akan menjadi bank yang tangguh, fleksibel, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Victoria Syariah menyetujui penghentian secara hormat terhadap para pengurus perusahaan berikut:
-Direktur Utama: Dery Januar
-Kepala Kepatuhan: Ruly Dwi Rahayu
-Direktur: Andy Sundoro
Berlaku efektif sejak keputusan ini disetujui. Para pemegang saham juga menyampaikan terima kasih kepada direksi perusahaan yang telah dihentikan atas segala kontribusi tenaga dan pikiran selama menjabat.
RUPSLB juga menyetujui pemberian jabatan kepada sejumlah nama sebagai pengurus BSN serta perubahan istilah jabatan:
Kepala Perusahaan: Alex Sofjan Noor
Wakil Direktur Utama: Arga M. Nugraha
Kepala Keuangan, Strategi, dan Treasury: Abdul Firman
Kepala Banking Konsumen: Mochamad Yut Penta
Kepala Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian: Anton Rijanto
Kepala Manajemen Risiko: Beki Kanuwa
Kepala Jaringan dan Pendanaan Ritel: Ari Kurniaman
Susunan pengurus yang baru akan mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil uji kemampuan dan kepatutan. Selain itu, juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
RUPSLB menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan. Sesuai dengan perubahan nama dan alamat kantor perusahaan. Demikian pula penyesuaian terhadap beberapa peraturan dan perundang-undangan dari Menteri BUMN, OJK, serta rencana aksi pemulihan (Recovery Plan) perusahaan.