OJK Pertimbangkan Perbankan Universal untuk Kuatkan Jasa Keuangan

10drama.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meninjau aturan mengenai penerapanuniversal bankingModel perbankan ini diharapkan mampu memperkuat sektor jasa keuangan negara.

Sebagai informasi, universal bankingadalah konsep perbankan di mana sebuah lembaga keuangan mampu menyediakan berbagai jenis layanan secara bersamaan. Layanan ini mencakup perbankan komersial seperti tabungan, rekening giro, dan pinjaman, hingga perbankan investasi, asuransi, serta fasilitas pasar modal.

“Itu (universal banking) sebenarnya merupakan upaya kita dalam konteks melihat peluang perbankan juga dapat terlibat dalam aktivitas sektor keuangan lainnya. Apakah pasar modal, aktivitas investasi, dan sebagainya. Itu intinya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, setelah menghadiri acara Kampanye Nasional Lawan Penipuan dan Kegiatan Keuangan Ilegal yang diselenggarakan OJK bersama Aftech di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Mahendra mengatakan, hingga saat ini konsepuniversal bankingmasih tidak dapat diterapkan akibat keterbatasan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, OJK terus melakukan penelitian lebih lanjut.

“Kita memang belum membuka peluang untuk hal tersebut, justru sedang mengevaluasi lebih mendalam bagaimana peluang itu,” katanya.

Dari segi regulasi, baik UU Perbankan maupun aturan yang dikeluarkan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI), mengatur batasan aktivitas bank hanya pada sektor usaha tertentu. Selain itu, layanan yang tidak termasuk dalam perbankan harus dilakukan melalui entitas terpisah.

Narasi universal bankingDahulu disampaikan oleh Mahendra dalam acara Seremoni Pembukaan Perdagangan dalam rangka 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin (11/8/2025). Ia menyebut, tindakan tersebut dapat menjadi dorongan tambahan bagi perkembangan ekonomi nasional.

Leave a Comment