Pemerintah Dapat Bunga 4,02% dari Dana Rp 200 Triliun di 5 Bank

Pemerintah Dapat Bunga 4,02% dari Dana Rp 200 Triliun di 5 Bank

JAKARTA, 10drama.com– Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank nasional. – Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 200 triliun ke lima bank domestik. – Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank nasional. – Dana sejumlah Rp 200 triliun disalurkan pemerintah ke lima bank nasional. – Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di lima bank nasional.

Kemudian, berapa tingkat bunga atau keuntungan yang akan diperoleh pemerintah dari penempatan dana tersebut?

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah dengan sistem tanpa lelang.

Selanjutnya, masa peminjaman dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Dalam kebijakan tersebut juga dijelaskan, negara akan memperoleh hasil kembalian sebesar 80,476 persen dari tingkat BI yang berlaku.

Sementara itu, pada tanggal 20 Agustus 2025, suku bunga BI yang berlaku sebesar 5 persen, sehingga pemerintah akan memperoleh imbal hasil sekitar 4,02 persen dari penempatan dana di lembaga perbankan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, melalui skema ini, perbankan tidak memiliki pilihan selain harus mendistribusikan dana tersebut dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada masyarakat.

“Jika dia tidak menggunakannya, dia akan merugi sendiri karena ada biaya sekitar 4 persen. Jika dia tidak menyalurkan kredit, dia harus membayar biaya tersebut. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Purbaya memastikan bahwa jumlah bunga tersebut tidak akan merugikan negara maupun sektor perbankan.

Karena, jumlah bunga yang akan diperoleh pemerintah dari perbankan masih lebih rendah dibandingkan rata-rata bunga tabungan di perbankan yang pada Juli 2025 mencapai 6,07 persen.

Kemudian, jika perbankan mendistribusikan dana tersebut melalui kredit, bunga yang diperoleh perbankan tetap lebih tinggi dibandingkan bunga yang harus dibayarkan kepada pemerintah, yaitu sebesar 9,16 persen pada Juli 2025.

“Ini serupa dengan bunga yang kita peroleh jika menempatkan dana di BI. Jadi pemerintah tidak mengalami kerugian, sementara perbankan mendapatkan keuntungan karena tingkatnya lebih rendah dibanding bunga pasar,” katanya.

 

Selain itu, perbankan juga tidak perlu khawatir pemerintah akan mengambil dana tersebut secara mendadak jika membutuhkannya untuk belanja negara.

Karena, menurut Purbaya, uang yang ada di kas negara masih cukup untuk menutupi kebutuhan negara.

“Tidak akan terjadi seperti itu (tiba-tiba mengambil seluruh dana dari bank). Kita akan mengelolanya dengan baik agar tidak ada kejutan dalam sistem perbankan kita,” katanya.

Selain itu, pemerintah menyalurkan dana tersebut dengan rincian masing-masing sebesar Rp 55 triliun untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Sementara itu, BTN mendapat Rp 25 triliun dan BSI menerima Rp 10 triliun.

Copyright © 2026 10drama.com