Registrasi SIM Menggunakan Pengenalan Wajah Diklaim Tuntaskan Celah Kejahatan Digital

Registrasi SIM Menggunakan Pengenalan Wajah Diklaim Tuntaskan Celah Kejahatan Digital

Lintaskriminal.co.id –– Meningkatnya jumlah kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan jaringan telekomunikasi menjadi ancaman besar bagi keamanan data masyarakat Indonesia.

Situasi ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil tindakan keras dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Registrasi Pelanggan Layanan Telekomunikasi melalui Jaringan Seluler.

Berdasarkan aturan RPM tersebut, pengguna ponsel baru diwajibkan mendaftarkan kartu mereka.subscriber identity module(SIM) menggunakan metode biometrik pengenalan wajah atauface recognitionsebagai bagian dari tahap verifikasi.

Aturan terbaru ini memicu berbagai pandangan dari kalangan pakar. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat kepada masyarakat karena adanya teknologiface recognitiondapat meningkatkan perlindungan data pribadi pengguna serta mengurangi potensi ancaman cyber.

“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah informasi pribadi kita digunakan oleh pihak lain,” kata Heru, dilaporkan dari lamaninfopublik.id, Sabtu (29/11/2025).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dengan adanya pengenalan wajah, informasi pelanggan hanya dapat diakses oleh pemilik yang sah. Hal ini mampu mengurangi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data oleh pihak ketiga.

Heru mengatakan, masyarakat kini sudah terbiasa memanfaatkan fitur pengenalan wajah dalam berbagai aplikasi, baik yang digunakan untuk transportasi maupun layanan keuangan digital.

Misalnya, layanan Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah menerapkan teknologi pengenalan wajah, demikian pula aplikasi keuangan, sepertie-banking dan e-wallet,” jelasnya.

Heru berharap, masyarakat dapat memahami manfaat dari kebijakan tersebut. Ia juga mengingatkan pemerintah agar menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan data.

“Pemerintah perlu memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini merupakan kebutuhan untuk memastikan data pribadi tetap terlindungi,” tegas Heru.

Usaha pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan data

RPM mengenai Pendaftaran Pelanggan Layanan Telekomunikasi melalui Jaringan Seluler merupakan revisi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Di aturan sebelumnya, pengguna nomor ponsel baru harus mendaftarkan kartu SIM dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun, pada kenyataannya, data NIK dan KK sering dipinjam atau digunakan tanpa izin pemiliknya untuk melakukan tindakan ilegal di dunia digital, seperti penyebaran berita palsu, perjudianonline (judol), spam, dan berbagai cara penipuan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa pendaftaran kartu SIM berbasisface recognitionakan menutup celah tersebut dengan memastikan nomor ponsel hanya dapat digunakan jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

Karena karakteristik biometrik wajah setiap orang bersifat unik dan sulit dimanipulasi, hal ini mampu mengurangi risiko penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, proses validasi denganface recognitionjuga lebih efisien dibandingkan metode manual karena Kementerian Komdigi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan data pengguna terhubung secara otomatis dengan basis data kependudukan resmi.

Oleh karena itu, kehadiran RPM terbaru akan memperkuat perlindungan masyarakat, memastikan setiap nomor ponsel tercatat dengan identitas yang sah, serta mempercepat proses pendaftaran kartu SIM.

Sementara rencana pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Pendaftaran dengan menggunakan NIK dan KK masih diperbolehkan selama satu tahun pertama setelah RPM diundangkan. Berikutnya, pendaftaran akan sepenuhnya berpindah menggunakan NIK danface recognition.

Pengujian yang dilakukan oleh penyedia layanan seluler

Melanjutkan RPM terkait pendaftaran kartu SIM berbasisface recognition, tiga penyedia layanan seluler di Nusantara telah melakukan pengujian.

Uji coba dilakukan oleh XLSmart pada 29 September 2025, kemudian dilanjutkan oleh Telkomsel pada 7 Oktober 2025, serta Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) pada 13 Oktober 2025.

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mempercepat proses transformasi digital nasional serta memperkuat perlindungan data pelanggan.

Dengan penerapan ini, XLSmart meningkatkan standarKnow Your CustomerProses (KYC) dalam industri mempercepat pendaftaran, meningkatkan ketepatan, serta mengurangi risiko penipuan identitas dan penyalahgunaan data,” katanya, sebagaimana dilaporkan Lintaskriminal.co.id, Rabu (1/10/2025).

Sejalan dengan Merza, Direktur Penjualan Telkomsel Stanislaus Susatyo berharap positif, metode pendaftaran berbasisface recognitiondapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan data pelanggan dari ancaman pemalsuan dan penyalahgunaan identitas.

Sementara itu, IOH yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan pelanggan mengungkapkan bahwa sistem pendaftaran kartu SIM berbasisface recognition mampu memverifikasi keabsahan identitas pelanggan sambil mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi dengan tingkat akurasi wajah sekitar 95 persen.

Copyright © 2026 10drama.com