Lintaskriminal.co.id –– “Satu orang, satu identitas resmi” adalah prinsip yang menjadi dasar dari keandalan layanan publik serta keamanan nasional yang dijalankan oleh pemerintah.
Namun, dengan berkembangnya teknologi digital, dasar tersebut mulai terganggu akibat meningkatnya tindak kejahatan siber.
Dalam tengah meningkatnya transaksi digital dan layanan online yang mempermudah kegiatan masyarakat, ancaman pemalsuan identitas terus berkembang dan mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
Berbagai tindak kejahatan dunia maya, seperti pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), perubahan data, hingga penggunaan data yang sama secara berulang, dapat mengancam kepercayaan sistem perbankan, akuntabilitas layanan sosial, bahkan integritas proses demokrasi.
Untuk menghadapi tren kejahatan dunia digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait registrasi layanan telekomunikasi melalui jaringan seluler.
Menggunakan aturan tersebut, pengguna dengan nomor ponsel baru (nomor seluler/SIM) diwajibkan melakukan pendaftaran melalui caraface recognition atau pengenalan wajah.
Peran RPM dalam perlindungan data yang penting
RPM yang dibuat oleh Komdigi merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mensyaratkan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pembaruan diperlukan karena metode lama mudah dimanipulasi untuk kejahatan penipuanonline, penyebaran hoaks, judi online (judol), hingga SMS spam.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, masyarakat berhak merasa nyaman saat berkomunikasi.
“Dengan data pelanggan yang jelas, sah, dan terkini, para pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” katanya mengutip.indonesia.go.id, Minggu (13/4/2025).
Komdigi akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam menyelesaikan RPM yang berkaitan dengan registrasi berbasis pengenalan wajah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Edwin Hidayat Abdullah menyatakan, skema baru ini menjamin nomor hanya dapat digunakan jika sesuai dengan identitas pemilik resmi.
Penerapan skema tersebut tidak terlepas dari jumlah besar aktivasi nomor baru yang dilakukan oleh operator seluler, yang mampu mencapai 500.000 per hari, sehingga memberi kesempatan terjadinya penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
“Yang sedang kami susun adalah bagaimana sektor telekomunikasi tidak hanya berkembang secara sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang kuat dalam melindungi pelanggannya,” kata Edwin, mengutip komdigi.go.id, Jumat (14/11/2025).
Meningkatkan validitas pelanggan seluler
Berdasarkan hasil konsultasi publik mengenai RPM terkait registrasi pelanggan layanan telekomunikasi melalui jaringan seluler, materi RPM yang disusun oleh Komdigi mencakup tiga poin.
Pertama, kewajiban pendaftaran. Calon pelanggan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pendaftaran nomor seluler baru, baik prabayar maupun pascabayar (termasuk eSIM) harus menggunakan Nomor MSISDN (nomor pelanggan), NIK, dan data kependudukan biometrik berupa teknologi face recognition.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun. Calon pelanggan yang belum menikah, belum memiliki e-KTP, atau belum memiliki data biometrik bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan data kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Ketiga, kewajiban pendaftaran untuk e-SIM. Pelanggan layanan telekomunikasi untuk e-SIM juga harus menggunakan identitas prabayar yang mencakup nomor pelanggan (MSISDN), NIK, dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Materi pokok lainnya yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain adalah keamanan data pelanggan layanan telekomunikasi, perlindungan nomor pelanggan, serta sistem pengawasan dan pengendalian.
Biometrik dalam CASN dan layanan pemerintah lainnya
Selain peran melindungi data pribadi, Komdigi juga memanfaatkan RPM guna menjamin keakuratan data kependudukan dalam berbagai layanan masyarakat.
Salah satunya adalah penggunaan face recognitiondalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang dilakukan oleh BKN, upaya dilakukan untuk mengurangi tindakan tidak sesuai, seperti penggunaan joki.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki sistem Face Recognition Integrated System Hospital (FRISTA) yang bertujuan mempercepat proses verifikasi identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tempat layanan kesehatan.
Di bidang transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memanfaatkan face recognition untuk mempermudah proses boarding, sehingga penumpang tidak perlu memperlihatkan tiket fisik atau KTP.
Untuk memudahkan pelayanan publik lainnya, pemerintah melalui pusat layanan publik (PLP) juga menerapkan teknologiface recognitionsupaya masyarakat tidak perlu melakukan kembali proses pengisian dokumen identitas.
Memperkuat keamanan dan kenyamanan
Tindakan Komdigi dan Dukcapil dalam menerapkan teknologi biometrik seperti face recognition menerima respon yang baik dari berbagai kalangan.
Kepala Eksekutif Institute Teknologi dan Komunikasi (ICT) Heru Sutadi menyatakan, penerapan pengenalan wajah akan meningkatkan keamanan serta kenyamanan dalam proses pendaftaran di tengah maraknya kejahatan siber.
Melalui sistem tersebut, menurutnya, data pelanggan hanya bisa diakses oleh pemilik sah melalui pengenalan wajah, sehingga mengurangi risiko kebocoran data.
Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita belum tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh pihak lain,” ujarnya mengutip rri.co.id, Sabtu (29/11/2025).
Di sisi lain, Profesor Kepala Hukum Siber dan Regulasi Digital Universitas Padjadjaran (Unpad) Ahmad M Ramli menyatakan bahwa biometrik bukan hanya alat verifikasi, tetapi juga alat penting untuk mengautentikasi identitas yang aman, dapat dipercaya, dan sulit untuk dimanipulasi.
Ia memberikan contoh, dengan adanya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligenceDengan menggunakan AI, data biometrik bisa digunakan untuk mengenali tindakan yang mencurigakan atau tidak normal.
“Dalam aplikasi keamanan yang digunakan untuk mendeteksi penipuan atau ancaman yang mungkin muncul. Aplikasi ini sangat cocok diterapkan di sektor perbankan, misalnya, di mana bank akan menolak transaksi yang tidak biasa,” katanya mengutip Lintaskriminal.co.id, Rabu (16/7/2024).
Namun, penggunaan sistem biometrik memerlukan akurasi yang tinggi agar tidak menyebabkan kebocoran data.
Ahli keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya menyatakan, dalam sistem biometrik sepertiface recognition, kualitas gambar yang kurang sempurna dapat meningkatkan toleransi verifikasi.
Hal ini menyebabkan kegagalan verifikasi yang memadai dan dapat di-bypass dengan data yang tidak asli,” katanya mengutip Lintaskriminal.co.id, Kamis (17/4/2025).
Oleh karena itu, Alfons mengajak agar verifikasi data pribadi untuk layanan yang bersifat rahasia, seperti pembukaan rekening bank, tidak sepenuhnya bergantung pada satu metode biometrik saja, tetapi juga menambahkan pemindaian sidik jari atau mata.




