Ingin beli mobil dan motor plat merah? Ikuti lelang satuan atau paket, cek lokasi lelang terdekat!

Ingin beli mobil dan motor plat merah? Ikuti lelang satuan atau paket, cek lokasi lelang terdekat!

  Lintaskriminal.co.id –– Untuk yang tertarik membeli kendaraan empat roda dan dua roda, dapat mengikuti lelang yang diadakan Pemkot Makassar mulai hari ini.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akan dilakukan penjualan lelang beberapa Barang Milik Daerah (BMD) yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Kendaraan dengan plat nomor merah dijual lewat sistem satuan maupun paket, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, mengatakan bahwa pengumuman resmi mengenai lelang kendaraan akan diumumkan pada Senin, 8 Desember 2025.

Berikut adalah pengantar yang terstruktur, ringkas, dan penuh informasi:

Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Makassar menyediakan dua jenis lelang, yaitu Paket I yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.

Paket II berisi kendaraan empat roda dan dua roda yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi bekas/besi tua.

“Paket I, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Sementara Paket II, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual dalam satu paket) berupa limbah logam bekas,” katanya pada Senin, 8 Desember 2025.

Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya transparansi serta pemanfaatan optimal aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti proses lelang sah melalui KPKNL Makassar.

Oleh karena itu, Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang berlandaskan pada tata kelola pengelolaan barang yang jelas dan memprioritaskan prinsip akuntabilitas publik.

Lelang diadakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, dengan menggunakan sistem penawaran terbuka pada portal resmi pemerintah,www.lelang.go.id.

Ditjelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah diverifikasi di situs web tersebut.www.lelang.go.id. Semua persyaratan, ketentuan, dan prosedur dalam mengikuti lelang dapat dilihat langsung di portal tersebut.

Jumlah jaminan yang dibayarkan melalui rekening Virtual Account (VA) harus tepat sesuai dengan besaran jaminan yang diminta.

Uang jaminan harus telah diterima secara efektif oleh KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Semua biaya perbankan yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang,” katanya dalam keterangan tertulis.

Penggemar lelang dapat melihat langsung barang lelang pada hari Rabu hingga Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Jam buka pukul 09.00–15.00 WITA, lokasi di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.

“Para peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah mengetahui kondisi barang,” tegasnya, sebagaimana tertulis dalam isi surat edaran lelang.

Sementara lelang dilakukan dengan metode Open Bidding melalui situs webwww.lelang.go.id. Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, tenggat waktu penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB).

“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah tenggat waktu penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta diminta menyesuaikan diri dengan jam server yang berlaku dalam sistem lelang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pemenang harus melunasi harga lelang beserta biaya lelang pembeli sebesar 2%, paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jatuh tempo, uang jaminan akan diserahkan seluruhnya ke Kas Negara. Selanjutnya, kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, yaitu pada jam 10.00–15.00 WITA.

Sementara itu, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

“Jika kendaraan tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab terhadap kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” tambahnya.

Ia menambahkan, barang lelang dijual dalam keadaan apa adanya. Bila terdapat kekurangan pada barang tersebut, pihak pembeli atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

“Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di nomor 085242958935, 082393384228, dan 085396777600,” tutupnya.

Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Lelang Kendaraan Dinas Operasional sesuai dengan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.

Lelang ini menawarkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual dalam satu paket dalam kondisi bekas/besi tua, dengan nilai batas sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan sebesar Rp55.696.000.

Sementara lokasi barang lelang tersebar di berbagai tempat, antaranya.

Terminal Panakkukang, Jalan Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar

Pintu Masuk Apotek, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala

Jalan Abdullah Daeng Sirua Nomor 334, Batua, Kecamatan Manggala

Puskesmas Minasa Upa, Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini

Dinas Kesehatan, Jalan Alauddin Gunungsari, Rappocini

Pustu Parang, Jalan Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini

Puskesmas Tabaringan, Jalan Tinumbu, Kelurahan Ujung Tanah

RSUD Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan KM.14, Kelurahan Biringkanaya

Puskesmas Sudiang, Jalan Goa Ria 26, Kelurahan Biringkanaya

Pustu Tamalanrea, Jalan Kesejahteraan Timur No. 317, Kelurahan Tamalanrea

Pustu Tamangapa, Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala.***

Copyright © 2026 10drama.com