10 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Akhir Tahun, Ini Cara Daftarnya

10 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Akhir Tahun, Ini Cara Daftarnya

Lintaskriminal.co.id –Program penghapusan pajak kendaraan 2025 telah dimulai sejak Agustus 2025 oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia.

Program penghapusan pajak adalah inisiatif yang diadakan pemerintah dengan tujuan menghilangkan, membatalkan, atau memberi pengampunan terhadap kewajiban pajak kendaraan yang dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

Selain tujuan tersebut, tujuan lainnya adalah untuk mengatur pembayaran pajak agar tidak melebihi batas waktu dan mengurangi beban keuangan masyarakat.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai program pemutihan pajak 2025, antara lain persyaratan, lokasi pendaftaran, serta jenis program yang tersedia.

Persyaratan Penghapusan Pajak Kendaraan 2025

Saat mengajukan penghapusan pajak kendaraan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa persyaratan penghapusan pajak yang perlu kalian ketahui:

1. Buku Pajak Kendaraan Bermotor asli beserta salinan fotokopi
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang nama tertera sesuai dengan yang tercantum di STNK asli dan salinannya
3. Dokumen BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli beserta salinannya
4. Surat kuasa (jika diurus oleh pihak lain)
5. Jumlah uang yang merupakan pajak pokok kendaraan tahun 2025

Cara Mengajukan Penghapusan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Jadi, untuk mengikuti program penghapusan pajak kendaraan 2025, kalian harus mengunjungi kantor samsat terdekat di daerah kalian.

Berikut ini langkah-langkah mengikuti program penghapusan pajak kendaraan 2025:

1. Persiapan Awal

Pada tahap ini, kumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengajukan program penghapusan pajak kendaraan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan lainnya.

Selanjutnya, jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain, maka harus menyertakan surat kuasa yang telah diberi materai sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan pembebasan pajak kendaraan.

2. Kunjungan dan Administrasi

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Setelah dokumen selesai, langkah berikutnya yang bisa dilakukan adalah mengunjungi kantor samsat terdekat. 2. Jika dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah pergi ke kantor samsat terdekat. 3. Apabila berkas sudah lengkap, tindakan yang bisa diambil selanjutnya adalah mengunjungi kantor samsat terdekat. 4. Setelah semua dokumen telah lengkap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor samsat terdekat. 5. Bila dokumen sudah sempurna, hal yang dapat dilakukan selanjutnya adalah datang ke kantor samsat terdekat.

Setelah tiba, kalian dapat mengambil nomor antrian lalu mengisi formulir permohonan dengan informasi yang akurat dan lengkap, selanjutnya serahkan semua formulir kepada petugas agar dilakukan pemeriksaan data.

3. Penghitungan dan Pembayaran

Petugas samsat akan menghitung besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, kemudian akan memberikan informasi tentang penghapusan denda keterlambatan dalam pembayaran pajak.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, kalian akan dialihkan ke loket untuk melunasi pajak yang masih terhutang. 2. Kalian akan diberi arahan menuju loket guna membayar pajak pokok yang belum dibayarkan. 3. Setelah itu, kalian akan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda. 4. Berikutnya, kalian akan ditunjukkan ke loket agar dapat membayar pajak yang masih dalam keadaan terlambat. 5. Kalian akan diarahkan ke loket selanjutnya untuk melakukan pembayaran pajak yang belum lunas.

Kemudian, terima dan simpan dengan baik dokumen pembayaran yang sah hasil dari pembayaran pokok pajak tersebut.

4. Langkah Akhir

Jika program pengampunan pajak berjalan bersamaan dengan layanan penghapusan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), maka ikuti petunjuk dari petugas mengenai prosedur yang berlaku.

Program dan Lokasi Penghapusan Pajak 2025

Pemangkasan pajak berlaku hampir di seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat perbedaan yang signifikan antara daerah satu dengan daerah lainnya. Berikut ini adalah program beserta lokasi yang bisa kalian ketahui:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan dengan menghapus sepenuhnya sanksi administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini, yang diumumkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, bertujuan untuk menghilangkan denda keterlambatan PKB dan BBNKB bagi masyarakat.

  • Berlaku Sendiri: Pembebasan sanksi ini berlaku secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

  • Masa Berlaku Program: Insentif ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak (PKB dan BBNKB) mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025.

2. Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah memperpanjang masa berlaku program pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025, program yang sebelumnya berakhir pada 19 Agustus 2025 kini diperpanjang sampai 15 Desember 2025.

Program ini menyediakan berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan, pengurangan pokok pajak, serta penghapusan denda (sanksi administratif).

  1. Pemangkasan Utang Pajak (2 Tahun atau Lebih): Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih hanya wajib membayar pokok utang untuk satu tahun terakhir dan pajak tahun ini. Sisa utang pajak lainnya akan diberi keringanan.

  2. Potongan Pajak BBNKB untuk Mutasi Masuk: Kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Riau dan melakukan proses mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama.

  3. Insentif untuk Wajib Pajak yang Menyampaikan Pajak Tepat Waktu: Wajib pajak yang telah taat membayar pajak secara tepat waktu selama tiga tahun berurutan berhak menerima pengurangan pokok pajak sebesar 10%.

  4. Penghapusan Denda Angkutan Umum: Denda administratif (sanksi) PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapuskan untuk pengiriman pertama angkutan umum, baik untuk angkutan penumpang maupun barang.

3. Sulawesi Selatan

Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan program insentif pajak yang menawarkan berbagai manfaat hingga 31 Desember 2025.

Program ini menyediakan berbagai bentuk bantuan keuangan bagi Wajib Pajak:

  1. Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ada potongan sebesar 9,5% untuk pembayaran PKB dengan masa pajak tahun 2025.

  2. Tanpa Denda PKB: Seluruh hukuman administratif atau denda terkait keterlambatan pembayaran PKB akan dihapus.

  3. Pemotongan Piutang PKB (lebih dari 1 tahun):

    • 25% Diskon untuk kendaraan yang terdaftar di kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Sulsel.

    • 50% Diskon untuk kendaraan yang datang dari luar wilayah Sulsel.

4. Kalimantan Barat

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan program penghapusan pajak kendaraan yang dilengkapi berbagai insentif yang berlaku sampai 20 Desember 2025.

Program ini menawarkan beberapa bantuan keuangan, antara lain:

  1. Tanpa Denda: Penghapusan hukuman administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsi PKB.

  2. Pajak Progresif Bebas: Penghapusan penerapan pajak yang bersifat progresif.

  3. Penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) secara gratis.

  4. Diskon Tunggakan:

    • Mendapatkan potongan 25% untuk pajak kendaraan yang belum dibayar selama 4 tahun.

    • Mendapatkan potongan 40% untuk pajak kendaraan yang masih terhutang selama 5 tahun.

  5. Potongan Kepatuhan Pajak: Potongan sebesar 5% dari pokok PKB untuk wajib pajang yang taat dan telah membayar sebelum tanggal jatuh tempo.

  6. Potongan Pajak Masuk: Potongan 50% dari pokok PKB untuk satu masa pajak bagi kendaraan yang berasal dari luar Kalbar dan melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalbar.

5. Kalimantan Selatan

Program insentif pajak kendaraan bermotor telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Insentif utama program:

Program ini memberikan beberapa bentuk bantuan keuangan:

  1. Potongan PKB: Wajib pajak kendaraan pribadi akan menerima potongan sebesar 25% dari besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  2. Potongan BBNKB: Ada potongan sebesar 34,17% terhadap dasar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

  3. Penghapusan Utang: Seluruh utang dan denda pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun yang sedang berlangsung.

6. Aceh

Pemerintah Aceh masih menyelenggarakan program penghapusan pajak kendaraan hingga akhir tahun (31 Desember 2025).

Landasan hukum program ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024.

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan tidak dikenakan pajak progresif selama masa program berlangsung.

  • Penghapusan pajak progresif ini berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

7. Jambi

Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi menghadirkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak di Jambi.

Manfaat yang ditawarkan: 

  1. Penghapusan Pokok Pajak (Utang Lama): Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama 5 hingga 15 tahun lebih hanya perlu membayar pokok pajak untuk jangka waktu 2 tahun. Insentif ini hanya bisa dimanfaatkan sekali untuk setiap kendaraan.

  2. Bebas Denda PKB: Seluruh hukuman administratif atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo akan dicabut.

  3. Bebas Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

  4. Tidak Ada Denda Administratif BBNKB Lelang: Sanksi administratif terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari hasil lelang (termasuk kendaraan dinas, barang rampasan/eksekusi, serta perusahaan pembiayaan/leasing) akan dihapus.

  5. Tanpa Denda Administratif Pendaftaran: Sanksi administratif terkait pendaftaran PKB I, PKB II, dan lelang yang melewati batas waktu juga akan dihapuskan.

8. Sumatera Selatan

Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Selatan mengadakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Insentif utama program: 

Program ini menyediakan empat pengurangan utama bagi Wajib Pajak:

  1. Penghapusan Utang Pajak: Wajib Pajak hanya perlu membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun terakhir saja. Seluruh tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya, beserta denda administratifnya, akan dihapuskan (dibebaskan).

  2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilikan kedua dan seterusnya: Bebas BBNKB II.

  3. Pajak Progresif Bebas: Penghapusan biaya pajak yang bersifat progresif.

  4. Tidak Ada Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

9. Kalimantan Tengah

Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kalimantan Tengah yang ke-68 serta Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan mengadakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025.

Insentif yang ditawarkan:

Program ini menitikberatkan pada penghapusan denda dan pengurangan hutang yang tertunda:

  1. Penghapusan Utang dan Denda: Wajib Pajak hanya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun yang sedang berlangsung. Seluruh pokok utang PKB dari tahun sebelumnya serta denda keterlambatan akan dihapuskan.

  2. Bebas Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu juga akan dihapuskan.

  3. Pajak Bebas Bea Balik Nama (BBNKB): Wajib Pajak diberi kelonggaran untuk tidak membayar Bea Balik Nama (BBNKB) dalam proses pemindahan kendaraan dari luar provinsi atau balik nama kepemilikan yang kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kewajiban yang tetap ada: 

Meskipun terdapat beberapa keringanan, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pokok biaya SWDKLLJ serta pokok biaya bea balik nama kendaraan dan mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Papua Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat telah mengumumkan program penghapusan pajak kendaraan yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2025.

Program insentif ini menawarkan pengurangan utama berupa:

  1. Tanpa Denda: Penghapusan sanksi administratif (denda) terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berasal dari tahun pajak 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.

  2. Potongan Pajak: Pemberian pengurangan terhadap dasar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025 serta pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Copyright © 2026 10drama.com