10Drama, Kampar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Teso, Kabupaten Kampar, kembali mencuat ke publik. Hasil penelusuran tim Investigasi menemukan bahwa praktik tambang ilegal tersebut diduga berlangsung masif, terstruktur, dan berkelanjutan, meski dampak lingkungan dan keresahan warga semakin nyata.
Puluhan rakit PETI dilaporkan masih aktif beroperasi di Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka, bahkan di siang hari, sehingga memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah sumber lapangan menyebutkan adanya pola setoran dari pemilik rakit kepada pihak tertentu melalui perantara. Setoran itu diduga sebagai “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat serta sebagian ninik mamak, sehingga aktivitas PETI seolah kebal dari penindakan.
“Kalau sudah setor, kami dianggap aman,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa PETI di Sungai Teso bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dibiarkan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko banjir akibat sedimentasi dan penyempitan alur sungai.
Warga setempat mengaku semakin resah, terutama menjelang musim hujan. Mereka khawatir Sungai Teso tidak lagi mampu menampung debit air, sementara keluhan yang selama ini disampaikan dinilai belum mendapat respons nyata.
Menanggapi dugaan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., memberikan klarifikasi kepada Media Laksamana.id melalui pesan WhatsApp, Kamis(15/1).
Dalam pesannya, Kapolsek menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih infonya. Tentunya info ini akan kami tindak lanjuti di lapangan,” tulisnya.
Pada pesan lanjutan, Kompol Rusyandi secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya maupun institusi kepolisian dengan aktivitas PETI di Sungai Teso.
“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah kenal dengan orang-orang yang disebutkan tersebut,” tegasnya.
Di lansir dari laman Laksamana.id menegaskan bahwa klarifikasi tersebut harus dibuktikan melalui tindak lanjut cepat dan nyata di lapangan. Mengingat aktivitas PETI di Sungai Teso telah berlangsung lama serta berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga, penanganan tidak boleh berhenti pada pernyataan semata.
Secara hukum, PETI merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Lemahnya penindakan hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Publik kini menanti penertiban, penindakan, dan transparansi proses hukum sebagai bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya. InvestigasiMabes.com akan terus memantau perkembangan serta realisasi tindak lanjut yang dijanjikan aparat. (Red).
