10drama.com –, Jakarta– Tim Tugas Penertiban Wilayah Hutan (Satgas PKH) berencana untuk mengatur tata ruang sekitar 3 juta hektare wilayahhutandimiliki oleh negara hingga Agustus 2025. Seluruh aktivitas ilegal dari berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungAnang Supriatna menyatakan bahwa penertiban tersebut dilaporkan paling sedikit sekali dalam enam bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Satgas PKH.
“Pada bulan Agustus mendatang, sebanyak 3 juta hektar kawasan hutan akan diperbaiki dalam tiga tahap,” katanya kepadaTempo, Selasa, 29 Juli 2025.
Pada tahap pertama dan kedua, Satgas PKH telah melakukan penertiban sebesar 2.092.393,53 hektare, yaitu 1.019.611,31 hektare pada tahap pertama dan 1.072.782,22 hektare pada tahap kedua. “Sedangkan tahap ketiga masih”runningdata yang tersisa sekitar 1 juta hektare lagi,” katanya.
Anang menyampaikan bahwa dari total keseluruhan area yang ditertibkan, sejumlah 833.568,54 hektare telah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara yang bergerak di bidang ketahanan pangan, energi, dan air. “Sisanya, sekitar 1,2 juta hektare, akan dikembalikan ke penguasa negara,” ujarnya.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi serta perkebunan besar yang tidak memiliki izin. 2. Masa depannya, Satgas akan menuntaskan pengelolaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada kawasan konservasi dan perkebunan besar tanpa izin. 3. Di masa mendatang, Satgas bertujuan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi serta perkebunan besar yang tidak memiliki izin resmi. 4. Ke depan, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan menekankan pada kawasan konservasi dan perkebunan besar yang tidak memiliki izin. 5. Pada masa mendatang, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada area konservasi dan perkebunan besar yang tidak sah.
“Rehabilitasi ekologis wilayah strategis seperti Tesso Nilo menjadi fokus utama, diiringi peningkatan kerja sama lintas sektor dan sistem data nasional yang terpadu,” ujarnya.
Agung menyatakan Satgas bertujuan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan perekonomian nasional.
Selanjutnya tugas Satgas adalah melakukan operasi bersama di lapangan guna mengatasi aktivitas ilegal di kawasan hutan; mengenali dan menangani pelaku pelanggaran hukum, seperti penebangan liarilegal logging dan penambangan tanpa izin.
Selain itu, Satgas melakukan koordinasi antar sektor dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan kawasan hutan; menghilangkan aktivitas ilegal di dalamnya dan memulihkan fungsi ekologisnya; serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“Secara keseluruhan, satuan tugas ini berperan sebagai lini depan dalam memulihkan dan mengatur kawasan hutan di Indonesia,” katanya.