Peringatan! 21 Provinsi Mulai Lakukan Penghapusan Pajak Kendaraan di Agustus 2025

10drama.com –Saat memasuki bulan kemerdekaan, beberapa provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi warganya.

Paling sedikit 21 provinsi melaksanakan program tersebut dengan model yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pajak, hingga pembebasan tunggakan dan pajak yang meningkat.

Program ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mencakup penghapusan denda, biaya balik nama, serta pengurangan beban pajak lainnya.

Berikut daftar wilayah yang melaksanakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:

Aceh

Provinsi Aceh masih melaksanakan program pemutihan hingga akhir tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024. Penghapusan pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang telah membayar PKB dan BBNKB selama masa program (5 Januari–31 Desember 2025).

Riau

Melalui akun Instagram Bapenda Riau, diumumkan adanya insentif berupa potongan 10% bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan selama tiga tahun, potongan 50% untuk mutasi masuk, serta pembayaran dua tahun pajak pokok bagi yang memiliki tunggakan lama. Berlaku hingga 19 Agustus 2025.

Sumatera Barat

Program ini berlangsung mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan meliputi penghapusan tunggakan pajak tahun sebelumnya, denda, BBNKB kedua, pajak progresif, serta SWDKLLJ tahun lalu.

Lampung

Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025, Bapenda Lampung memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak, BBNKB kendaraan bekas, pajak progresif, serta potongan harga untuk kendaraan yang masuk.

Banten

Pemutihan yang awalnya berakhir pada bulan Juni, diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan untuk tunggakan hingga tahun 2024, dengan ketentuan pembayaran PKB tahun 2025.

DKI Jakarta

Mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, DKI menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Pemberian dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan permohonan tambahan.

Jawa Barat

Diperpanjang hingga akhir September 2025, program ini ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban. Pemprov memperpanjang masa pemutihan dikarenakan tingginya partisipasi masyarakat.

Yogyakarta

Program penghapusan denda diadakan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 dengan tiga layanan utama: pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lalu serta sebelumnya.

Jawa Timur

Berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Pengurangan biaya diberikan kepada pengemudi ojek online, warga masyarakat yang kurang mampu (terdaftar dalam P3KE), serta kendaraan angkutan umum. Terdapat juga potongan untuk SWDKLLJ dan penghapusan pajak progresif.

Bali

Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2024 secara resmi mencabut pajak progresif kendaraan di seluruh wilayah provinsi.

Nusa Tenggara Barat

Dari 1 Juli hingga 30 September 2025, NTB menyediakan enam bentuk keringanan, termasuk penghapusan denda bagi warga miskin, veteran, penyandang disabilitas, dan kendaraan lembaga sosial.

Nusa Tenggara Timur

Dari tanggal 28 Juli hingga 30 September 2025, NTT menawarkan penghapusan 100% denda pajak, SWDKLLJ, dan pajak progresif. Terdapat juga potongan hingga 50% untuk kendaraan yang masuk dalam mutasi dan PKB lainnya.

Kalimantan Barat

Program berlangsung sampai 20 Desember 2025. Pengurangan meliputi potongan pajak, penghapusan denda, serta biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

Kalimantan Tengah

Mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025, pemilik kendaraan tidak dikenakan denda serta BBNKB untuk mutasi masuk. Namun, SWDKLLJ dan bea balik nama tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalimantan Selatan

Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, dengan potongan 25% PKB dan 34,17% BBNKB, serta pembebasan tunggakan dan denda bagi yang membayar pajak tahun ini.

Kalimantan Utara

Mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2025, Kaltara menawarkan diskon PKB, penghapusan denda, serta potongan khusus untuk kendaraan yang masuk dan kendaraan niaga.

Sulawesi Selatan

Hingga 31 Desember 2025, program menawarkan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 9,5%, penghapusan denda, serta pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan dalam provinsi maupun luar provinsi.

Sulawesi Tenggara

Dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, dilakukan penghapusan utang dan denda pajak bagi siswa serta mahasiswa hingga bulan April 2026.

Papua

Dari tanggal 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan pengurangan pokok pajak sebesar 5% hingga 40% serta penghapusan denda bagi kendaraan yang memiliki tunggakan atau mutasi masuk.

Papua Barat

Berlaku hingga 20 Desember 2025, program meliputi penghapusan denda PKB tahun 2024 atau lebih rendah serta potongan pokok pajak dan BBNKB tahun 2025.

Papua Selatan

Dari tanggal 25 Juni hingga 25 Agustus 2025, Papua Selatan memberikan penghapusan denda, BBNKB, serta tunggakan pajak. Syaratnya hanya perlu membayar pajak tahun ini. ***

Leave a Comment