Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Pengucuran dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank milik negara diharapkan mampu meningkatkan investasi.
Lima bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2025, serta kebijakan penyaluran dana segar kepada perbankan, diharapkan suasana investasi akan membaik.
“Kita melihat kondisi iklim investasi akan kita tingkatkan, PP 28 akan berlaku mulai tanggal 5 Oktober. Itu merupakan bagian dari kebijakan deregulasi yang sudah berjalan. Harapannya, ini bisa direspons oleh kalangan dunia usaha (pencairan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan),” ujar Airlangga kepada para jurnalis, Jumat (12/9/2025).
Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP 5/2021 dan menyertakan beberapa perubahan penting.
Di antaranya penerapan Perjanjian Tingkat Layanan (SLA) dalam perizinan, penerapan prinsip positif fiktif, serta integrasi menyeluruh dengan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Pendekatan Berbasis Risiko).
Tindakan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pemberian izin usaha serta memperkuat daya saing investasi di dalam negeri.
Kini dengan dua kebijakan tersebut, Airlangga berharap, sektor bisnis dapat memperluas operasionalnya dengan memanfaatkan kredit yang berasal dari dana pemerintah yang disalurkan melalui perbankan, mengingat proses izin usaha yang lebih sederhana.