Apa Itu Payment ID? Kode Unik untuk Pantau Transaksi

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment IDPada 17 Agustus 2025, diperkenalkan dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Payment ID menjadi bagian dari upaya digitalisasi sistem pembayaran nasional.

Hal ini tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang, Bank Indonesia baru akan mengeluarkan hasil pengujian internal yang telah dilakukan.

Termasuk dalam karyawan lembaga dan program pendistribusian bantuan sosial. Pelaksanaan lengkap Payment ID akan dilakukan secara bertahap.

Dikutip dari dokumen BSPI 2030, ID Pembayaran baru akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2029. Selanjutnya,apa itu Payment ID dan bagaimana cara kerjanya?

Apa Itu Payment ID

Kartu Kredit (shutterstock)

ID Pembayaran adalah sistem canggih yang dibuat oleh BI untuk memantau transaksi keuangan warga negara Indonesia. Sistem ini kelak mampu melacak seluruh transaksi keuangan WNI, mulai dari transaksi e-Commerce, dompet digital hingga pembayaran pajak.

Secara teknis, Payment ID adalah gabungan sembilan karakter yang terdiri dari huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas unik dalam sistem pembayaran. Kode ini berperan sebagai penghubung antara profil seseorang dengan seluruh aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan, baik melalui rekening bank, dompet elektronik, maupun saluran pembayaran lainnya.

BI menyebutkan tiga fungsi utama dari Payment ID. Pertama, mengidentifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara khusus.

Kedua, verifikasi data transaksi, memastikan keaslian dan keabsahan. Ketiga, keterhubungan data antara individu dan catatan transaksi secara rinci.

Menggunakan sistem ini, seluruh catatan keuangan masyarakat, mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti perjudian online dan pinjaman ilegal secara online, bisa diawasi secara langsung.

Akses ke Payment ID akan sangat terbatas, hanya dapat digunakan oleh pihak berwenang dan memerlukan persetujuan pemilik data sesuai aturan yang berlaku (berdasarkan persetujuan pribadi). Penggunaan Payment ID sepenuhnya mengikuti prinsip perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

ID Pembayaran tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan berfungsi sebagai pendukung untuk memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam pemberian kredit.

Kapan Payment ID Berlaku?

ID Pembayaran akan berlaku secara bertahap. Tahap pertama (dipimpin BI) direncanakan berjalan mulai tahun 2027.

Tahap kedua (integrated-led) akan dilaksanakan pada tahun 2029, melalui kerja sama antar lembaga. Dampaknya terhadap Masyarakat dan Lembaga Keuangan

Peluncuran Payment ID dianggap oleh BI sebagai inovasi penting dalam mendukung sistem keuangan yang lebih jelas, tepat, dan terhubung. Salah satu keuntungan utamanya adalah dalam proses mengevaluasi profil keuangan calon nasabah oleh bank atau lembaga pembiayaan.

Data dari berbagai sumber seperti rekening bank, dompet digital, maupun aplikasi keuangan lainnya akan dikumpulkan dalam satu identitas tunggal yang disebut Payment ID. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu membantu mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan, seperti pencucian uang, pendanaan ilegal, atau transaksi yang mencurigakan.

ID Pembayaran akan disinkronkan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Salah satu manfaatnya adalah otomatisasi penghentian penggunaan ID Pembayaran jika pemilik identitas telah meninggal dunia.

BI menempatkan keamanan dan privasi masyarakat sebagai hal utama dalam pengembangan Payment ID. Jika data harus dibagikan, pemiliknya harus memberikan persetujuan secara langsung. Misalnya, saat seseorang mengajukan pinjaman ke bank, notifikasi akan dikirim ke ponselnya untuk menyetujui penggunaan data tersebut.

BSPI 2030 mengidentifikasi tiga peran utama Payment ID. Pertama, sebagai alat pengenalan untuk membuat profil pengguna dalam sistem pembayaran. Kedua, sebagai alat verifikasi dalam pemrosesan transaksi.

Ketiga, sebagai kunci yang unik dalam menggabungkan data profil individu dengan data transaksi yang detail. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem data yang menjadi aset publik untuk memperkuat keandalan transaksi serta mendukung penyusunan kebijakan nasional.

Peluncuran Payment ID menjadi awal baru dalam proses modernisasi sistem keuangan di Indonesia. Berdasarkan prinsip kehati-hatian, perlindungan data, serta transparansi informasi, langkah ini diharapkan menjadi dasar yang kuat menuju ekosistem digital yang lebih inklusif dan dapat dipercaya.

Berikut adalah penjelasan menyeluruh mengenai pengertian Payment ID beserta perannya, tujuan, dan mekanisme kerjanya.

Leave a Comment