Jakarta, IDN Times – Salah satu komponen kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang sering mengalami perubahan modifikasi adalah lampu. Contohnya dengan mengganti lampu sein menjadi warna selain kuning, atau bahkan mengganti lampu rem yang awalnya berwarna merah menjadi putih atau variasi lainnya.
Mengutip beberapa sumber, ternyata modifikasi tersebut tidak diperbolehkan. Karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Agar tidak kena tilang polisi, berikut aturan mengenai penggantian lampu kendaraan.
1. Warna lampu utama tidak boleh selain dua pilihan ini
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu depan berwarna putih atau kuning serta tidak mengganggu pengemudi lainnya.
Karena lampu depan kendaraan yang berwarna putih atau kuning mampu memberikan penerangan yang lebih jelas, tanpa mengganggu pengemudi lain.
Penyelidikan Air ev Terbakar, Wuling Akan Menghubungi Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Air ev Terbakar, Wuling Akan Berjumpa dengan Pemilik Mobil Penelitian Mengenai Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Kendaraan Pengusutan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Bertemu dengan Pemilik Mobil Penyelidikan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menghubungi Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Terkait Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Mobil Investigasi Kebakaran Air ev, Wuling Akan Berkomunikasi dengan Pemilik Kendaraan Penyelidikan Mengenai Kebakaran Air ev, Wuling Akan Mencari Pemilik Mobil Pengujian Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Berjumpa dengan Pemilik Mobil
2. Warna lampu pengereman harus merah, tanda belok?
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, aturan lain yang perlu dipatuhi adalah penggunaan lampu rem dengan warna merah. Fungsi lampu rem adalah memberikan tanda kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman. 2. Selain itu, aturan yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Lampu ini berfungsi sebagai sinyal bagi pengendara lain bahwa kendaraan sedang mengurangi kecepatan. 3. Aturan lain yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Fungsi dari lampu tersebut adalah memberi informasi kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang direm. 4. Selanjutnya, peraturan tambahan yang harus ditaati adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Lampu ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman. 5. Di samping itu, aturan yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem dengan warna merah. Fungsi lampu rem adalah memberikan sinyal kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang menghentikan laju.
Selanjutnya, lampu sein yang berfungsi sebagai tanda arah saat pengemudi akan belok atau berpindah jalur, harus berwarna kuning dan berkedip dengan cahaya yang terang.
3. Terdapat hukuman untuk pelanggar
Oleh karena itu, bagi pengemudi yang melakukan perubahan pada lampu dan tidak sesuai dengan aturan sebelumnya, dapat dikenai hukuman yang telah ditentukan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58.
Seseorang yang mengubah lampu kendaraan tanpa izin dapat dikenai denda oleh pihak berwenang, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kebijakan pemerintah setempat, namun dalam UU dijelaskan bahwa batas maksimal denda yang diberikan adalah Rp500 ribu.
Tidak hanya dikenai denda uang, pelaku pelanggaran modifikasi warna lampu kendaraan juga bisa dihukum penjara selama maksimal dua bulan.