Ayah dan Tiga Anaknya Mencuri Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban Paling Sering adalah Petani
Ayah dan Tiga Anaknya Menjadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban Paling Sering adalah Petani
Sekelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari seorang ayah dan tiga orang anaknya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Secara umum, target mereka adalah para petani yang meletakkan motornya di tepi persawahan.
10drama.com -/ Peristiwa
Ferdian 3 Agustus, 14.50 3 Agustus, 14.50
10drama.com –– Bukan mengajarkan hal yang baik, tingkah laku seorang bapak bernama RAR (41) ini membuat orang terkejut.
Seorang ayah nekat membawa ketiga anaknya melakukan tindakan pencurian sepeda motor.
Sayangnya, kelompok keluarga tersebut pernah berhasil melakukan aksi di 17 lokasi di kawasan Malang Raya.
Selama melakukan aksinya, mereka sering membawa alat kunci T yang dirakit oleh ayah mereka; RAR, untuk membobol kunci kendaraan yang menjadi targetnya.
Bahaya lebih besar lagi, uang hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup tetapi juga untuk membeli narkoba.
Terkadang mereka bersatu sama-sama merencanakan tindakan pencurian sepeda motor di suatu tempat.
Namun seringkali, mereka juga bertindak secara terpisah dengan membagi diri menjadi dua kelompok kecil agar mampu mencapai dua atau tiga lokasi dalam satu malam.
Lokasi yang menjadi tempatnya terkesan tidak terencana.
Terkadang, kelompok tersebut menargetkan sepeda motor milik petani yang diparkir di tepi jalan, untuk ditinggalkan saat pergi ke ladang atau perkebunan.
Namun, seringkali, kelompok tersebut juga melakukan aksi di kawasan permukiman padat pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau minimarket.
Berdasarkan pernyataan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, ayah tersebut sering kali bertugas sebagai pengawas situasi dan joki motor alat tindakan.
Sementara itu, tugas pelaku pencurian sepeda motor dilakukan secara bergantian bersama ketiga anaknya. Yaitu, AS (20) dan AO (23), yang kini telah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, anak bungsu dari RAR yang berusia 17 tahun, kini telah memiliki status sebagai anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum (ABH) dan telah diserahkan ke Bappas.
Beberapa kali melakukan tindakan tersebut tanpa pernah tertangkap. Ironisnya, dalam aksinya mereka melibatkan anak-anaknya sendiri. Target yang mereka incar berada di kawasan jalan raya dan persawahan, terutama para petani yang meletakkan motornya di tepi jalan,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).
Setelah berhasil mencuri sepeda motor yang menjadi sasaran. Jumhur mengungkapkan, kelompok tersebut langsung menjualnya kepada beberapa orang yang mereka kenal yang telah memesannya.
Biasanya, berada di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Sementara itu, harga jualnya bervariasi, berkisar antara Rp2 hingga Rp3 juta.
Bahkan, seringkali, terdapat pula sepeda motor hasil pencurian yang dijual melalui fitur jual beli di aplikasi Facebook (FB).
Jadi, melalui foto motor yang dicurinya, kelompok tersebut menjualnya dengan harga cukup tinggi, sekitar 3 hingga 4 juta rupiah.
Pembeli yang tertarik akan dihubungi oleh kelompok tersebut untuk bertemu di suatu lokasi menggunakan metode pembayaran tunai saat pengiriman (COD).
Namun demikian, lanjut Jumhur, kelompok tersebut enggan menjual dengan harga yang lebih tinggi, karena terbatasi oleh dokumen kepemilikan motor.
“Secara umum di wilayah Pegunungan, Pasuruan, dan Probolinggo. Ini masih dalam pengembangan kami. Karena salah satunya mereka juga menjual melalui media sosial,” katanya.
Ditanyakan mengenai penggunaan uang hasil penjualan motor hasil curian yang sering dilakukan oleh komplotan pencurian sepeda motor dalam satu keluarga.
Mayoritas mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun sesekali juga digunakan untuk bersenang-senang. Dan ia tidak membantah bahwa uang itu juga digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Rata-rata mereka menjual motor hasil curiannya seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. (Apakah untuk membeli sabu-sabu) Salah satunya,” tambahnya.
Di sisi lain, sumber internal kepolisian mengatakan, kelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari anggota keluarga tersebut, dianggap sebagai komplotan yang sulit ditangkap dan mudah menghindar dari pengawasan pihak berwajib.
Karena kelompok tersebut tidak memiliki koneksi dengan para penadah khusus yang biasanya menjadi acuan dalam penjualan kendaraan hasil curian di berbagai lokasi di Jawa Timur.
Namun, kelompok tersebut sering menjual barang hasil curian; sepeda motor, melalui media sosial FB, dengan bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Cara ini mirip dengan lone wolf, kelompok ini sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka bertindak sendiri dan menjual hasil curian masing-masing. Itulah sebabnya, mereka bukan residivis,” katanya saat merujuk TribunJatim.com (1/8/2025).
Berdasarkan informasi dari sumber internal, kelompok tersebut memiliki ‘save house’ berupa kosan di Kabupaten Malang yang digunakan sebagai tempat untuk memperbaiki bodi motor hasil curian.
Mereka akan membersihkan, mencuci, mengilapkan, bahkan melepas berbagai jenis hiasan yang terpasang pada kendaraan hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun media sosial yang mereka kelola.
“Tetapi sialnya, salah satu motor, ada yang lupa melepas stiker dan masih menempel. Saat diunggah di FB, diketahui oleh korban yang masih mengingat ciri-ciri motornya. Akhirnya melaporkan kepada kami,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa keempat tersangka pencurian sepeda motor yang bekerjasama dalam satu keluarga tersebut, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 tersangka yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jatim selama dua minggu.
“Memang ada pelaku yang sudah pernah kembali berulah, yaitu terdapat di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Ini melibatkan dua orang pelaku. Ada juga yang telah empat kali keluar masuk penjara. Untuk yang ini hanya satu orang pelaku. Terakhir kali pada tahun 2018,” katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka, pihak berwenang berhasil mengamankan 17 sepeda motor dan satu mobil pick-up, barang hasil pencurian yang akan dikembalikan kepada para korban.
Akibat perbuatannya, Widi Atmoko menyampaikan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang memperoleh ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Inilah mengapa penting bagi kita untuk melakukan pendataan, sehingga kami mampu memperoleh pola untuk mengetahui di mana kejadian tersebut terjadi dan bagaimana mereka melakukannya serta siapa saja yang terlibat, apakah mereka merupakan residivis yang kembali melakukan tindakan serupa,” tutupnya.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article