Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli Bisa Dilakukan, Cukup Bawa Hal Ini
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli Bisa Dilakukan, Cukup Bawa Berkas Ini
Berikut prosedur pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan tanpa membawa BPKB asli. Cukup siapkan persyaratan-persyaratan berikut
Lintaskriminal.co.id -/ Tips dan Trik
Ferdian 14 September, 18.30 WIB 14 September, 18.30 WIB
Lintaskriminal.co.id –– Pemilik wajib melakukan pembayaran pajak setiap lima tahun sekali.
Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan dilakukan bersamaan dengan perubahan STNK dan plat nomor.
Salah satu syarat utama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, bagaimana jika BPKB tidak tersedia karena sedang dijaminkan, disita oleh pihak leasing, atau masih berada di bank sebagai agunan?
Mengutip dari 10drama.com, pemilik kendaraan perlu mencari alternatif lain serta dokumen pengganti yang bisa digunakan agar kewajiban pajak tetap bisa dipenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak lima tahunan perlu dilengkapi dengan BPKB.
Pasal 62 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam hal perpanjangan STNK yang termasuk dalam pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
– Surat Tanda Penduduk (STP) sebagai dokumen identitas – Kartu Identitas Penduduk (KIP) sebagai bukti identitas – Dokumen KTP sebagai alat pengenal diri – Kartu Pengenal Penduduk (KPP) sebagai bentuk identitas resmi – KTP sebagai bukti sah identitas seseorang
– Surat kuasa yang telah diberi meterai beserta salinan fotokopi – Dokumen kuasa yang dilengkapi dengan meterai dan salinan fotokopi – Surat kuasa yang sudah bermeterai serta fotokopi yang tersedia – Surat kuasa yang memiliki meterai dan dilengkapi dengan fotokopi – Surat kuasa yang telah diberi meterai dan disertai dengan salinan fotokopi
– KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
– STNK
– BPKB
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Meskipun demikian, berdasarkan informasi dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pembayaran pajak lima tahunan tetap dapat dilakukan meskipun BPKB asli sedang digunakan sebagai jaminan di bank.
Sebaliknya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB sedang digunakan sebagai jaminan beserta salinan BPKB.
Selain itu, pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di wilayah yang sama dengan domisili kendaraan.
Jika berada di luar tempat tinggal, pemilik bisa meminta bantuan orang lain untuk mewakilinya dengan melampirkan surat kuasa yang telah diberi meterai serta fotokopi KTP dari pihak yang diberi wewenang.
Namun, pemeriksaan fisik bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Selanjutnya, besaran pajak tahunan bervariasi tergantung pada jenis dan tipe kendaraan masing-masing.
Namun, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan biaya tambahan STNK dan TNKB atau plat nomor dengan rincian sebagai berikut:
Kendaraan roda dua:
STNK: Rp 100.000
TNKB: Rp 60.000
Kendaraan roda empat:
STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000
Copyright Lintaskriminal.co.id -2025
Related Article