10drama.com –, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkanharga berasmengalami peningkatan di 205 kabupaten/kota pada minggu ketiga Juli 2025.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan,harga beras terus mengalami peningkatan sepanjang bulan Juli 2025. Di minggu pertama Juli 2025, terdapat 148 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras. Jumlah ini meningkat menjadi 178 kabupaten/kota pada minggu kedua Juli 2025.
“Beras juga menjadi perhatian kita, sudah ada 205 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga. Rata-rata harga dari berbagai kualitas, baik medium maupun premium hingga minggu ketiga Juli 2025,” ujar Amaliapada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Amalia mengatakan, rata-rata harga beras di zona 1, baik jenis sedang maupun premium, meningkat sebesar 1,95% dibandingkan dengan Juni 2025 menjadi Rp14.488 per kilogram.Meskipun demikian, Amalia menjelaskan bahwa secara nasional, rata-rata harga beras di zona 1 pada minggu ketiga Juli 2025 berada dalam kisaran harga eceran tertinggi (HET).
Untuk diketahui, wilayah yang masuk ke dalam zona 1 terdiri atas Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Berdasarkan data BPS pada 18 Juli 2025, harga rata-rata beras tertinggi di zona 1 mencapai Rp17.854 per kilogram di Kabupaten Wakatobi.
Beralih ke zona 2, BPS mencatat secara nasional, harga rata-rata beras pada pekan ketiga Juli 2025 melampaui HET. Tercatat, harganya naik 1,14% dibanding Juni 2025. Adapun, rata-rata harganya dibanderol Rp15.467 per kilogram.
Zona wilayah 2 mencakup Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan.
Amalia menuturkan bahwa harga beras tertinggi di zona 2 terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, yakni tembus Rp19.159 per kilogram.
Mengikuti, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki harga beras sebesar Rp18.000 per kilogram, sedangkan harga tertinggi di wilayah ini terjadi di Kabupaten Kutai Barat dengan angka Rp17.972 per kilogram.
Amalia menekankan bahwa kenaikan harga beras tertinggi terjadi di zona 3, dengan rata-rata harga mencapai Rp19.850 per kilogram. Bahkan, pada minggu ketiga Juli 2025, harga beras di zona 3 mengalami peningkatan sebesar 0,26% dibandingkan bulan Juni 2025.Ketahui bahwa zona 3 mencakup Maluku—Papua.
“Yang harus mendapat perhatian khusus adalah harga beras di zona 3, di mana rata-rata harga dari semua kualitas sedang dan premium hingga minggu ketiga Juli 2025 di zona tersebut sudah cukup jauh melampaui kisaran harga eceran tertinggi,” katanya.
BPS mencatat harga beras tertinggi di wilayah 3 terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan angka Rp54.772 per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi di Kabupaten Puncak sebesar Rp45.000 per kilogram dan Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai Rp40.000 per kilogram.
Daftar Wilayah yang Memiliki Harga Beras Paling Mahal
Berikut wilayah yang memiliki harga beras paling mahal sesuai dengan zonasi:
Zona 1
1. Harga kabupaten Wakatobi sebesar Rp17.854 per kilogram
2. Kabupaten Buton Utara Rp17.603per kilogram
3. Kabupaten Kep Siau Tagulandang Biaro Rp17.493per kilogram
4. Kabupaten Pasangkayu Rp17.372 per kilogram
5. Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp17.173per kilogram
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp16.678per kilogram
7. Kabupaten Enrekang Rp16.519 per kilogram
8. Kabupaten Sangihe Kepulauan Rp16.492per kilogram
9. Kabupaten Buton Selatan Rp16.415per kilogram
10. Kota Palu Rp16.386 per kilogram
Zona 2
1. Kabupaten Mahakam Ulu Rp19.159per kilogram
2. Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp18.000per kilogram
3. Kabupaten Kutai Barat Rp17.972per kilogram
4. Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp17.793per kilogram
5. Kabupaten Kuantan Singingi Rp17.493per kilogram
6. Kabupaten Rokan Hulu Rp17.267per kilogram
7. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp17.204per kilogram
8. Kabupaten Kapuas Hulu Rp17.174per kilogram
9. Kota Sawahlunto Rp17.114 per kilogram
10. Kabupaten Tana Tidung Rp17.107per kilogram
Zona 3
1. Kabupaten Intan Jaya Rp54.772per kilogram
2. Kabupaten Puncak Rp45.000 per kilogram
3. Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp40.000per kilogram
4. Kabupaten Tolikara Rp30.619 per kilogram
5. Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp30.000per kilogram
6. Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp29.580per kilogram
7. Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar Rp28.500per kilogram
8. Kabupaten Yalimo Rp26.926 per kilogram
9. Kabupaten Jayawijaya Rp25.981 per kilogram
10. Kabupaten Nduga Rp25.000 per kilogram