Bulog Wajibkan Foto Pembeli Beras SPHP, Ini Alasannya

JAKARTA — Perum Bulogmewajibkan masyarakat untuk mengunggah foto setiap kali melakukan pembelian beras agar tercapai stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) sehingga tidak terjadi penyimpangan. Sebagai bukti,fotonanti ini harus diunggah ke dalam aplikasi Klik SPHP.

Kepala Perusahaan Umum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan bahwa persyaratan foto ini merupakan langkah pengamanan yang dilakukan Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Selain wajib mengambil foto, pembeli beras SPHP hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 kemasan dengan ukuran 5 kilogram dan tidak diperkenankan menjualnya kembali.

“Setiap pembelian [beras SPHP] saat ini harus difoto, siapa saja yang membeli harus difoto dan foto tersebut nanti diunggah ke aplikasi,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan unggahan foto ini sebagai dokumentasi atau bukti bahwa pembeli pernah membeli beras SPHP. “… sehingga apabila nanti ada pemeriksaan dan sebagainya, ada bukti-bukti asli bahwa pembelian tersebut memang memiliki dokumen yang lengkap dan lain sebagainya,” katanya.

Meskipun demikian, ia menyatakan hingga saat ini tidak ada keluhan dari pembeli beras SPHP terkait syarat wajib foto, mengingat harganya yang paling murah dibandingkan beras merek lain di Indonesia.

“Masih belum ada keluhan dari masyarakat. Tidak ada masalah, karena masyarakat justru menantikan beras ini. Karena beras ini merupakan yang paling murah di Indonesia. Rata-rata harga untuk ukuran 5 kilogram melebihi Rp70.000, sedangkan ini hanya Rp65.000,” katanya.

Ia menjelaskan pembatasan pendistribusian beras SPHP bertujuan untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya, Perum Bulog bekerja sama dengan Bapanas telah menetapkan peraturan bahwa setiap toko ritel atau kios yang menjual beras harus membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa bersedia tidak melanggar aturan sesuai dengan petunjuk teknis, dan yang kedua, jika terjadi pelanggaran, siap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rizal menyampaikan bahwa pelanggaran dalam pendistribusian beras program SPHP dapat dikenai denda maksimal Rp2 miliar atau hukuman penjara selama empat tahun.

“Ini yang bertujuan memberikan terapi kejut kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menyalahgunakan beras-beras SPHP ini,” jelasnya.

Rizal menekankan bahwa pendistribusian beras SPHP diharapkan dilakukan secara terukur sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, setiap pengecer harus mendaftar dalam aplikasi klik SPHP dengan menyertakan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga surat izin usaha.

“Maka yang menyalurkan tersebut benar-benar dapat diidentifikasi dengan baik, bukan ilegal atau yang diyakini pasti aman,” katanya.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, lanjut dia, setiap pesanan dari masing-masing pasar pengecer dibatasi maksimal 2 ton. Namun, pengecer dilarang melakukan pemesanan jika stok beras SPHP belum habis terjual. “Kira-kira tersisa 10% atau 5%, baru boleh memesan kedua kalinya,” jelasnya. 2. Dia melanjutkan, setiap pembelian dari tiap pasar pengecer tidak boleh melebihi 2 ton. Pengecer dilarang memesan lagi jika stok beras SPHP belum ludes. “Hanya ketika tersisa sekitar 10% atau 5%, mereka boleh memesan kembali,” katanya. 3. Menurutnya, setiap pesanan dari masing-masing pasar pengecer dibatasi hingga 2 ton. Pengecer tidak diperbolehkan membeli lagi jika stok beras SPHP belum habis. “Baru bisa memesan kembali ketika sisa stok sekitar 10% atau 5%,” ujarnya. 4. Ia menambahkan, setiap pembelian dari pasar pengecer masing-masing maksimal 2 ton. Pengecer tidak diperkenankan memesan jika stok beras SPHP belum habis. “Hanya ketika tersisa sekitar 10% atau 5%, mereka boleh memesan lagi,” tambahnya. 5. Berikutnya, kata dia, setiap pesanan dari pasar pengecer masing-masing tidak boleh melebihi 2 ton. Pengecer dilarang memesan jika stok beras SPHP belum habis terjual. “Baru boleh memesan kembali ketika sisa stok sekitar 10% atau 5%,” jelasnya.

Hingga Juli 2025, total penyaluran SPHP telah mencapai 214.025 kilogram, dengan mayoritas disalurkan melalui pedagang di pasar tradisional sebesar 37,38% dan sisanya 1,33% melalui pemerintah daerah atau gerakan pangan murah (GPM).

Leave a Comment