Cara Mudah Balik Nama STNK Mobil Bekas

SOLO, 10drama.com– Setelah membeli kendaraan bekas, pemilik baru harus melakukan perubahan nama agar memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, proses balik nama kendaraan bekas juga penting dalam memudahkan pengelolaan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak, perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selain itu, saat ini proses balik nama kendaraan sudah tidak dikenakan biaya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, di mana pemerintah tidak lagi memperlakukan BBNKB-II sebagai objek pajak.

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan bekas di kantor Samsat, yaitu:

1. Identitas diri:

  • Perorangan: KTP pemilik baru serta bagi yang tidak dapat hadir, melampirkan Surat Kuasa yang telah diberi meterai cukup
  • Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian, surat keterangan alamat, dan Surat Kuasa yang telah diberi meterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta dilengkapi cap dari badan hukum terkait.
  • Lembaga Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa yang memiliki meterai yang memadai, ditandatangani oleh atasan serta diberi cap dari instansi terkait.

2. STNK asli

3. BPKB asli

4. Bukti penjualan, surat pemberian, surat warisan, surat pengunduran hak jika kendaraan dalam nama perusahaan, berita lelang jika kendaraan hasil lelang

5. Seluruh dokumen dicopy empat salinan

Berikut adalah cara melakukan balik nama kendaraan bekas:

1. Alamat pemilik lama dan baru sama

Pengalihan kepemilikan kendaraan bekas bisa dilakukan di Kantor Samsat yang terdaftar, asalkan pemilik lama dan pemilik baru berasal dari Kabupaten/Kota yang sama.

Misalnya, kendaraan yang terdaftar di Samsat Surakarta dan pemilik baru juga memiliki KTP dari Surakarta, maka proses balik nama bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk Surakarta.

2. Alamat pemilik lama dan baru berbeda

Sebaliknya, apabila pemilik baru berasal dari kabupaten/kota yang berbeda, langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan pengurusan pencabutan berkas/mutasi keluar dari Samsat di tempat kendaraan terdaftar.

Kemudian, dokumen diajukan untuk mutasi masuk ke Kantor Samsat sesuai KTP pemilik yang baru.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan melalui layanan BPKB Samsat di tempat tinggal pemilik baru.

Kemudian, melakukan pengurusan pencabutan berkas atau mutasi keluar di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Apabila proses mutasi keluar selesai, pemohon akan menerima dokumen mutasi beserta surat jalan yang harus dibawa ke Samsat tujuan di provinsi tempat tinggal pemilik baru.

Setelah itu, proses perubahan nama kendaraan dapat dilakukan, dan biasanya, proses perubahan nama kendaraan bekas memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja.

Setelah proses perubahan nama selesai, pemilik baru akan mendapatkan STNK dan TNKB yang berlaku selama lima tahun ke depan.

Perlu diketahui, meskipun proses balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya alias gratis, namun pemilik baru kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa biaya selama proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini adalah biaya terkait penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB:

1. Biaya penerbitan STNK

  • Kendaraan beroda dua: Rp 100.000
  • Mobil: Rp 100.000

2. Biaya penerbitan TNKB

  • Kendaraan beroda dua atau tiga: Rp 60.000
  • Mobil: Rp 100.000

3. Biaya penerbitan BPKB

  • Kendaraan beroda dua: Rp 225.000
  • Mobil empat roda: Rp 375.000.

Sementara itu, biaya SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan yang akan dilakukan perubahan nama.

Leave a Comment