Pemukiman Warga dan Kebun sawit Terancam Banjir, Puluhan Rakit Meraung di Sungai Teso Kapolsek Kampar Kiri Harus Segera Bertindak   ‎

Pemukiman Warga dan Kebun sawit Terancam Banjir, Puluhan Rakit Meraung di Sungai Teso Kapolsek Kampar Kiri Harus Segera Bertindak  ‎

10Drama, Kampar  — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Teso, Kabupaten Kampar, kembali mencuat ke publik. Hasil penelusuran tim Investigasi menemukan bahwa praktik tambang ilegal tersebut diduga berlangsung masif, terstruktur, dan berkelanjutan, meski dampak lingkungan dan keresahan warga semakin nyata.

Puluhan rakit PETI dilaporkan masih aktif beroperasi di Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka, bahkan di siang hari, sehingga memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah sumber lapangan menyebutkan adanya pola setoran dari pemilik rakit kepada pihak tertentu melalui perantara. Setoran itu diduga sebagai “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat serta sebagian ninik mamak, sehingga aktivitas PETI seolah kebal dari penindakan.

“Kalau sudah setor, kami dianggap aman,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa PETI di Sungai Teso bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dibiarkan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko banjir akibat sedimentasi dan penyempitan alur sungai.

Warga setempat mengaku semakin resah, terutama menjelang musim hujan. Mereka khawatir Sungai Teso tidak lagi mampu menampung debit air, sementara keluhan yang selama ini disampaikan dinilai belum mendapat respons nyata.

‎Menanggapi dugaan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., memberikan klarifikasi kepada Media Laksamana.id melalui pesan WhatsApp, Kamis(15/1).

‎Dalam pesannya, Kapolsek menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

‎“Terima kasih infonya. Tentunya info ini akan kami tindak lanjuti di lapangan,” tulisnya.

Pada pesan lanjutan, Kompol Rusyandi secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya maupun institusi kepolisian dengan aktivitas PETI di Sungai Teso.

‎“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah kenal dengan orang-orang yang disebutkan tersebut,” tegasnya.

‎Di lansir dari laman Laksamana.id menegaskan bahwa klarifikasi tersebut harus dibuktikan melalui tindak lanjut cepat dan nyata di lapangan. Mengingat aktivitas PETI di Sungai Teso telah berlangsung lama serta berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga, penanganan tidak boleh berhenti pada pernyataan semata.

‎Secara hukum, PETI merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

‎Lemahnya penindakan hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

‎Publik kini menanti penertiban, penindakan, dan transparansi proses hukum sebagai bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya. InvestigasiMabes.com akan terus memantau perkembangan serta realisasi tindak lanjut yang dijanjikan aparat. (Red).

Kontraktor Diduga Pasang U-Ditch Tidak Standar SNI Demi Raup Untung Besar

Kontraktor Diduga Pasang U-Ditch Tidak Standar SNI Demi Raup Untung Besar

10drama.com, Jepara — Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksana proyek yang dikerjakan oleh CV Suryo Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.469.408.000, diduga menggunakan U-Ditch tidak berstandar SNI demi meraup keuntungan besar. (Rabu, 12 November 2025).

Proyek tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, dimulai sejak 29 September 2025 hingga 12 Desember 2025. Jenis pekerjaan meliputi pembangunan atau rehabilitasi saluran drainase ruas jalan Desa Pelang, dengan target pemasangan saluran U-Ditch DS 2 sepanjang 981,60 meter dan Box Culvert sepanjang 18 meter.

Pengawasan proyek tercatat dilakukan oleh CV Arvinas Engineering dengan nama pengawas Akhris Surfi, H.ST. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Pemasangan U-Ditch tampak tidak rata (naik-turun), bahkan beberapa bagian U-Ditch yang rusak dan gripis tetap dipaksakan untuk dipasang.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap material dan pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada standar teknis (SNI) dan mekanisme resmi dari Dinas PU. Fakta di lapangan justru menunjukkan pelaksanaan yang jauh dari aturan.

Selain itu, konsultan pengawas tidak tampak stand-by di lokasi proyek. Sebaliknya, terdapat oknum yang diduga ditugaskan sebagai pengawas lapangan secara tidak resmi. Salah satu pekerja yang ditemui LSM IB Jateng dan awak media Investigasimabes mengaku hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui detail spesifikasi teknis proyek.

“Saya hanya pekerja, soal spesifikasi dan kenapa U-Ditch-nya tidak rata, silakan tanya ke kontraktornya,” ujar pekerja tersebut saat diwawancarai.

Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan adanya genangan air dan endapan lumpur di dalam saluran meski pekerjaan belum rampung. Warga juga mempertanyakan arah saluran yang justru mengalir ke permukiman penduduk, bukan ke jalur pembuangan utama.

“Kalau begini, nanti pas musim hujan bisa banjir. Harusnya diarahkan satu jalur, bukan malah dibelokkan ke rumah warga,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga berharap, proyek ini tidak hanya menjadi formalitas serapan anggaran, tetapi benar-benar berfungsi optimal sebagai saluran pencegah banjir menjelang musim penghujan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Suryo Abadi belum dapat dikonfirmasi. Nomor kontak yang tercantum dalam papan informasi proyek tidak dapat dihubungi, dan pihak Dinas PUPR Kabupaten Jepara juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar teknis di lapangan. (Saprol).

 

Copyright © 2026 10drama.com