Foto KTP Boleh Pakai Make Up, Operator Wajib Tunjukkan Hasil Foto Sebelum Diproses

Lintaskriminal.co.id –– Informasi ini sangat penting bagi penduduk yang ingin mengajukan atau membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ternyata warga memiliki hak terkait dengan tata rias, mendapatkan foto terbaik, dan operator harus menunjukkan hasil foto sebelum disetujui oleh pembuat KTP.

Oleh karena itu, petugas di Disdukcapil tidak boleh sembarangan mengambil foto dan langsung memprosesnya. Mereka harus terlebih dahulu menunjukkan hasil foto kepada pemohon KTP dan memperoleh persetujuan.

Jika foto dianggap belum memadai, pembuat KTP masih berhak mengajukan pemotretan ulang dan operator wajib memenuhinya.

Baik, masih banyak hal yang perlu diketahui. Berikut adalah aturannya

Masih banyak orang yang bertanya apakah diperbolehkan memakai kosmetik sebelum mengambil foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Pertanyaan ini sering muncul karena banyak orang menginginkan penampilan yang rapi dan percaya diri saat diambil foto untuk dokumen resmi.

Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui aturan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai penggunaan make up, apakah terdapat batasan atau ketentuan khusus yang harus diikuti saat melakukan perekaman KTP.

Meskipun terlihat kecil, kebiasaan berpakaian rapi sebelum proses pencetakan KTP menjadi penting karena foto yang dihasilkan akan digunakan sebagai identitas sah dalam berbagai keperluan.

Berikut jawaban dari Ditjen Dukcapil mengenai apakah diperbolehkan menggunakan make up sebelum foto KTP.

Bisakah mengenakan make-up sebelum foto KTP?

Dilansir dari 10drama.com, Rabu (9/10/2024), Kepala Dinas Dukcapil Kota Solo Agung Hendratno menyatakan, pemohon diperbolehkan berdandan sebelum mengambil foto KTP agar wajah terlihat menarik saat difoto.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Dukcapil telah menetapkan cara pengambilan foto saat perekaman biometrik KTP dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memerintahkan agar setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten dan kota menyediakan ruang ganti serta alat rias yang sederhana.

Perintah ini dikeluarkan sebagai langkah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat.

“Setiap tindakan yang diambil bertujuan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga mampu memberikan kepuasan bagi warga dalam menggunakan KTP-el yang akan mereka gunakan sepanjang hidupnya,” kata Dirjen Dukcapil dilansir dari situs resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, Direktorat Jenderal Dukcapil juga meminta para operator perekaman KTP untuk menampilkan hasil foto wajah pemohon agar mendapatkan persetujuan sebelum proses melanjut ke perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari dan mata iris.

Petunjuk ini bertujuan agar hasil foto wajah pada KTP menjadi lebih maksimal dan mengurangi kebutuhan mencetak ulang dokumen akibat ketidaksesuaian dengan harapan pemohon.

“Jika warga belum puas dengan hasil foto, pemotretan dapat diulang. Namun, bila telah disetujui, operator dapat langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Teguh.

Melalui Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil, Ditjen Dukcapil juga meminta sekolah untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian tambahan saat petugas Dukcapil melakukan pengambilan data KTP bagi pemohon pemula di sekolah-sekolah.

Pakaian ganti diperlukan agar siswa tampak rapi saat melakukan pencatatan KTP.

Teguh menyampaikan, dengan cara pengambilan foto yang baik, perekaman KTP diharapkan berjalan lebih efisien dan sesuai keinginan masyarakat.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Dukcapil dapat mengurangi risiko penggantian atau pencetakan ulang KTP.

Perintah ini mulai berlaku sejak tanggal penerbitannya. Ditjen Dukcapil menghimbau seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota agar mengacu pada surat yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan pencatatan KTP selanjutnya.

Aturan Buat KTP

Di Indonesia, batas usia minimum untuk mengajukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah 17 tahun, atau lebih muda jika sudah/pernah menikah. Aturan ini diatur dalam beberapa peraturan resmi, antara lain:

Aturan Hukum yang Mengatur

UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan (diubah melalui UU No. 24 Tahun 2013)

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil

Pernyataan Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil2

Usia dan Persyaratan Pembuatan KTP

Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah

Warga Negara Asing (WNA) yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP)

Dokumen yang Diperlukan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Salinan Akta Perkawinan (jika sudah menikah)

Surat rekomendasi dari RT/RW (jika belum memiliki NIK)

Prosedur Pembuatan KTP

Kunjungi langsung kantor kelurahan atau Dukcapil sesuai tempat tinggal Anda.

Ambil nomor antrian dan berikan dokumen.

Lakukan pengambilan data biometrik: foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.

Tunggu proses pencetakan kartu tanda penduduk (biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja).

KTP tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan sendiri.(*)

Sumber : 10drama.com

Leave a Comment