Harga Bitcoin Tembus Rp2 Miliar, Pajak Kripto Diprediksi Naik

Harga Bitcoin Tembus Rp2 Miliar, Pajak Kripto Diprediksi Naik

Penerimaan pajak di Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring perkembangan pasar kripto global. Hal ini terjadi karena harga Bitcoin mencapai rekor tertinggi baru, yaitu USD 125.700 atau sekitar Rp 2,08 miliar per koin pada hari ini, Senin (6/10).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pendapatan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp1,61 triliun hingga akhir Agustus 2025. Angka ini menunjukkan perkembangan yang stabil sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada tahun 2022.

Secara rinci, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari aset kripto mencapai Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar. Angka ini berasal dari pendapatan sebesar Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, serta Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama tahun ini.

Dari sudut pandang pelaku industri, Vice President Indodax, Antony Kusuma, memprediksi bahwa rekor harga Bitcoin akan mampu meningkatkan pendapatan negara. Menurutnya, Indodax telah membayar pajak ke pemerintah sebesar Rp 265,4 miliar selama periode Januari hingga Agustus 2025, atau sekitar 50,7 persen dari total pendapatan pajak kripto nasional pada masa yang sama.

Antony menganggap pencapaian tersebut menunjukkan tingkat penerimaan masyarakat yang semakin luas serta meningkatnya ketaatan pelaku industri terhadap aturan. “Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari setengah total pajak kripto nasional menunjukkan peran penting bursa lokal dalam ekosistem ini. Angka ini bukan hanya sekadar angka, tetapi tanda pengakuan industri kripto di mata para regulator,” kata Antony dalam laporan Indodax tentang tren harga kripto, Senin (6/10).

Ia menambahkan, kesesuaian antara kebijakan pajak dan sifat aset digital menjadi kunci dalam memastikan pertumbuhan transaksi yang sehat dan terbuka. “Semakin besar kontribusi pajak bagi keuangan negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren sementara, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tambahnya.

Antony mengungkapkan, kenaikan harga Bitcoin disebabkan oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai USD 5 miliar dalam sehari serta aliran dana institusi sebesar USD 676 juta, dengan BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menerima dana sebesar USD 405 juta dan Fidelity menambah 1.570 BTC senilai USD 179 juta.

Secara teknis, Bitcoin memasuki tahapprice discoverydengan potensi kenaikan hingga USD 128.000–USD 135.000 atau sekitar Rp 2,1-2,3 miliar, meskipun analis memperingatkan adanya zona support di kisaran USD 110.000–112.000 atau Rp 1,8 miliar. Peningkatan harga ini dianggap akan meningkatkan volume perdagangan dalam negeri serta mendorong penerimaan pajak kripto menjadi lebih besar hingga akhir tahun.

Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp 1,61 triliun dan harga Bitcoin yang terus meningkat, sektor aset digital Indonesia kini tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, tetapi juga sebagai pendukung fiskal digital nasional. Antony menekankan, selama keterlibatan antara regulator dan pelaku industri tetap terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin signifikan.

“Bagi kami, pajak kripto merupakan jembatan antara kepentingan negara dan sektor industri. Jika kolaborasi ini terus berlangsung, Indonesia memiliki peluang menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” tutupnya.

Copyright © 2026 10drama.com