Jasa Raharja Tidak Bertanggung Jawab, Berikut Persyaratan Biaya Pengobatan Kecelakaan Tunggal yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Jasa Raharja Tidak Bertanggung Jawab, Berikut Syarat Biaya Pengobatan Kecelakaan Tunggal Dapat Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa syarat agar biaya pengobatan akibat kecelakaan tunggal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jika kasusnya seperti ini maka pasti akan ditolak.
10drama.com -/ Regulasi
Irsyaad W 12 Agustus, 09.22 AM 12 Agustus, 09.22 AM
10drama.com –– Pengeluaran untuk pengobatan akibat kecelakaan tunggal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa agar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Bila korban mendapatkan pertolongan dari layanan kesehatan, rekan atau anggota keluarga korban perlu segera membuat laporan polisi.
Laporan polisi yang mencakup urutan kejadian, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian, serta data lainnya sangat penting disampaikan sebagai dasar informasi untuk menentukan instansi yang berhak menangani korban tersebut.
“Laporan Polisi ini perlu segera dikelola karena menjadi dasar jaminan bagi pasien kecelakaan lalu lintas,” katanya kepada wartawan, (9/8/25) mengutip Tribunnews.com.
Banyak orang mungkin menganggap bahwa penyedia asuransi untuk kecelakaan biasanya hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
Rizzky menjelaskan, selain dua lembaga tersebut, masih terdapat lembaga lain yang menangani hal serupa seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), serta pemberi kerja atau penjamin lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung risiko kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat seseorang berpergian dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan kerja dilindungi oleh lembaga atau instansi yang bertanggung jawab atas penanggungan terhadap kecelakaan kerja.
Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau perusahaan tempat korban bekerja.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan kesehatan bagi peserta JKN yang sedang aktif dan mengalami kecelakaan lalu lintas sendirian.
Kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal berarti tidak melibatkan kendaraan lain.
Sementara untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau dikenal sebagai kecelakaan ganda, tanggung jawabnya menjadi milik Jasa Raharja sesuai dengan Laporan Polisi dengan mekanisme yang berbeda.
Dengan demikian, ketika Laporan Polisi menyatakan kejadian tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pihak, maka biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut ditanggung oleh Jasa Raharja dengan batas maksimal sebesar Rp 20 juta.
Jika biaya layanan kesehatan melebihi batas yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, maka jaminan akan dialihkan kepada pihak lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rizzky menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh tindakan berisiko seperti balapan ilegal atau aktivitas berbahaya lainnya.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Gunakan helm dengan benar serta bawa dokumen lengkap (SIM, STNK) ketika bepergian.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article