Gaji PNS- Jakarta. Berita baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat ratusan ribu formasi jabatan fungsional untuk PNS Kemenag pada tahun 2025. Jika mengalami kenaikan pangkat, berikut penjelasan besaran gaji PNS Kemenag 2025 berdasarkan golongan.
Dikutip dari situs resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui keseluruhan 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kemenag pada tahun 2025.
“Alhamdulillah, kami berhasil memperoleh sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan jumlah formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (21/07/2025).
Di antara semua jabatan fungsional yang telah disahkan, jumlah terbesar adalah Guru. Terdapat 191.296 formasi Guru Kemenag yang telah disetujui oleh KemenPANRB.
Di sisi lain, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan bahwa peningkatan jumlah formasi tahun ini sangat mencolok dibandingkan dengan permintaan pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Wawan dalam rapat koordinasi bersama Pejabat Eselon II Pembina Jabfung di lingkungan Kemenag.
“Sebagai contoh, jumlah Perpustakawan yang disetujui tahun lalu hanya tujuh orang, sekarang menjadi 767. Jumlah Asisten Perpustakawan tahun lalu hanya empat orang, sekarang mencapai 435. Ini meningkat secara signifikan. Demikian pula dengan jabatan fungsional lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan formasi ini tidak terlepas dari penyesuaian aturan sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional, yang memakwajibkan adanya formasi dalam pengangkatan dan kenaikan pangkat.
Namun, Wawan juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang besar menjadi tantangan tersendiri bagi tim teknis dan para ahli di bidang kepegawaian. “Jumlah yang besar ini perlu dipersiapkan secara hati-hati dari segi pelaksanaan teknis, pemberian bekal, serta sistem pendukung lainnya,” ujarnya.
Berikut 10 posisi JF Kemenag 2025 yang telah disahkan beserta penempatannya:
1. Guru: 191.296 formasi
2. Sistem Keuangan APBN: 13.623 formasi
3. Arsiparis: 7.534 formasi
4. Divisi Humas: 2.957 formasi
5. Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi
6. Pustakawan: 767 formasi
7. Staf Perpustakaan: 435 formasi
8. Inisiatif Masyarakat Mandiri: 440 formasi
9. Pembuat Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
10. Penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an: 62 bentuk formasi
Tonton: Indonesia Berharap Minyak Kelapa Sawit dan Nikel Dibebaskan dari Tarif oleh Amerika Serikat
Daftar gaji PNS 2025
Peningkatan posisi dan perkembangan karier Pegawai Negeri Sipil akan berdampak pada kenaikan penghasilan. Perlu diketahui, gaji PNS tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2024.
Aturan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat perubahan ekonomi dan pembangunan nasional. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, terdapat kenaikan gaji di setiap tingkatannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Harus Menginstal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I a: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600, meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 meningkat dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I yaitu Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II a: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II yaitu Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III b: Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III yaitu Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV yaitu Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Selain penghasilan, PNS memperoleh manfaat tambahan, yaitu
- Penghasilan, tunjangan, dan fasilitas untuk cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan masa tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.