Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Denda Rp8 Juta

10drama.com, JAKARTA — Sebanyak 12 pelanggar aturan wajib melewati uji emisi kendaraan di Jakarta diberi sanksi denda yang berbeda-beda, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).

“Pelaksanaan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lulus uji emisi merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kualitas udara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ia menekankan bahwa kendaraan berat kategori N (kendaraan pengangkut barang) dan O (truk penggerak atau trailer) merupakan salah satu sumber utama polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, tindakan hukum tersebut menjadi langkah nyata yang diambil oleh Pemprov DKI untuk mengurangi pencemaran dari sumber yang bergerak.

“Kemudian, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan tindakan terhadap kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Asep.

Ia juga mengajak pemilik kendaraan untuk secara teratur merawat kendaraannya dan melakukan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan standar EURO4.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta RM Tamo Sijabat menyampaikan bahwa kebanyakan kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, serta mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara rutin.

“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum melunasi denda tidak diperbolehkan memasuki area pelabuhan,” kata Tamo.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan demi menjaga keamanan lingkungan.

Dari 12 pelanggar keseluruhan, 10 orang hadir secara langsung dalam persidangan, sedangkan dua orang lainnya dihukum secara default karena tidak hadir.

Enam pelanggar mendapat denda terbesar masing-masing sebesar Rp8 juta. Dua orang diberi denda sebesar Rp7 juta, satu pelanggar dikenakan denda Rp4 juta, dan satu lagi dikenai denda Rp2 juta. Sementara dua pelanggar yang dihukum secara default diberi denda masing-masing sebesar Rp4 juta.

Jumlah denda yang dijatuhkan dalam persidangan tersebut mencapai Rp76.060.000.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, yang menetapkan hukuman denda maksimal sebesar Rp50 juta atau hukuman penjara paling lama enam bulan.

Beberapa pelanggar terjaring dalam kegiatan bersama penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.

Operasi bersama tersebut secara resmi dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, yang didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.

Leave a Comment