KLH: 7 Tahap Penilaian Adipura 2025 untuk Hindari Kecurangan

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiqmengatakan terdapat tujuh tahapan penilaianAdipura 2025Proses penilaian wilayah bersih ini secara sengaja dirancang dengan beberapa lapisan agar dapat mencegah kemungkinan manipulasi situasi dan tindakan tidak jujur dari pemerintah kabupaten maupun kota.

“Tujuh tahapan dari hulu ke hilir akan dilakukan untuk mengumpulkan masing-masing nilai,” ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Senin 4 Agustus 2025.

Tujuh tahap evaluasi yang telah berlangsung sejak Juli lalu akan berakhir pada Januari 2026. Hasilnya akan diumumkan pada 21 Februari 2026, bersamaan dengan Hari Sampah Nasional.

Menurut Hanif, penilaian tahun sebelumnya yang hanya dilakukan sekali pernah dimanipulasi oleh pihak daerah. “Beberapa petugas kebersihan bahkan dikerahkan tanpa istirahat sama sekali untuk menciptakan kondisi palsu,” ujar Hanif. Agar tidak terjadi manipulasi, tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Komponen penilaian Adipura, menurut Hanif, berasal dari tiga bidang utama. Sebanyak 50 persen penilaian diberikan untuk sistem pengelolaansampahdan kebersihan. Selanjutnya, 20 persen penilaian diberikan terhadap aspek anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah. Sementara sisanya sebesar 30 persen ditujukan untuk Sumber Daya Manusia (SDM) serta fasilitas pengelolaan sampah.

Hanif memastikan seluruh penilaian terkait pengelolaan sampah dan kebersihan dianalisis secara langsung di lapangan. Mengenai aspek anggaran dan kebijakan, KLH menyoroti tiga hal, yaitu perbandingan anggaran pengelolaan sampah terhadap kas daerah (dengan proporsi 40 persen untuk aspek anggaran), regulasi mengenai pengelolaan sampah dari daerah (30 persen), serta penguatan lembaga dalam sirkular ekonomi (30 persen).

Penilaian terhadap aspek ketiga, yaitu sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah, dibagi menjadi dua bagian. Pertama, berkaitan dengan ketersediaan SDM seperti penyuluh lingkungan hidup, tenaga yang telah mendapatkan pelatihan, serta jumlah personel yang menangani pengelolaan sampah. Kedua, mengenai peralatan dan infrastruktur dalam pengolahan limbah dari hulu hingga hilir.

Hanif menambahkan, prasyarat penilaian dari semua indikator tersebut adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar. “Tempat pemrosesan akhir (TPS) juga paling sedikit harus sudah memiliki pengawasan terhadap kawasan ataucontrolled landfill,” ucapnya.

Empat Peringkat Adipura 2025

Dari seluruh proses penilaian, menurutnya, akan ada empat kategori Adipura berdasarkan skor yang diperoleh dari setiap kota. Empat kategori tersebut, antara lain:

  1. Predikat Adipura:Untuk wilayah yang memiliki kinerja baik secara keseluruhan dan memenuhi standar utama dari ketiga aspek penilaian
  2. Adipura Kencana: Untuk kota dengan TPA sanitary landfill dan hanya residu, dengan pengelolaan sampah mencapai 50-100 persen, memiliki anggaran serta fasilitas yang memadai, serta tidak ada TPS ilegal. Menteri Hanif menyebut peringkat ini sulit diraih. “Melihat seluruh kota saat ini, saya agak pesimis ada kota dengan predikat adipura kencana,” katanya.
  3. Sertifikat Adipura:Untuk wilayah yang memenuhi standar minimum dalam pengelolaan sampah dan kebersihan.
  4. Predikat Kota Kotor:Peringatan tersembunyi bagi wilayah yang kinerjanya paling buruk. Untuk kota yang memiliki TPA dengan pembuangan sampah terbuka, TPS liar, pengelolaan sampah kurang dari 25 persen, serta tidak memiliki anggaran, sarana, dan prasarana yang memadai.

Leave a Comment