Kontraktor Diduga Pasang U-Ditch Tidak Standar SNI Demi Raup Untung Besar

Kontraktor Diduga Pasang U-Ditch Tidak Standar SNI Demi Raup Untung Besar

10drama.com, Jepara — Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksana proyek yang dikerjakan oleh CV Suryo Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.469.408.000, diduga menggunakan U-Ditch tidak berstandar SNI demi meraup keuntungan besar. (Rabu, 12 November 2025).

Proyek tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, dimulai sejak 29 September 2025 hingga 12 Desember 2025. Jenis pekerjaan meliputi pembangunan atau rehabilitasi saluran drainase ruas jalan Desa Pelang, dengan target pemasangan saluran U-Ditch DS 2 sepanjang 981,60 meter dan Box Culvert sepanjang 18 meter.

Pengawasan proyek tercatat dilakukan oleh CV Arvinas Engineering dengan nama pengawas Akhris Surfi, H.ST. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Pemasangan U-Ditch tampak tidak rata (naik-turun), bahkan beberapa bagian U-Ditch yang rusak dan gripis tetap dipaksakan untuk dipasang.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap material dan pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada standar teknis (SNI) dan mekanisme resmi dari Dinas PU. Fakta di lapangan justru menunjukkan pelaksanaan yang jauh dari aturan.

Selain itu, konsultan pengawas tidak tampak stand-by di lokasi proyek. Sebaliknya, terdapat oknum yang diduga ditugaskan sebagai pengawas lapangan secara tidak resmi. Salah satu pekerja yang ditemui LSM IB Jateng dan awak media Investigasimabes mengaku hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui detail spesifikasi teknis proyek.

“Saya hanya pekerja, soal spesifikasi dan kenapa U-Ditch-nya tidak rata, silakan tanya ke kontraktornya,” ujar pekerja tersebut saat diwawancarai.

Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan adanya genangan air dan endapan lumpur di dalam saluran meski pekerjaan belum rampung. Warga juga mempertanyakan arah saluran yang justru mengalir ke permukiman penduduk, bukan ke jalur pembuangan utama.

“Kalau begini, nanti pas musim hujan bisa banjir. Harusnya diarahkan satu jalur, bukan malah dibelokkan ke rumah warga,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga berharap, proyek ini tidak hanya menjadi formalitas serapan anggaran, tetapi benar-benar berfungsi optimal sebagai saluran pencegah banjir menjelang musim penghujan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Suryo Abadi belum dapat dikonfirmasi. Nomor kontak yang tercantum dalam papan informasi proyek tidak dapat dihubungi, dan pihak Dinas PUPR Kabupaten Jepara juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar teknis di lapangan. (Saprol).

 

Copyright © 2026 10drama.com