Nasabah Tenang, LPS Siap Lunasi Simpanan di BPR Disky Suryajaya

Jakarta, IDN Time– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pencairan klaim jaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang berlokasi di Jalan Medan Binjai KM 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

“Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya, mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam pernyataannya, Selasa (19/8/2025).

1. Tabungan nasabah pasti akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku

Jimmy memastikan tabungan nasabah dapat dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. LPS akan melakukan penyesuaian dan pemeriksaan terhadap data tabungan serta data lainnya untuk menentukan tabungan yang layak dibayarkan.

Proses penyesuaian dan pemeriksaan ini akan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya seluruhnya berasal dari LPS.

Pelanggan dapat mengecek status tabungannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya atau melalui situs resmi LPS diwww.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pencairan klaim jaminan tersebut. Di sisi lain, nasabah bank masih dapat melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan bekerja sama dengan Tim Likuidasi LPS.

2. Nasabah diminta tetap tenang agar proses pengajuan klaim dan pencairan dana bank tidak mengalami kendala

Jimmy Ardianto mengajak nasabah PT BPR Disky Suryajaya untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh sehingga tidak melakukan tindakan yang bisa menghambat proses penyelesaian klaim jaminan dan likuidasi bank. Ia juga memperingatkan nasabah agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim jaminan tabungan dengan imbalan atau biaya tertentu.

LPS juga menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS serta bank umum lainnya yang beroperasi dengan lancar. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk kembali menabung di perbankan, karena seluruh dana yang disimpan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

3. Terdapat 3 persyaratan agar tabungan nasabah dapat dijamin oleh LPS

Ia menjelaskan bahwa simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), namun nasabah perlu memenuhi tiga syarat 3T, yaitu, terdaftar dalam catatan bank, bunga simpanan yang diperoleh tidak melebihi batas bunga jaminan yang ditentukan oleh LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, baik yang diduga maupun yang terbukti melanggar hukum.

Aturan mengenai tingkat bunga jaminan tidak berlaku untuk bank, unit usaha, atau BPR Syariah. Untuk keterangan lebih lanjut tentang pelaksanaan jaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154.

Prabowo Mengusulkan Calon Anggota Komisioner LPS kepada DPR Cara Mendaftar Sebagai Ketua LPS dan Anggota, Terdapat Banyak Persyaratan! BPRS Gebu Prima Bangkrut, LPS Mengembalikan Dana Nasabah Sebesar Rp20,05 Miliar

Leave a Comment