JAKARTA, Lintaskriminal.co.id –Praktik perbankan keliling, yang sering dikenal sebagai “Bangke”, masih tetap berlangsung di kota-kota besar Indonesia, termasuk Jakarta.
Bank keliling adalah bentuk pinjaman uang yang tidak resmi, umumnya dijalankan oleh seseorang atau kelompok dengan modal tertentu. Mereka menyediakan layanan pinjaman ini dengan mendatangi rumah-rumah warga secara langsung.
“Bermacam-macam, ada yang memiliki kepribadian atau punya kantor sendiri. Yang mandiri itu memiliki modal sendiri,” kata seorang bos bank keliling, Carlos (38), saat diwawancarai.Lintaskriminal.co.id –di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Biasanya, petugas bank keliling bekerja dengan menggunakan sepeda motor agar dapat dengan mudah mencapai daerah permukiman yang padat di Jakarta.
Mereka menyediakan layanan pinjaman bagi ibu rumah tangga atau pedagang yang memerlukan dana.
Bunga berkisar antara 20 hingga 30 persen
Carlos mengatakan, bunga kredit dari bank keliling rata-rata berkisar antara 20–30 persen setiap bulan. Umumnya, jumlah pinjaman awal untuk pelanggan baru tidak melebihi Rp 1.000.000.
Jika pembayaran cicilan awal dilakukan dengan lancar, besaran pinjaman berikutnya akan meningkat.
“Jika benar pembayarannya bertambah, tidak ada batas maksimalnya, yang terbesar bisa mencapai Rp 50 juta. Jika seperti itu, pembayaran mingguan sekitar Rp 2,5 juta,” kata Carlos.
Petugas bank keliling lainnya, Roni (bukan nama asli, 24 tahun), menyatakan besaran pinjaman disesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki oleh nasabah.
Jika usaha yang dimiliki nasabah berupa warung es, besaran pinjaman awal yang bisa diberikan hanya sekitar Rp 1.000.000. Bunga dari layanan bank keliling Roni sebesar 20 persen.
“Jika bunganya pasti membayar Rp 40.000 selama 30 hari,” kata Roni.
Jerat nasabah sebanyak-banyaknya
Roni mengatakan, penghasilan para petugas bank keliling ditentukan berdasarkan jumlah nasabah yang berhasil didapatkan.
{Tergantung seberapa banyak yang meminjam dikali lima persen. Semakin banyak nasabah, semakin besar penghasilannya,” kata Roni.
Hal itu mendorong petugas bank keliling untuk berusaha menemukan nasabah sebanyak mungkin.
Biasanya, mereka kembali menawarkan pinjaman kepada nasabah yang cicilannya hampir selesai. Jika jumlah nasabah berkurang, pendapatan petugas bank keliling akan menurun.
Roni mengakui saat ini memiliki sekitar 80 pelanggan di berbagai daerah di Jakarta Utara, seperti Warakas, Koja, dan Cilincing.
Setiap hari, ia mengunjungi seluruh nasabah tersebut di rumah atau tempat usahanya.
Persyaratan mudah
Selain menyediakan layanan langsung dari rumah ke rumah, bank keliling juga menarik nasabah dengan persyaratan yang sederhana.
Roni menyampaikan, proses pengajuan pinjaman uang kepadanya sangat cepat dan pencairannya dapat selesai dalam waktu satu hari.
“Saja KTP, yang penting hanya KTP saja,” kata Roni.
Selain Kartu Tanda Penduduk, nasabah harus melakukan tanda tangan sebelum dana pinjaman cair.
Persyaratan yang sederhana dan proses pencairan yang cepat menjadikan warga Jakarta mengandalkan layanan bank keliling.
“Jika itu cukup dengan KTP, tanda tangan, sudah selesai,” kata warga Koja bernama Darto (47).
Darto menganggap, melalui proses peminjaman yang sederhana, kehadiran bank keliling sangat bermanfaat baginya ketika mengalami kesulitan keuangan.
“Kadang untuk sekolah, kadang untuk biaya-biaya yang tiba-tiba dan tidak terduga. Paling membicarakan hari ini syaratnya hanya KTP saja, lalu langsung diberikan,” jelas Darto.
Seperti Darto, warga lain bernama Ria (58) juga memilih mengandalkan layanan bank keliling saat menghadapi kesulitan ekonomi karena prosedur yang sederhana.
“Ya, karena persyaratannya sederhana, mereka datang sendiri ke rumah, cukup dengan KTP saja,” kata Ria.
Ria mengakui harus meminjam dana dari bank keliling saat menghadapi kebutuhan mendadak. Dana yang dipinjam hanya sekitar Rp 500.000.
Dari besaran pinjaman tersebut, umumnya dia melunasi dalam satu bulan dengan membayar Rp 25.000 setiap hari.
Oleh karena itu, jika dijumlahkan secara keseluruhan, bunga pinjaman dari bank keliling yang digunakan Ria sekitar 20 persen.
Kredit perbankan sulit
Ahli ekonomi dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), Nailul Huda, menganggap keberadaan bank keliling disebabkan oleh kesulitan masyarakat kelas menengah bawah dalam mengakses kredit dari bank resmi.
Salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat Indonesia, terutama pelaku UMKM dan golongan menengah bawah adalahcredit gapPermintaan kredit yang tinggi, tetapi penawaran dari lembaga formal, seperti perbankan, terbatas,” kata Nailul kepadaLintaskriminal.co.id –, Senin (8/12/2025).
Menurut Nailul, perbankan yang memiliki aturan ketat tidak boleh memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan risiko tinggi.
Sementara itu, banyak masyarakat kita yang masih berada dalam risiko tinggi terkait kredit. Bahkan, banyak dari mereka belum memiliki rekening dan riwayat keuangan yang memadai atau istilahnya masihunbankable,” jelas Nailul.
Akibatnya, banyak warga mencari pinjaman alternatif melalui bank keliling karena persyaratannya lebih sederhana dan proses pencairannya lebih cepat.
Kebutuhan mendesak menyebabkan masyarakat terus mempercayai layanan bank keliling meskipun bunganya mencapai 30 persen setiap bulan.
Berjalan tanpa regulasi
Nailul mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan bank keliling di Indonesia berjalan tanpa adanya aturan karena dijalankan oleh pribadi, bukan oleh lembaga tertentu.
Ada yang membutuhkan, dan ada yang menawarkan, sehingga muncullah “pasar”. Meskipun diatur, hanya untuk mengatasi kasus penipuan dalam transaksi tersebut. Aktivitas ini tidak bisa diatur, yang terjadi hanyalah munculnya penawaran lainnya,” kata Nailul.
Nailul mengatakan, saat ini sebenarnya sudah banyak terdapat pinjaman.onlineyang bunganya lebih rendah sehingga seharusnya mampu mengurangi keberadaan bank keliling karena keduanya memiliki pasar yang sama.
Namun, karena banyak masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, mereka tetap memerlukan layanan bank keliling.
Pemerintah harus bertindak
Bunga tinggi yang mengikat masyarakat tidak boleh diabaikan, oleh karena itu pemerintah harus mengambil langkah.
“Operasinya dibatasi karena merugikan, tetapi memang tidak bisa dijerat sembarangan,” kata Nailul.
Pemerintah tidak mampu memberikan sanksi hukum terhadap praktik bank keliling yang melanggar karena usaha tersebut dilakukan oleh individu, bukan institusi.
Ahli ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengusulkan adanya peraturan yang mengatur operasional bank keliling.
“Saya merasa perlu adanya regulasi yang mengatur, setidaknya bisa memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa bank keliling tersebut benar-benar aman,” ujar Tauhid kepadaLintaskriminal.co.id –, Senin.
Dengan adanya peraturan, bunga kredit dari bank keliling dapat diatur agar tidak terlalu besar. Namun, penerapan peraturan tersebut tidak mudah karena bank keliling dijalankan oleh individu.
Pemerintah harus lebih dahulu menjadikan mereka sebagai lembaga resmi.
Selain itu, pemerintah perlu mendorong koperasi atau organisasi sosial seperti RT dan RW untuk melaksanakan kegiatan simpan pinjam kelompok dengan sistem tanggung jawab bersama.
“Organisasi sosial, adat, serta lembaga keuangan mikro yang ada dikelola di tingkat kelurahan dan desa, bisa disebut sebagai perbankan lokal yang masih beroperasi dengan skala yang lebih kecil dan dapat diatur oleh lembaga pemerintah,” kata Tauhid.
Berkat adanya koperasi simpan pinjam, masyarakat tidak lagi memerlukan bantuan bank keliling ketika menghadapi kesulitan keuangan.
Pemerintah juga harus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan agar dapat mengenali risiko bank keliling atau pinjaman.online.
Selain itu, bank formal perlu menyediakan akses pinjaman yang lebih mudah di tingkat RT dan RW.
“Yang paling penting adalah kesadaran harus diikuti dengan perbaikan akses dari lembaga formal atau bank-bank besar untuk masuk ke wilayah yang lebih kecil atau mikro, misalnya unit layanan yang berada di tingkat RT dan RW mungkin bisa mengakses pasar mereka,” jelas Tauhid.
















