10drama.com – Masih ada beberapa provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Pajak mati selama 15 tahun hanya perlu dibayar selama 1 tahun, penghapusan pajak kendaraan tahun 2025 di Sumbar berakhir bulan ini.
Sumatera Barat kembali melaksanakan kebijakan penghapusan tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan.
Pemangkasan pajak kendaraan tahun ini telah dimulai sejak 25 Juli dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Hanya sampai akhir bulan ini, pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak segera manfaatkan kesempatan program ini.
Terdapat lima pengurangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Beberapa keringanan meliputi tidak adanya tunggakan pokok pajak kendaraan dari tahun sebelumnya, bebas dari denda pajak kendaraan, tidak ada denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan sebelumnya, bebas BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Dikutip dari laman bapenda.sumbarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghadirkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor.sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketaatan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi serta usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.
Kebijakan ini memberikan penghapusan utang pokok serta denda pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, kendaraan bermotor yang telah dikenakan pajak selama 10 tahun, 15 tahun, atau berapa pun lamanya, dengan memanfaatkan program ini, cukup membayar pajak selama 1 tahun, denda yang belum dibayar dan pajak yang wajib dibayar akan dihapuskan sepenuhnya.
Selain itu, kewajiban pengembalian nama kendaraan bermotor yang kedua (BBNKB 2) juga tidak dikenakan, masyarakat hanya perlu menyelesaikan biaya pengembalian nama PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB, serta penerbitan surat mutasi) sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, penghapusan pajak progresif serta denda terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya dianggap bebas dari denda pada tahun yang sedang berlangsung.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, dengan harapan bantuan tersebut mampu mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon menyampaikan bahwa regulasi teknis mengenai kebijakan pemutihan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, masa pelaksanaan whitewashing dimulai pada 25 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dari segi pelayanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui proses digitalisasi, misalnya pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.