Ratusan Yamaha NMAX Ludes Terjual Rp 15 Juta, Gudang di Sumatera Utara Viral

MOTOR Plus-online.com – Ribuan kendaraan NMAX ditemukan disimpan di sebuah gudang yang berada di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gudang itu dikenal sudah berdiri sejak lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha setempat.

Ratusan motor Yamaha NMAX dijual dengan harga Rp 20 jutaan, gudang di Sumatera Utara tiba-tiba menjadi perhatian banyak orang.

Ratusan unit Yamaha N-Max diduga merupakan kendaraan bekas yang pernah terendam banjir, kini dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar.

Banyak video yang viral di media sosial menunjukkan barisan sepeda motor yang disimpan di sebuah gudang.

Gudang tersebut diduga berada di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berita yang beredar menyebutkan bahwa motor-motor tersebut dijual dengan harga Rp 15 juta per unit, tetapi tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti faktur dari dealer.

Menariknya, terdapat laporan bahwa pembeli akan menerima surat lelang serta keterangan bahwa kendaraan tersebut pernah terendam banjir, bukan dokumen resmi kepemilikan.

 

Mengenai hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah mengungkapkan bahwa dugaan perdagangan sepeda motor ilegal sedang ditangani oleh Polda Sumut.

Selanjutnya, Samsat juga telah mempersiapkan diri jika ada yang ingin mengurus dokumen kendaraan.

Karena, informasi yang diperoleh, baik nomor rangka maupun nomor mesin telah diblokir.

“Perkara ini telah ditangani oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal tersebut, serta telah melakukan langkah pencegahan jika kendaraan terdaftar di Samsat,” ujar Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah, Sabtu (3/8/2025), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Polisi mengajak masyarakat untuk cerdas dalam membeli kendaraan, baik yang baru maupun bekas.

Masyarakat diharapkan memastikan kendaraannya memiliki dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum melakukan transaksi, diwajibkan untuk memeriksa ke Samsat terdekat.

Petugas akan memberikan keterangan terkait keabsahan dokumen kendaraan.

 

“Jika ada yang menawarkan harga jauh lebih rendah dari harga pasar, sebelum melakukan transaksi jual beli sebaiknya melakukan pengecekan ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap memberikan bantuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi kendaraan serta kelengkapan dokumen-dokumennya.” lanjutnya.

Ditlantas Polda Sumut Mengungkap Kriteria Pemberian STNK dan Buku Milik Kendaraan Bermotor

Kepala Dirlantas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Berikut syaratnya:

– Tanda identitas diri

– Faktur

– SRT (Surat Registrasi Uji Tipe)

– Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)

– Surat Pengujian Tipe dan Surat Tanda Pendaftaran Tipe (CBU)

– Dokumen impor terdiri dari Form A dan Form B (CBU)

Firman menekankan, jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen tersebut, maka pasti tidak akan bisa dikeluarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Maka, jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa melengkapi dokumen tersebut, pasti tidak bisa mendapatkan STNK dan BPKB,” tambahnya.

Di Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan harus memiliki STNK dan TNKB.

Oleh karena itu, jika sepeda motor yang dibeli secara ilegal seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen dapat dikenai tilang.

Bahkan, jika terbukti memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kendaraan tersebut dapat disita.

Kemudian pemilik dapat ditindak secara hukum, mengingat adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan.

“Maka jelas bahwa jika kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah, maka dapat diberikan tindakan hukum berupa tilang. Jika ditemukan tidak memiliki dokumen yang sah atau terdapat pemalsuan pada STNK dan TNKB, maka kendaraan dapat disita dan pemiliknya dapat diajukan ke proses hukum.” tutupnya.

Leave a Comment