Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Mobil Mewah Dirampas Kejagung

10drama.com –– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita satu mobil Toyota Alphard, satu Mini Cooper Countryman, tiga kendaraan Mercedes-Benz yaitu tipe Maybach S500, S450 dan satu unit dengan mesin V8 Biturbo dari seorang tokoh terkenal.

Ia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 285 triliun.

Yaitu kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di wilayah Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (4/8/25) malam.

“Bahwa tim penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, (5/8/25) mengutip 10drama.com.

Anang mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut disita sebagai bagian dari upaya kejaksaan dalam tidak hanya mengejar dan menuntut pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Penyidik tidak hanya mengejar dan menangani pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berupaya mencari dan menyita barang bukti serta aset-aset yang berkaitan dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata dia.

“Barang-barang ini disita dari pihak yang terkait, di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tetapi saat pemanggilan tidak hadir, dan kami melakukan penggeledahan,” ujar Anang.

Pada penggeledahan tersebut, para penyidik menemukan bukti yang diduga terkait dengan kepemilikan Riza Chalid.

“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” kata Anang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina, yaitu:

1. Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;

2. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Perdagangan PT Pertamina;

3. Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain. Lalu,

4. Dwi Sudarsono, Wakil Presiden Crude dan Perdagangan PT Pertamina pada periode 2019-2020

5. Arief Sukmara, Direktur Perusahaan Pengiriman Laut Petrochemical Pertamina International;

6. Hasto Wibowo, Wakil Presiden Rantai Pasok Terintegrasi tahun 2019-2020. Selanjutnya

7. Martin Haendra, Manajer Pengembangan Bisnis PT Trafigura pada periode 2019 hingga 2021;

8. Indra Putra, Manajer Pengembangan Bisnis PT Mahameru Kencana Abadi, serta

9. Riza Chalid, pemilik sah PT Orbit Terminal Merak.

Perilaku para tersangka ini dikatakan menyebabkan kerugian keuangan negara serta gangguan ekonomi nasional mencapai angka Rp 285 triliun.

Dari sembilan tersangka yang tercantum, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Riza diduga turut campur dalam kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar minyak.

Leave a Comment