Loba, Para Pengusaha Bensin Eceran di Jember Naikkan Harga Jadi Rp 25.000 Sebotol Diciduk Petugas
Laba Berlebih, Pengusaha Bensin Eceran di Jember Naikkan Harga Jadi Rp 25.000 Per Botol Diamankan Petugas
Petugas kepolisian berhasil menangkap delapan pedagang besar yang menjadi penyebab kenaikan harga bensin eceran di Jember, sehingga harganya mencapai Rp 25.000 per botol.
10drama.com -/ Peristiwa
Irsyaad W 1 Agustus, pukul 10.30 pagi 1 Agustus, pukul 10.30 pagi
10drama.com –– Akhirnya polisi menangkap pelaku utama yang menyebabkan harga bensin eceran di Jember, Jawa Timur naik menjadi Rp 25.000 per botol.
Loba, karena mereka adalah para tengkulak yang memanfaatkan kesempatan ketika terjadi kelangkaan BBM di Jember akibat keterlambatan pasokan ke SPBU.
Penangkapan terhadap delapan orang dilakukan oleh jajaran Polsek Bangsalsari, Jember di berbagai lokasi pada malam hari tanggal 29 Juli 2025.
Mereka ialah:
1. HL (40) penduduk Kecamatan Rambipuji, 2. JL (50) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 3. MJB (26) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 4. AW (22) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 5. PJ (60) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 6. RDS (20) penduduk Kecamatan Ajung, 7. SC (40) penduduk Kecamatan Ajung, serta 8. MJH (30) penduduk Probolinggo.
Pelaku yang diduga ditangkap sedang mengalihkan bahan bakar minyak dari tangki sepeda motor dan mobil ke dalam jerigen serta beberapa wadah lain.
BBM bersubsidi tersebut seharusnya dijual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per botol.
Kepala Humas Polres Jember, Ipda M Zazim mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti:
1. satu mobil, 2. lima sepeda motor, 3. lima jerigen berukuran 20 liter, 4. dua jerigen berukuran 5 liter, 5. satu drum berukuran 25 liter, 6. satu galon air minum, 7. empat selang bahan bakar, 8. dua corong plastik, dan 9. 120 liter bahan bakar jenis Pertalite.
“Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membeli bahan bakar minyak secara berlebihan, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi dari harga resmi, yaitu berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter,” katanya dalam pernyataan resmi Polres Jember, (30/7/25).
Ia menekankan bahwa penyimpanan bahan bakar minyak, terutama di tengah situasi krisis, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Polres Jember akan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zazim.
Mereka mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi tersebut.
Masyarakat diharapkan melaporkan jika mencurigai atau menemukan kejadian penyimpanan ilegal maupun penggunaan yang tidak sah dari bahan bakar minyak.
Penting untuk diketahui, larangan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Di Pasal 53 bersama Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyimpanan dan penjualan bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.
Di Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sanksi yang diberikan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp 60 miliar.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article