Aturan Warna Lampu Kendaraan yang Harus Diketahui

Aturan Warna Lampu Kendaraan yang Harus Diketahui

Jakarta, IDN Times – Salah satu komponen kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang sering mengalami perubahan modifikasi adalah lampu. Contohnya dengan mengganti lampu sein menjadi warna selain kuning, atau bahkan mengganti lampu rem yang awalnya berwarna merah menjadi putih atau variasi lainnya.

Mengutip beberapa sumber, ternyata modifikasi tersebut tidak diperbolehkan. Karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Agar tidak kena tilang polisi, berikut aturan mengenai penggantian lampu kendaraan.

1. Warna lampu utama tidak boleh selain dua pilihan ini

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu depan berwarna putih atau kuning serta tidak mengganggu pengemudi lainnya.

Karena lampu depan kendaraan yang berwarna putih atau kuning mampu memberikan penerangan yang lebih jelas, tanpa mengganggu pengemudi lain.

Penyelidikan Air ev Terbakar, Wuling Akan Menghubungi Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Air ev Terbakar, Wuling Akan Berjumpa dengan Pemilik Mobil Penelitian Mengenai Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Kendaraan Pengusutan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Bertemu dengan Pemilik Mobil Penyelidikan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menghubungi Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Terkait Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Mobil Investigasi Kebakaran Air ev, Wuling Akan Berkomunikasi dengan Pemilik Kendaraan Penyelidikan Mengenai Kebakaran Air ev, Wuling Akan Mencari Pemilik Mobil Pengujian Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Berjumpa dengan Pemilik Mobil

2. Warna lampu pengereman harus merah, tanda belok?

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, aturan lain yang perlu dipatuhi adalah penggunaan lampu rem dengan warna merah. Fungsi lampu rem adalah memberikan tanda kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman. 2. Selain itu, aturan yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Lampu ini berfungsi sebagai sinyal bagi pengendara lain bahwa kendaraan sedang mengurangi kecepatan. 3. Aturan lain yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Fungsi dari lampu tersebut adalah memberi informasi kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang direm. 4. Selanjutnya, peraturan tambahan yang harus ditaati adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Lampu ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman. 5. Di samping itu, aturan yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem dengan warna merah. Fungsi lampu rem adalah memberikan sinyal kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang menghentikan laju.

Selanjutnya, lampu sein yang berfungsi sebagai tanda arah saat pengemudi akan belok atau berpindah jalur, harus berwarna kuning dan berkedip dengan cahaya yang terang.

3. Terdapat hukuman untuk pelanggar

Oleh karena itu, bagi pengemudi yang melakukan perubahan pada lampu dan tidak sesuai dengan aturan sebelumnya, dapat dikenai hukuman yang telah ditentukan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58.

Seseorang yang mengubah lampu kendaraan tanpa izin dapat dikenai denda oleh pihak berwenang, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kebijakan pemerintah setempat, namun dalam UU dijelaskan bahwa batas maksimal denda yang diberikan adalah Rp500 ribu.

Tidak hanya dikenai denda uang, pelaku pelanggaran modifikasi warna lampu kendaraan juga bisa dihukum penjara selama maksimal dua bulan.

Empat Hotel yang Merusak Sungai Ciliwung, Ini Daftar Pelanggarnya

Empat Hotel yang Merusak Sungai Ciliwung, Ini Daftar Pelanggarnya

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup(KLH) menutup atau menghentikan sementara operasional empat hotel yang terbukti melanggar peraturan persetujuan lingkungan di kawasan tersebut.Sungai CiliwungEmpat hotel yang kini memiliki papan peringatan adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang secara langsung melakukan inspeksi mendadak ke empat lokasi yang bermasalah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pencemaran lingkungan. “Tindakan penyegelan ini merupakan langkah keras untuk melindungi Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025.

Pelanggaran keempat hotel tersebut, menurut Hanif, termasuk berat seperti membuanglimbahair langsung masuk ke aliran sungai tanpa proses pengolahan sesuai standar kualitas. Limbah juga dialirkan keseptic tanktanpa pengolahan tambahan. Selanjutnya tidak ada pencatatan maupun pengawasan terhadap kualitas air limbah.

Pelanggaran lain yang terbongkar selama pemeriksaan adalah tidak adanya dokumen dan persetujuan lingkungan, serta persetujuan teknis dalam memenuhi standar kualitas air limbah. Tim KLH juga menemukan bahwa tidak ada pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, fasilitas kamar mandi dan cuci, toilet, kantor, serta mushola.

Salah satu contoh kasus yang paling menonjol adalah The Rizen Hotel yang menjadi sumber utama pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis juga belum memiliki izin usaha untuk lokasi usaha penginapan,” ujar Hanif.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (samping kanan) memantau penutupan The Rizen Hotel, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 9 Agustus 2025. Antara/Arif Firmansyah

Wakil Penegak Hukum Lingkungan Rizal Irawan menyatakan pelanggaran ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Hotel yang setiap hari menerima tamu ternyata mengabaikan tanggung jawab lingkungan. “Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, terlebih jika sampai membuang limbah langsung ke tanah,” kata Rizal.

Selain pelanggaran administratif, menurut Rizal, tindakan membuang limbah ke sungai juga berisiko menyebabkan pencemaran. “Tim kami akan menangani secara menyeluruh, termasuk pemberian sanksi administratif dan pidana jika tidak segera diperbaiki sesuai waktu yang ditentukan.”

22 Hotel yang Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Sungai Ciliwung

Berdasarkan catatan KLH, terdapat 22 hotel berbintang tiga atau lebih yang berpotensi merusak lingkungan di segmen 1 Sungai Ciliwung Puncak. Empat di antaranya telah ditutup, sementara sisanya akan diperiksa secara bertahap. Setelah penertiban hotel berbintang, Rizal menambahkan, pemeriksaan dilanjutkan ke hotel kelas Melati di segmen yang sama, kemudian ke segmen 2 dan seterusnya.

Menurutnya, polusi di hulu berkontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan tim KLH menunjukkan parameter pencemar, sepertiBiochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids(TSS) di hulu telah melebihi standar kualitas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain tindakan terhadap hotel, KLH juga melakukan penertiban terhadap 33 unit usaha yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Dari 33 usaha yang izinnya dicabut, dalam pemeriksaan pada 27 Juli 2025, hanya sebagian yang mulai melakukan pembongkaran.

“Dari pantauan hari ini (Minggu), terdapat delapan gazebo dan satu restoran yang telah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” kata Hanif. Unit usaha yang belum melakukan perbaikan kini diberi ultimatum oleh KLH, serta diwajibkan menyelesaikan pembongkaran paling lambat pada akhir Agustus 2025.

Kepala Divisi Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho tidak menerima alasan tidak tahu dari para pengusaha. Menurutnya, dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, serta kepatuhan terhadap standar mutu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh usaha komersial, termasuk perhotelan. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan pada hotel-hotel lain. Kami berharap dapat meningkatkan kualitas air Sungai Ciliwung,” ujar Ardyanto.

Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Denda Rp8 Juta

Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Denda Rp8 Juta

10drama.com, JAKARTA — Sebanyak 12 pelanggar aturan wajib melewati uji emisi kendaraan di Jakarta diberi sanksi denda yang berbeda-beda, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).

“Pelaksanaan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lulus uji emisi merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kualitas udara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ia menekankan bahwa kendaraan berat kategori N (kendaraan pengangkut barang) dan O (truk penggerak atau trailer) merupakan salah satu sumber utama polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, tindakan hukum tersebut menjadi langkah nyata yang diambil oleh Pemprov DKI untuk mengurangi pencemaran dari sumber yang bergerak.

“Kemudian, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan tindakan terhadap kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Asep.

Ia juga mengajak pemilik kendaraan untuk secara teratur merawat kendaraannya dan melakukan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan standar EURO4.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta RM Tamo Sijabat menyampaikan bahwa kebanyakan kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, serta mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara rutin.

“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum melunasi denda tidak diperbolehkan memasuki area pelabuhan,” kata Tamo.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan demi menjaga keamanan lingkungan.

Dari 12 pelanggar keseluruhan, 10 orang hadir secara langsung dalam persidangan, sedangkan dua orang lainnya dihukum secara default karena tidak hadir.

Enam pelanggar mendapat denda terbesar masing-masing sebesar Rp8 juta. Dua orang diberi denda sebesar Rp7 juta, satu pelanggar dikenakan denda Rp4 juta, dan satu lagi dikenai denda Rp2 juta. Sementara dua pelanggar yang dihukum secara default diberi denda masing-masing sebesar Rp4 juta.

Jumlah denda yang dijatuhkan dalam persidangan tersebut mencapai Rp76.060.000.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, yang menetapkan hukuman denda maksimal sebesar Rp50 juta atau hukuman penjara paling lama enam bulan.

Beberapa pelanggar terjaring dalam kegiatan bersama penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.

Operasi bersama tersebut secara resmi dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, yang didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.

Copyright © 2026 10drama.com