Apa Itu Payment ID? Kode Unik untuk Pantau Transaksi

Apa Itu Payment ID? Kode Unik untuk Pantau Transaksi

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment IDPada 17 Agustus 2025, diperkenalkan dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Payment ID menjadi bagian dari upaya digitalisasi sistem pembayaran nasional.

Hal ini tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang, Bank Indonesia baru akan mengeluarkan hasil pengujian internal yang telah dilakukan.

Termasuk dalam karyawan lembaga dan program pendistribusian bantuan sosial. Pelaksanaan lengkap Payment ID akan dilakukan secara bertahap.

Dikutip dari dokumen BSPI 2030, ID Pembayaran baru akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2029. Selanjutnya,apa itu Payment ID dan bagaimana cara kerjanya?

Apa Itu Payment ID

Kartu Kredit (shutterstock)

ID Pembayaran adalah sistem canggih yang dibuat oleh BI untuk memantau transaksi keuangan warga negara Indonesia. Sistem ini kelak mampu melacak seluruh transaksi keuangan WNI, mulai dari transaksi e-Commerce, dompet digital hingga pembayaran pajak.

Secara teknis, Payment ID adalah gabungan sembilan karakter yang terdiri dari huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas unik dalam sistem pembayaran. Kode ini berperan sebagai penghubung antara profil seseorang dengan seluruh aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan, baik melalui rekening bank, dompet elektronik, maupun saluran pembayaran lainnya.

BI menyebutkan tiga fungsi utama dari Payment ID. Pertama, mengidentifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara khusus.

Kedua, verifikasi data transaksi, memastikan keaslian dan keabsahan. Ketiga, keterhubungan data antara individu dan catatan transaksi secara rinci.

Menggunakan sistem ini, seluruh catatan keuangan masyarakat, mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti perjudian online dan pinjaman ilegal secara online, bisa diawasi secara langsung.

Akses ke Payment ID akan sangat terbatas, hanya dapat digunakan oleh pihak berwenang dan memerlukan persetujuan pemilik data sesuai aturan yang berlaku (berdasarkan persetujuan pribadi). Penggunaan Payment ID sepenuhnya mengikuti prinsip perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

ID Pembayaran tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan berfungsi sebagai pendukung untuk memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam pemberian kredit.

Kapan Payment ID Berlaku?

ID Pembayaran akan berlaku secara bertahap. Tahap pertama (dipimpin BI) direncanakan berjalan mulai tahun 2027.

Tahap kedua (integrated-led) akan dilaksanakan pada tahun 2029, melalui kerja sama antar lembaga. Dampaknya terhadap Masyarakat dan Lembaga Keuangan

Peluncuran Payment ID dianggap oleh BI sebagai inovasi penting dalam mendukung sistem keuangan yang lebih jelas, tepat, dan terhubung. Salah satu keuntungan utamanya adalah dalam proses mengevaluasi profil keuangan calon nasabah oleh bank atau lembaga pembiayaan.

Data dari berbagai sumber seperti rekening bank, dompet digital, maupun aplikasi keuangan lainnya akan dikumpulkan dalam satu identitas tunggal yang disebut Payment ID. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu membantu mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan, seperti pencucian uang, pendanaan ilegal, atau transaksi yang mencurigakan.

ID Pembayaran akan disinkronkan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Salah satu manfaatnya adalah otomatisasi penghentian penggunaan ID Pembayaran jika pemilik identitas telah meninggal dunia.

BI menempatkan keamanan dan privasi masyarakat sebagai hal utama dalam pengembangan Payment ID. Jika data harus dibagikan, pemiliknya harus memberikan persetujuan secara langsung. Misalnya, saat seseorang mengajukan pinjaman ke bank, notifikasi akan dikirim ke ponselnya untuk menyetujui penggunaan data tersebut.

BSPI 2030 mengidentifikasi tiga peran utama Payment ID. Pertama, sebagai alat pengenalan untuk membuat profil pengguna dalam sistem pembayaran. Kedua, sebagai alat verifikasi dalam pemrosesan transaksi.

Ketiga, sebagai kunci yang unik dalam menggabungkan data profil individu dengan data transaksi yang detail. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem data yang menjadi aset publik untuk memperkuat keandalan transaksi serta mendukung penyusunan kebijakan nasional.

Peluncuran Payment ID menjadi awal baru dalam proses modernisasi sistem keuangan di Indonesia. Berdasarkan prinsip kehati-hatian, perlindungan data, serta transparansi informasi, langkah ini diharapkan menjadi dasar yang kuat menuju ekosistem digital yang lebih inklusif dan dapat dipercaya.

Berikut adalah penjelasan menyeluruh mengenai pengertian Payment ID beserta perannya, tujuan, dan mekanisme kerjanya.

Kemenag Siapkan 219.364 Jabatan Fungsional 2025, Cek Gaji PNS Terbaru

Kemenag Siapkan 219.364 Jabatan Fungsional 2025, Cek Gaji PNS Terbaru

Gaji PNS- Jakarta. Berita baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat ratusan ribu formasi jabatan fungsional untuk PNS Kemenag pada tahun 2025. Jika mengalami kenaikan pangkat, berikut penjelasan besaran gaji PNS Kemenag 2025 berdasarkan golongan.

Dikutip dari situs resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui keseluruhan 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kemenag pada tahun 2025.

“Alhamdulillah, kami berhasil memperoleh sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan jumlah formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (21/07/2025).

Di antara semua jabatan fungsional yang telah disahkan, jumlah terbesar adalah Guru. Terdapat 191.296 formasi Guru Kemenag yang telah disetujui oleh KemenPANRB.

Di sisi lain, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan bahwa peningkatan jumlah formasi tahun ini sangat mencolok dibandingkan dengan permintaan pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Wawan dalam rapat koordinasi bersama Pejabat Eselon II Pembina Jabfung di lingkungan Kemenag.

“Sebagai contoh, jumlah Perpustakawan yang disetujui tahun lalu hanya tujuh orang, sekarang menjadi 767. Jumlah Asisten Perpustakawan tahun lalu hanya empat orang, sekarang mencapai 435. Ini meningkat secara signifikan. Demikian pula dengan jabatan fungsional lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan formasi ini tidak terlepas dari penyesuaian aturan sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional, yang memakwajibkan adanya formasi dalam pengangkatan dan kenaikan pangkat.

Namun, Wawan juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang besar menjadi tantangan tersendiri bagi tim teknis dan para ahli di bidang kepegawaian. “Jumlah yang besar ini perlu dipersiapkan secara hati-hati dari segi pelaksanaan teknis, pemberian bekal, serta sistem pendukung lainnya,” ujarnya.

Berikut 10 posisi JF Kemenag 2025 yang telah disahkan beserta penempatannya:

1. Guru: 191.296 formasi

2. Sistem Keuangan APBN: 13.623 formasi

3. Arsiparis: 7.534 formasi

4. Divisi Humas: 2.957 formasi

5. Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi

6. Pustakawan: 767 formasi

7. Staf Perpustakaan: 435 formasi

8. Inisiatif Masyarakat Mandiri: 440 formasi

9. Pembuat Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi

10. Penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an: 62 bentuk formasi

Tonton: Indonesia Berharap Minyak Kelapa Sawit dan Nikel Dibebaskan dari Tarif oleh Amerika Serikat

Daftar gaji PNS 2025

Peningkatan posisi dan perkembangan karier Pegawai Negeri Sipil akan berdampak pada kenaikan penghasilan. Perlu diketahui, gaji PNS tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2024.

Aturan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat perubahan ekonomi dan pembangunan nasional. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, terdapat kenaikan gaji di setiap tingkatannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Harus Menginstal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I a: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600, meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 meningkat dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I yaitu Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II a: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II yaitu Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III b: Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III yaitu Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV yaitu Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Selain penghasilan, PNS memperoleh manfaat tambahan, yaitu

  1. Penghasilan, tunjangan, dan fasilitas untuk cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan masa tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

     

Copyright © 2026 10drama.com