Lintaskriminal.co.id – – Nikita Mirzani akhir-akhir ini menyampaikan rasa tidak senang setelah rekening banknya diacak-acak. Meskipun Nikita Mirzani mengklaim menjadi nasabah prioritas.
Hal ini ternyata berawal dari pihak Bank BCA yang diungkap oleh Nikita dalam persidangan mengenai mutasi rekeningnya. Sebelumnya, Nikita Mirzani sedang terlibat dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidangnya diadakan pada Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, pihak bank memberikan kebijakan kepada penyidik untuk meninjau mutasi rekeningnya.
Akibatnya, Nikita yang mengklaim menjadi nasabah prioritas merasa marah dan kecewa karena merasa rekeningnya diacak-acak.
“Oh iya, saya sangat kecewa karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, sangat kecewa karena rekening koran saya diacak-acak,” kata Nikita Mirzani dilansir Lintaskriminal.co.id -dari 10drama.com, Senin (18/8/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, Nikita juga menyebutkan mengenai mutasi di rekening tersebut yang sebenarnya juga mencakup perubahan keuangan dari usahanya dan pekerjaannya di dunia hiburan.
Yang jelas tidak terkait dengan kasusnya bersama Reza Gladys.
Meskipun di sana jelas terdapat dana pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga pernah tampil di luar studio menyanyi.
Saya senang tampil di luar kota hanya selama 45 menit, dan saya dibayar sebesar Rp 125 juta,” tambah Nikita Mirzani.
Dampak dari kejadian tersebut, Nikita Mirzani rencananya akan mengajukan somasi terhadap pihak bank. Hal ini akan ditangani oleh Nikita Mirzani setelah masalahnya dengan Reza Gladys selesai.
“Maka, saya sangat kecewa dengan BCA, mengapa seperti itu. Tapi, itu urusannya nanti. Jika ini sudah selesai, saya akan mengirimkan surat somasi,” kata Nikita Mirzani.
Sementara itu, pihak bank akhirnya memberikan pernyataan setelah Nikita Mirzani mengakui dirinya sebagai nasabah prioritas namun merasa rekeningnya disalahgunakan. Ya, pihak bank menyatakan bahwa mereka hanya mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Karena kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi dalam salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami ingin menyampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Hera, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, dilansir dari Tribunnews.com. (*)









