Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Dapat Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Mampu Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Ingat dan catat, polisi berhak menyita kendaraan kalian seperti sepeda motor atau mobil berdasarkan lima pelanggaran berikut ini

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, 08.48 AM 11 Agustus, 08.48 AM

10drama.com –– Mengakui kesalahan, polisi memiliki wewenang untuk menyita sepeda motor di jalan.

Namun, pihak kepolisian tidak langsung menyita sepeda motor tanpa alasan yang jelas.

Petugas hanya mampu menyita kendaraan bermotor apabila pengemudinya melakukan lima pelanggaran berikut ini.

Diketahui, wewenang penyitaan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak mematuhi peraturan serta menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Beberapa pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi antara lain adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, membenarkan bahwa petugas kepolisian berhak menyita kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.

“Kendaraan bisa disita oleh petugas jika saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak mampu menunjukkan STNK yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi, (22/7/25) dilansir dari 10drama.com.

Selain tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), Prianggo menjelaskan beberapa alasan lain mengapa motor disita oleh polisi.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 alasan kendaraan bermotor disita oleh polisi:

1. Kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK yang sah ditemukan saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya

2. Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki surat izin mengemudi

3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan persyaratan kelayakan jalan kendaraan bermotor

4. Kendaraan bermotor diduga merupakan hasil dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan kejahatan

5. Kendaraan bermotor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian atau cedera parah pada seseorang.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Ayah dan Tiga Anaknya Curangi 17 Lokasi, Korban Favorit Petani

Ayah dan Tiga Anaknya Curangi 17 Lokasi, Korban Favorit Petani

Ayah dan Tiga Anaknya Mencuri Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban Paling Sering adalah Petani

Ayah dan Tiga Anaknya Menjadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban Paling Sering adalah Petani

Sekelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari seorang ayah dan tiga orang anaknya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Secara umum, target mereka adalah para petani yang meletakkan motornya di tepi persawahan.

10drama.com -/ Peristiwa

Ferdian 3 Agustus, 14.50 3 Agustus, 14.50

10drama.com –– Bukan mengajarkan hal yang baik, tingkah laku seorang bapak bernama RAR (41) ini membuat orang terkejut.

Seorang ayah nekat membawa ketiga anaknya melakukan tindakan pencurian sepeda motor.

Sayangnya, kelompok keluarga tersebut pernah berhasil melakukan aksi di 17 lokasi di kawasan Malang Raya.

Selama melakukan aksinya, mereka sering membawa alat kunci T yang dirakit oleh ayah mereka; RAR, untuk membobol kunci kendaraan yang menjadi targetnya.

Bahaya lebih besar lagi, uang hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup tetapi juga untuk membeli narkoba.

Terkadang mereka bersatu sama-sama merencanakan tindakan pencurian sepeda motor di suatu tempat.

Namun seringkali, mereka juga bertindak secara terpisah dengan membagi diri menjadi dua kelompok kecil agar mampu mencapai dua atau tiga lokasi dalam satu malam.

Lokasi yang menjadi tempatnya terkesan tidak terencana.

Terkadang, kelompok tersebut menargetkan sepeda motor milik petani yang diparkir di tepi jalan, untuk ditinggalkan saat pergi ke ladang atau perkebunan.

Namun, seringkali, kelompok tersebut juga melakukan aksi di kawasan permukiman padat pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau minimarket.

Berdasarkan pernyataan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, ayah tersebut sering kali bertugas sebagai pengawas situasi dan joki motor alat tindakan.

Sementara itu, tugas pelaku pencurian sepeda motor dilakukan secara bergantian bersama ketiga anaknya. Yaitu, AS (20) dan AO (23), yang kini telah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya, anak bungsu dari RAR yang berusia 17 tahun, kini telah memiliki status sebagai anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum (ABH) dan telah diserahkan ke Bappas.

Beberapa kali melakukan tindakan tersebut tanpa pernah tertangkap. Ironisnya, dalam aksinya mereka melibatkan anak-anaknya sendiri. Target yang mereka incar berada di kawasan jalan raya dan persawahan, terutama para petani yang meletakkan motornya di tepi jalan,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Setelah berhasil mencuri sepeda motor yang menjadi sasaran. Jumhur mengungkapkan, kelompok tersebut langsung menjualnya kepada beberapa orang yang mereka kenal yang telah memesannya.

Biasanya, berada di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Sementara itu, harga jualnya bervariasi, berkisar antara Rp2 hingga Rp3 juta.

Bahkan, seringkali, terdapat pula sepeda motor hasil pencurian yang dijual melalui fitur jual beli di aplikasi Facebook (FB).

Jadi, melalui foto motor yang dicurinya, kelompok tersebut menjualnya dengan harga cukup tinggi, sekitar 3 hingga 4 juta rupiah.

Pembeli yang tertarik akan dihubungi oleh kelompok tersebut untuk bertemu di suatu lokasi menggunakan metode pembayaran tunai saat pengiriman (COD).

Namun demikian, lanjut Jumhur, kelompok tersebut enggan menjual dengan harga yang lebih tinggi, karena terbatasi oleh dokumen kepemilikan motor.

“Secara umum di wilayah Pegunungan, Pasuruan, dan Probolinggo. Ini masih dalam pengembangan kami. Karena salah satunya mereka juga menjual melalui media sosial,” katanya.

Ditanyakan mengenai penggunaan uang hasil penjualan motor hasil curian yang sering dilakukan oleh komplotan pencurian sepeda motor dalam satu keluarga.

Mayoritas mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun sesekali juga digunakan untuk bersenang-senang. Dan ia tidak membantah bahwa uang itu juga digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Rata-rata mereka menjual motor hasil curiannya seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. (Apakah untuk membeli sabu-sabu) Salah satunya,” tambahnya.

Di sisi lain, sumber internal kepolisian mengatakan, kelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari anggota keluarga tersebut, dianggap sebagai komplotan yang sulit ditangkap dan mudah menghindar dari pengawasan pihak berwajib.

Karena kelompok tersebut tidak memiliki koneksi dengan para penadah khusus yang biasanya menjadi acuan dalam penjualan kendaraan hasil curian di berbagai lokasi di Jawa Timur.

Namun, kelompok tersebut sering menjual barang hasil curian; sepeda motor, melalui media sosial FB, dengan bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.

Cara ini mirip dengan lone wolf, kelompok ini sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka bertindak sendiri dan menjual hasil curian masing-masing. Itulah sebabnya, mereka bukan residivis,” katanya saat merujuk TribunJatim.com (1/8/2025).

Berdasarkan informasi dari sumber internal, kelompok tersebut memiliki ‘save house’ berupa kosan di Kabupaten Malang yang digunakan sebagai tempat untuk memperbaiki bodi motor hasil curian.

Mereka akan membersihkan, mencuci, mengilapkan, bahkan melepas berbagai jenis hiasan yang terpasang pada kendaraan hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun media sosial yang mereka kelola.

“Tetapi sialnya, salah satu motor, ada yang lupa melepas stiker dan masih menempel. Saat diunggah di FB, diketahui oleh korban yang masih mengingat ciri-ciri motornya. Akhirnya melaporkan kepada kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa keempat tersangka pencurian sepeda motor yang bekerjasama dalam satu keluarga tersebut, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 tersangka yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jatim selama dua minggu.

“Memang ada pelaku yang sudah pernah kembali berulah, yaitu terdapat di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Ini melibatkan dua orang pelaku. Ada juga yang telah empat kali keluar masuk penjara. Untuk yang ini hanya satu orang pelaku. Terakhir kali pada tahun 2018,” katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka, pihak berwenang berhasil mengamankan 17 sepeda motor dan satu mobil pick-up, barang hasil pencurian yang akan dikembalikan kepada para korban.

Akibat perbuatannya, Widi Atmoko menyampaikan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang memperoleh ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Inilah mengapa penting bagi kita untuk melakukan pendataan, sehingga kami mampu memperoleh pola untuk mengetahui di mana kejadian tersebut terjadi dan bagaimana mereka melakukannya serta siapa saja yang terlibat, apakah mereka merupakan residivis yang kembali melakukan tindakan serupa,” tutupnya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Beri Tanggapan Ini

Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Beri Tanggapan Ini

10drama.com –, JAKARTA – Musisi Fariz RM merespons mengenai sidangnya yang ditunda pada Senin (21/7).

Seharusnya, Fariz RM mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meskipun persidangan ditunda, pria berusia 66 tahun itu menghadapinya dengan tenang.

Bukan merasa kecewa, ia mengungkapkan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak, tidak, saya tidak kecewa. Mari bersabar saja. Saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia justru mengakui merasa didukung oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal itu.

“Saya justru merasa sangat dibantu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Hanya saja saya belum mampu memberikan respons yang lengkap karena proses hukumnya masih berjalan, termasuk persidangannya,” kata Fariz RM.

Penyanyi Sakura mengungkapkan, ia mungkin akan membicarakan hal yang sedang dihadapinya setelah acara pledoi berikutnya.

“Mungkin nanti saja setelah pledoi, sepertinya relevannya saya memberikan tanggapan,” kata Fariz RM.

Sebelumnya, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan penggunaan narkoba pada 18 Februari 2025.

Penyanyi lagu Sakura ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba.

Terbaru, Fariz RM dituduh dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr7/jpnn)

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tes DNA, Ini Rumah Sakit yang Tangani

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tes DNA, Ini Rumah Sakit yang Tangani

10drama.com –, JAKARTA – Penasihat HukumLisa Mariana, John Boy Nababan mengungkapkan kesiapan kliennya dalam mengikuti uji DNA bersama Ridwan Kamil.

Sekarang pihak Lisa Mariana sedang menantikan informasi dari pihak kepolisian mengenai jadwal pelaksanaan tes DNA tersebut.

John Boy mengatakan pihaknya bersama dengan Ridwan Kamil telah menyusun surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan untuk menjalani uji DNA.

Tadi kedua belah pihak membuat surat pernyataan, pihakRK, maupun pihak kami, akan dilaksanakan setelah menerima informasi dari penyidik cyber,” kata John Boy di Bareskrim, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

John Boy mengatakan hingga saat ini belum ada informasi rinci dari pihak penyidik mengenai jadwal pasti pelaksanaan tes DNA.

Namun, John Boy berharap pengujian DNA dilakukan secara netral dan terbuka, dengan waktu yang sama untuk kedua belah pihak.

“Maka saatnya kapan pun, permintaan kami adalah dapat dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama bagi kedua belah pihak,” katanya.

Mengenai tempat pelaksanaan tes DNA, John Boy menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menentukan agar tes dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Sebelumnya, permintaan pengujian DNA diajukan bersamaan dengan laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana mengenai pencemaran nama baik.

Lisa Mariana dilaporkan terkait penyebaran berita bahwa ia memiliki anak di luar pernikahan bersama Ridwan Kamil. (mcr31/jpnn)

Copyright © 2026 10drama.com