Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Memberikan Uang Jaminan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Tanpa Memberi Uang Jajan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Berikut solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa harus hadir dalam persidangan di Pengadilan maupun tanpa perlu memberi uang kepada polisi.

10drama.com -/ News

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 10.30 pagi 11 Agustus, pukul 10.30 pagi

10drama.com –– Terkena tilang di luar kota pasti menjadi perhatian bagi pengemudi. – Menghadapi tilang di luar kota tentu membuat pengendara merenung. – Kena tilang di luar kota menjadi hal yang sering dipikirkan oleh pengemudi. – Pengendara biasanya mempertimbangkan kemungkinan terkena tilang di luar kota.

Namun jangan khawatir, terdapat solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa perlu hadir dalam persidangan.

Cara ini juga sah, tanpa perlu memberikan uang pelicin kepada polisi yang memberikan tilang.

Kepala Divisi Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa proses sidang tilang tetap dilaksanakan di tempat kejadian pelanggaran, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sidang pelanggaran dilaksanakan di lokasi kejadian pelanggaran. Oleh karena itu, tidak dapat diganti. Sama halnya dengan tindak pidana, tempat terjadinya kejahatan itulah yang menjadi tempat sidang,” kata Wibowo, (18/7/25) mengutip 10drama.com.

Meski demikian, Korlantas Polri telah menyiapkan cara sederhana agar pelanggar tidak perlu kembali ke tempat kejadian untuk mengikuti persidangan.

Pengemudi dapat memanfaatkan sistem denda tanggung. Cara melakukannya cukup sederhana dan sah.

Terdapat istilah denda penitipan yang dapat langsung dibayarkan ke bank. Dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu jadwal persidangan,” jelas Wibowo.

“Biaya denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang, dan SIM bisa langsung diambil,” kata Wibowo.

Wibowo menekankan bahwa pengemudi tidak boleh memberikan uang denda kepada petugas di lapangan, karena hal tersebut melanggar peraturan.

“Salah, denda harus dibayarkan ke Bank BRI, dan bukti pembayarannya akan dilampirkan dalam formulir tilang (berwarna merah). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas yang memberikan tilang sebagai pengganti barang bukti,” ujar Wibowo.

“Maka, saat sedang melakukan touring dan terkena tilang, lebih efisien untuk langsung membayar denda titipan. Hal ini sah secara hukum dan menghindari proses persidangan yang memakan waktu,” ujar Wibowo. “Kewajiban dianggap selesai setelah pembayaran denda titipan dilakukan,” tambahnya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Dapat Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Mampu Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Ingat dan catat, polisi berhak menyita kendaraan kalian seperti sepeda motor atau mobil berdasarkan lima pelanggaran berikut ini

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, 08.48 AM 11 Agustus, 08.48 AM

10drama.com –– Mengakui kesalahan, polisi memiliki wewenang untuk menyita sepeda motor di jalan.

Namun, pihak kepolisian tidak langsung menyita sepeda motor tanpa alasan yang jelas.

Petugas hanya mampu menyita kendaraan bermotor apabila pengemudinya melakukan lima pelanggaran berikut ini.

Diketahui, wewenang penyitaan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak mematuhi peraturan serta menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Beberapa pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi antara lain adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, membenarkan bahwa petugas kepolisian berhak menyita kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.

“Kendaraan bisa disita oleh petugas jika saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak mampu menunjukkan STNK yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi, (22/7/25) dilansir dari 10drama.com.

Selain tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), Prianggo menjelaskan beberapa alasan lain mengapa motor disita oleh polisi.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 alasan kendaraan bermotor disita oleh polisi:

1. Kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK yang sah ditemukan saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya

2. Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki surat izin mengemudi

3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan persyaratan kelayakan jalan kendaraan bermotor

4. Kendaraan bermotor diduga merupakan hasil dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan kejahatan

5. Kendaraan bermotor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian atau cedera parah pada seseorang.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit kendaraan yang terkait dengan kasus seorang pengusaha minyak.Mohammad Riza Chalid.

“Malam ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan perkara yang melibatkan tersangka Mohammad Riza Chalid,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Riza adalah salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS pada periode 2018-2023. Perannya sebagai penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Lima kendaraan yang disita meliputi Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga mobil sedan Mercedes-Benz. “Barang-barang ini disita dari pihak terkait, yang bersangkutan telah dipanggil, namun tidak hadir saat pemanggilan. Kami melakukan penggeledahan,” ujar Anang.

  • Kejaksaan Agung Menangani Permintaan Red Notice Riza Chalid dan Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim

Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (4/8) di tiga lokasi tersebut, tim penyidik menduga barang bukti yang disita terkait dengan kepemilikan atas nama Riza Chalid.

Penyidik juga mengamankan beberapa uang dalam mata uang rupiah, serta dolar dan mata uang asing lainnya. Namun, besaran jumlahnya masih dalam proses perhitungan sehingga belum bisa diumumkan.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang. “(Mobil-mobil milik) pihak yang terkait. Dan saat penyidik menemukan memang kondisinya seperti ini. Tidak ada plat nomornya,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani pengajuan red notice ke Interpol terhadap Riza. Anang menyatakan, Kejaksaan Agung akan bekerja sama secara internal hingga Hubinter Polri.

Selanjutnya, hasil rapat ini akan disampaikan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Setelah diverifikasi oleh Interpol, status pencarian Riza Chalid akan diumumkan secara global dalam lingkup imigrasi.

Jadwal Sidang Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak

Jadwal Sidang Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak

10drama.com –, JAKARTA – Sidang Nikita Mirzaniterkait dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pemilik merek skincare Reza Gladys masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan persidangan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (24/7).

“Kami tunda pada hari Kamis, 24 Juli 2025,” ujar Hakim Kairul Soleh dikutip Antara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah JPU menyampaikan keberatan sesuai yang ditentukan.

Hakim awalnya menetapkan sidang pemeriksaan saksi dari JPU pada hari Senin (22/7), tetapi bertepatan dengan Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa.

“Maka kami tunda pada Kamis (24/7), setelah musyawarah, Senin (22/7) mengingat acara institusi Kejaksaan yang telah direncanakan sejak kemarin,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan akan tetap memantau proses persidangan setelah eksepsi ditolak.

Menurutnya, perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses persidangan.

“Baru saja dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 di antaranya dinyatakan oleh majelis hakim sudah termasuk dalam pokok perkara,” kata Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan persidangan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani pada hari Selasa (8/7).

Nikita Mirzani dikabarkan mengancam pemilik bisnis perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai biaya diam terkait produk yang dijual.

Selain itu, Nikita Mirzani dikabarkan memanfaatkan dana tersebut untuk melunasi sisa cicilan rumah (KPR).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A serta Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang terkait dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.(antara/jpnn)

Copyright © 2026 10drama.com