Tiga Bulan Lagi, KLH Periksa Kesiapan Transisi Proyek Karbon ke PACM

Tiga Bulan Lagi, KLH Periksa Kesiapan Transisi Proyek Karbon ke PACM

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumpulkan 14 pemimpin proyekperdagangan karbonyang akan beralih ke mekanisme pencatatan Perjanjian Paris Pasal 6.4 atau Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM).

Awalnya, 14 proyek tersebut mengikuti mekanisme pengembangan bersih dari Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2020.

Batas akhir pengajuan (submission) permintaan transisi ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Namun, hanya satu dari 14 proyek yang telah melakukan transisi.

“Ternyata 14 proponentini niat (bertransisi), ya kami akan melanjutkan,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, saat diwawancarai setelah rapat dengan para pengelola proyek di Jakarta, Jumat (12/9).

  • Pemerintah akan Menghitung Jumlah Karbon yang Diserap oleh Kebun Sawit
  • BEI Mengatakan Terdapat Ketidakseimbangan antara Permintaan dan Penawaran Kredit Karbon di Indonesia
  • Kelompok APP Pertimbangkan Keterlibatan di Pasar Karbon

Ary mengatakan, jumlah karbon yang akan diperdagangkan dari 14 proyek tersebut mencapai 4,8 juta ton CO2e. Sementara itu, besarnya nilai transaksi belum dapat ditentukan. “Belum tahu, karena setiap proyek memiliki perbedaan,” ujarnya.

Gunakan Skema Pribadi ke Pribadi

Perdagangan karbon ini akan dilakukan melalui skemaprivate to private, yang dianggap sebagai penggerak investasi di pasar karbon.

Mengikuti skema Pasal 6.4 Kesepakatan Paris, Indonesia tergolong negara yang wajib mengurangi emisi gas rumah kaca.

“(Sebelumnya) Indonesia hanya jadi supplier negara memiliki kewajiban. Sekarang kita termasuk dalam negara yang diwajibkan,” kata Ary.

Ia menambahkan, kewajiban pengurangan emisigas rumah kacaHal ini juga terlihat dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC). Sampai saat ini, dokumen tersebut telah selesai disusun. Namun, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan.

Dokumen tersebut hanya menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum disampaikan ke UNFCCC menjelang COP30.

Kemenhut Tetapkan 333 Ribu Hektare Hutan Adat Sejak 2016

Kemenhut Tetapkan 333 Ribu Hektare Hutan Adat Sejak 2016

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antonimengatakan telah tersedia 333.687 hektar lahan yang ditetapkan sebagaihutan adatMulai tahun 2016 hingga Juli 2025. Luas lahan yang tercatat dalam 160 surat keputusan (SK) tersebut diberikan kepada 83 ribu keluarga masyarakat adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

“Kemenangan ini tidak terlepas dari keterlibatan antara kebijakan nasional dan dukungan dari berbagai pihak serta masyarakat hukum adat di berbagai wilayah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Raja Juli, rata-rata luas lahan yang ditetapkan sebagai hutan adat mencapai 41.563 hektar per tahun selama periode 2016-2024. Sementara itu, rata-rata pada periode Januari-Juli 2025 berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebanyak 70.688 hektare.

Ia menyebut pengakuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa hutan adat tidak termasuk dalam hutan negara. Namun, hutan tersebut tetap menjadi bagian dari kawasan hutan, yang diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan.

Untuk mendukung ketentuan MK tersebut, Pemerintah Indonesia juga menyusun beberapa peraturan, termasuk yang terbaru yaitu aturan mengenai Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Menurut Raja Juli, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.

“Memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi komunitas adat terhadap wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah menyatakan bahwa pencapaian dalam tujuh bulan terakhir merupakan yang terbaik sepanjang proses pengakuan hutan adat. Ia menilai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus sebagai kesempatan penting untuk memperkuat kerja sama antar sektor. Kesempatan ini juga mengingatkan berbagai pihak tentang jaminan hak masyarakat adat atas wilayah mereka.

“Masih tersisa 5 bulan di tahun ini, sehingga pencapaian 2025 dapat mencapai sekitar 100 ribu hektare,” kata Julmansyah dalam keterangan resmi yang sama.

Apa Itu Sertifikat Hijau?

Apa Itu Sertifikat Hijau?

PT PLN(Persero) mencatat peningkatan penjualan listrik yang berasal dari sumber energi baru terbarukan (EBT) melalui layananRenewable Energy Certificate(REC). Pada semester pertama tahun 2025, perusahaan mencatat telah menyediakan listrik EBD sebesar 13,68 terawatt hour (TWh). Angka ini mengalami kenaikan sebesar 14 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjomengungkapkan peningkatan ini menunjukkan besar minat sektor industri dan pelaku usaha terhadap energi bersih. Hal ini juga memperkuat komitmen PLN dalam mendukung peralihan energi nasional menujuNet Zero EmissionDarmawan menjelaskan bahwa REC adalah salah satu inovasi strategis yang bertujuan mendukung kebutuhan pasokan listrik ramah lingkungan bagi pelanggan, khususnya di sektor industri dan perusahaan.

“Jasa REC kami hadirkan untuk mempermudah sektor bisnis dan industri dalam memenuhi permintaan pasar akan produk yang ramah lingkungan. PLN siap memberikan layanan listrik hijau dengan proses yang sederhana, cepat, dan harga yang terjangkau,” ujar Darmawan dilansir dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025.

REC adalah salah satu produk inovatif PLN yang bertujuan memudahkan pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan energi terbarukan (EBT) yang bersifat transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan diakui secara global. Harga per unit REC atau sebesar 1.000 kilowatt hour (kWh) hanya sebesar Rp35 ribu.

“Semakin banyak perusahaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang mempercayakan pasokan listrik hijau mereka melalui REC PLN. Oleh karena itu, kami yakin layanan listrik hijau ini akan terus berkembang,” kata Darmawan, sebagaimana dilaporkan dariAntara, 7 Agustus 2025.

Menurut situs epa.gov, proyek energi terbarukan semakin diminati pada masa kini seiring meningkatnya ancaman krisis iklim. Permintaan akan sumber energi yang bersih dan berkelanjutan diwujudkan melalui penerbitan sertifikat hijau atau sertifikat energi baru terbarukan (EBT) atauRenewable Energy Certificate (REC).

REC adalah sebuah alat berbasis pasar yang mencerminkan hak kepemilikan perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan non-tenaga lainnya dari sumber energi terbarukan. Sertifikat ini akan mencakup jenis bahan bakar terbarukan yang digunakan, lokasi fasilitas penggunaan energi, nama proyek, model dan tahun proyek, nomor identifikasi unik sertifikat, hubungan antara kegunaan proyek, kelayakan untuk mendapatkan sertifikasi atau standar portofolio terbarukan, hingga tingkat emisi dari sumber daya terbarukan.

Pengeluaran sertifikat ini menjadi salah satu indikator untuk membedakan dan mengidentifikasi energi terbarukan dalam sistem listrik. Selain itu, sertifikat tersebut berfungsi sebagai syarat dalam perdagangan energi terbarukan dan diharapkan menjadi salah satu bentuk transparansi serta pertanggungjawaban dalam penggunaan energi terbarukan.

Sertifikat hijau merupakan salah satu pernyataan yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki manfaat lingkungan dan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan adanya pencatatan jejak emisi yang tercantum dalam sertifikat hijau, perusahaan dianggap mampu mengelola emisi gas rumah kaca tersebut pada masa mendatang.

Sertifikat Diperjualbelikan

Menariknya, sertifikat hijaubukan merupakan jenis sertifikat yang diberikan setelah adanya evaluasi dan penilaian oleh pihak yang berwenang. Sistem sertifikat berbasis pasar memberi kebebasan kepada seluruh konsumen yang menyatakan dirinya menggunakan energi terbarukan.

Selanjutnya, perusahaan bisa membeli maupun menjual sertifikat mereka di pasar terbuka, sehingga memungkinkan konsumen mencapai tujuan energi terbarukan serta mengimbangi emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksi. Meskipun dapat diperdagangkan, sertifikat hijau telah diakui secara global, bahkan di negara-negara Barat sudah mulai digunakan sejak awal abad ke-21.

Sampai saat ini, penerbitan sertifikat hijau di Indonesia dilakukan oleh PT PLN (Persero). Pada semester pertama tahun 2025, penjualan sertifikat hijau telah mencapai 13,68 terawatt hour (TWh). Dengan angka tersebut, total penjualan mencapai Rp47.880 triliun dengan harga per unit REC atau sebesar 1.000 kilowatt hour (kWh) hanya sebesar Rp35 ribu.

Nandito Putramembantu dalam penyusunan artikel ini.

KLH: 7 Tahap Penilaian Adipura 2025 untuk Hindari Kecurangan

KLH: 7 Tahap Penilaian Adipura 2025 untuk Hindari Kecurangan

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiqmengatakan terdapat tujuh tahapan penilaianAdipura 2025Proses penilaian wilayah bersih ini secara sengaja dirancang dengan beberapa lapisan agar dapat mencegah kemungkinan manipulasi situasi dan tindakan tidak jujur dari pemerintah kabupaten maupun kota.

“Tujuh tahapan dari hulu ke hilir akan dilakukan untuk mengumpulkan masing-masing nilai,” ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Senin 4 Agustus 2025.

Tujuh tahap evaluasi yang telah berlangsung sejak Juli lalu akan berakhir pada Januari 2026. Hasilnya akan diumumkan pada 21 Februari 2026, bersamaan dengan Hari Sampah Nasional.

Menurut Hanif, penilaian tahun sebelumnya yang hanya dilakukan sekali pernah dimanipulasi oleh pihak daerah. “Beberapa petugas kebersihan bahkan dikerahkan tanpa istirahat sama sekali untuk menciptakan kondisi palsu,” ujar Hanif. Agar tidak terjadi manipulasi, tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Komponen penilaian Adipura, menurut Hanif, berasal dari tiga bidang utama. Sebanyak 50 persen penilaian diberikan untuk sistem pengelolaansampahdan kebersihan. Selanjutnya, 20 persen penilaian diberikan terhadap aspek anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah. Sementara sisanya sebesar 30 persen ditujukan untuk Sumber Daya Manusia (SDM) serta fasilitas pengelolaan sampah.

Hanif memastikan seluruh penilaian terkait pengelolaan sampah dan kebersihan dianalisis secara langsung di lapangan. Mengenai aspek anggaran dan kebijakan, KLH menyoroti tiga hal, yaitu perbandingan anggaran pengelolaan sampah terhadap kas daerah (dengan proporsi 40 persen untuk aspek anggaran), regulasi mengenai pengelolaan sampah dari daerah (30 persen), serta penguatan lembaga dalam sirkular ekonomi (30 persen).

Penilaian terhadap aspek ketiga, yaitu sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah, dibagi menjadi dua bagian. Pertama, berkaitan dengan ketersediaan SDM seperti penyuluh lingkungan hidup, tenaga yang telah mendapatkan pelatihan, serta jumlah personel yang menangani pengelolaan sampah. Kedua, mengenai peralatan dan infrastruktur dalam pengolahan limbah dari hulu hingga hilir.

Hanif menambahkan, prasyarat penilaian dari semua indikator tersebut adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar. “Tempat pemrosesan akhir (TPS) juga paling sedikit harus sudah memiliki pengawasan terhadap kawasan ataucontrolled landfill,” ucapnya.

Empat Peringkat Adipura 2025

Dari seluruh proses penilaian, menurutnya, akan ada empat kategori Adipura berdasarkan skor yang diperoleh dari setiap kota. Empat kategori tersebut, antara lain:

  1. Predikat Adipura:Untuk wilayah yang memiliki kinerja baik secara keseluruhan dan memenuhi standar utama dari ketiga aspek penilaian
  2. Adipura Kencana: Untuk kota dengan TPA sanitary landfill dan hanya residu, dengan pengelolaan sampah mencapai 50-100 persen, memiliki anggaran serta fasilitas yang memadai, serta tidak ada TPS ilegal. Menteri Hanif menyebut peringkat ini sulit diraih. “Melihat seluruh kota saat ini, saya agak pesimis ada kota dengan predikat adipura kencana,” katanya.
  3. Sertifikat Adipura:Untuk wilayah yang memenuhi standar minimum dalam pengelolaan sampah dan kebersihan.
  4. Predikat Kota Kotor:Peringatan tersembunyi bagi wilayah yang kinerjanya paling buruk. Untuk kota yang memiliki TPA dengan pembuangan sampah terbuka, TPS liar, pengelolaan sampah kurang dari 25 persen, serta tidak memiliki anggaran, sarana, dan prasarana yang memadai.
Copyright © 2026 10drama.com