BNI, BSI, dan Mandiri Siap Tingkatkan Kredit Usai Dana Pemerintah Masuk

BNI, BSI, dan Mandiri Siap Tingkatkan Kredit Usai Dana Pemerintah Masuk

Tiga bank utama, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri (Persero) menyambut baik kebijakan pemerintah yang menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di lima bank nasional. Ketiganya menganggap tindakan ini akan memperkuat likuiditas perbankan serta mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo mengatakan penempatan dana pemerintah akan menambah ruang likuiditas, sehingga bank dapat lebih efisien dalam menyalurkan pembiayaan.

“BNI sangat mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi negara. Penempatan dana di sektor perbankan tentu akan meningkatkan likuiditas dan menjadi dorongan positif dalam mendukung pembiayaan di sektor riil,” kata Okki dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/9).

BNI berkomitmen mendistribusikan kredit dengan cara yang sehat dan menghasilkan sesuai rencana pemerintah. “BNI berkomitmen untuk terus memberikan kredit secara sehat dan produktif, sesuai dengan fokus pemerintah,” katanya.

Siap Dukung Program Pemerintah

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BSI Wisnu Sunandar menganggap dana pemerintah yang disimpan di perbankan akan memperkuat likuiditas dalam kondisi pasar yang ketat.

“Kami mengapresiasi rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam menyalurkan dana ke sektor perbankan. Ini mampu meningkatkan likuiditas di tengah kondisi pasar yang sangat ketat,” katanya.

BSI akan mendistribusikan dana tersebut kepada masyarakat melalui pembiayaan, khususnya untuk program pemerintah seperti rumah subsidi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan makanan gratis yang bergizi.

“Secara umum, kinerja BSI tetap kuat dan berkelanjutan. Sampai Mei 2025, BSI masih mampu meningkatkan pembiayaan dengan angka dua digit,” ujarnya.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara atau Ossy juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah ini. “Tindakan pemerintah ini berpeluang memperkuat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) serta mendorong peningkatan penyaluran kredit,” ujar Ossy.

Berdasarkan analisis dari Tim Ekonom Bank Mandiri, penempatan dana ini akan memperkuat likuiditas, mempermudah pelaksanaan kebijakan moneter, serta meningkatkan peredaran uang dalam perekonomian.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp200 triliun berasal dari uang negara yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI).

Dana tersebut kini tersimpan di lima bank nasional, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), BNI, dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun serta BSI sebesar Rp10 triliun.

“Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana mengambil dana pemerintah dari Bank Indonesia untuk disimpan di perbankan nasional,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (10/9).

Purbaya memastikan pendistribusian dana ini akan memperkuat peran perbankan dan mendukung sektor-sektor prioritas pemerintah yang produktif.

80 Tahun Kemerdekaan, Mengapa UU Kehutanan Masih Jadi Kendala?

80 Tahun Kemerdekaan, Mengapa UU Kehutanan Masih Jadi Kendala?

KOALISI Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menggunakan momentum peringatan Hari KemerdekaanPerayaan Hari Kemerdekaan ke-80 menuntut agar Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan lebih transparan dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Proses konsultasi yang tidak terbuka bagi masyarakat luas dan bertentangan dengan prinsip partisipasi yang bermakna menyebabkan rencana revisi tersebut memperkuat praktik hukum kolonial yang salah dalam memahami Hak Menguasai Negara.

Setelah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029, proses konsultasi terkait revisi UU Kehutanan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun dua di antaranya diselenggarakan secara tertutup tanpa dokumentasi yang tersedia untuk umum, bahkan tidak ada rekaman yang diunggah ke saluran YouTube parlemen. Koalisi mengatakan masyarakat tidak mengetahui apa saja yang dibahas oleh Komisi IV dengan asosiasi pengusaha. Dokumen rancangan undang-undang juga tidak dipublikasikan, sementara forum yang melibatkan masyarakat sipil sangat terbatas.

“Proses legislasi ini jauh dari prinsip transparansi,” ujar juru bicara koalisi dari Indonesia Parliamentary Center, Arif Adi Putro, dalam keterangan tertulis yang disebarkan pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Ia menegaskan, koalisi menolak pengesahan revisi UU Kehutanan tanpa partisipasi masyarakat, mengingat risikonya rakyat dan komunitas adat bisa kehilangan kebun, rumah, serta hutan mereka yang secara sepihak dianggap sebagai wilayah hutan negara.

Rendi Oman Gara dari Perkumpulan HuMa juga menyampaikan keraguan mengenai apakah bangsa Indonesia benar-benar bebas dari penjajahan pada usia kemerdekaan yang ke-80 tahun ini. Menurutnya, masalah struktural di sektor kehutanan masih menjadi kendala. Ia menyebutkan bahwa hutan sebagai sumber daya bersama justru dikuasai oleh negara dan pihak swasta melalui lembaga yang mengendalikan pohon dan tenaga kerja.

Menurutnya, isu agraria ini telah berlangsung sejak masa penjajahan kolonial dan masih berlanjut hingga saat ini. “Penjajahan terhadap rakyat dimulai ketika kolonial mengambil hutan sebagai sumber agraria untuk dieksploitasi, dengan menetapkan bahwa hutan sepenuhnya menjadi milik negara,” ujar Rendi.

Rendi menjelaskan, sistem hukum kolonial Belanda berlandaskan teori Raffles: seluruh wilayah kepunyaan raja, kemudian berpindah kepada negara kolonial, sehingga negara menjadisuper-landlordyang berhak menguasai lahan serta memungut pajak tanah (landrente). Akibatnya, seluruh lahan tanpa buktieigendom dianggap sebagai landsdomein, sehingga penduduk dapat dikeluarkan, dikriminalisasi, dan hukum adat diabaikan.

Model penjajahan ini, menurut Rendi, masih tampak ketika negara mengklaim kawasan hutan sebagai milik pemerintah. Padahal, menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa hak menguasai negara hanya merupakan mandat dari rakyat, sehingga Hak Menguasai Negara tidak boleh melebihi ‘hak bangsa’.

Kekuasaan modern terlihat ketika penduduk dilarang tinggal di wilayah hutan,” katanya. “Oleh karena itu, UU Kehutanan perlu direvisi secara mendasar karena tidak berhasil mencapai tujuan pembangunan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria, Dewi Kartika, mengatakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menegaskan bahwa negara bukan pemilik tanah dan kekayaan alam, tetapi bertindak sebagai pengatur untuk kesejahteraan rakyat. Dalam perannya tersebut, negara memiliki lima fungsi utama: menyusun kebijakan, mengatur, mengelola izin, mengelola, serta mengawasi.

Undang-undang Kehutanan yang berlaku saat ini, menurut Dewi, menyimpang dari mandat tersebut. Menurutnya, negara bertindak seakan-akan menjadi pemilik tunggal hutan dengan memberikan izin, lisensi, dan konsesi besar kepada perusahaan, sehingga masyarakat tergusur dari tanah dan sumber penghidupannya. “Selama 26 tahun penerapan, Undang-undang Kehutanan gagal membebaskan rakyat, justru memperparah kesengsaraan dengan mengucilkan mereka dari tanah sebagai sumber kehidupan,” ujarnya dengan tegas.

UU Kehutanan yang masih mewarisi pola kolonial dan membatasi kebebasan rakyat juga diungkap oleh Tsabit Khairul Auni, anggota kampanye Forest Watch Indonesia (FWI). Konsep HMN dalam Pasal 4 dianggap sebagai hak kepemilikan penuh negara, mirip dengan asasdomein verklaringmasa penjajahan Belanda yang mengambil tanah penduduk.

Data FWI 2025 menunjukkan bahwa 65,26 persen daratan dan perairan Indonesia dinyatakan sebagai kawasan hutan negara. Proses penunjukan hingga pengesahannya dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Di sisi lain, hutan terus berkurang dengan rata-ratadeforestasi2.01 juta hektar per tahun (selama periode 2017 hingga 2023).

“Tekanan semakin meningkat, kerentanan dan bencana lingkungan semakin bertambah, sementara hak dan akses masyarakat tetap diabaikan. Semua hal ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan gagal memberikan kemerdekaan bagi rakyat,” ujar Tsabit.

Menurut FWI, fakta ini memperkuat bahwa UU Kehutanan gagal dalam melindungi hutan alam yang tersisa. Padahal, dalam pertimbangannya, UU ini dibuat untuk menjaga hutan sebagai dasar kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat. “Faktanya, deforestasi dan kebakaran hutan serta lahan terus berlangsung dalam skala besar.”

Peneliti MADANI Berkelanjutan Sadam Afian Richwanudin menyatakan bahwa pada tahun 2024, terjadi kehilangan hutan seluas 216 ribu hektare, sementarakarhutlaSampai pertengahan tahun, telah terbakar 115 ribu hektare hutan, termasuk lahan gambut. Akibatnya, masyarakat sekitar hutan kehilangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai yang dijamin oleh konstitusi.

Wajib Diketahui, Cara dan Biaya Ambil Motor yang Disita Polisi

Wajib Diketahui, Cara dan Biaya Ambil Motor yang Disita Polisi

Harus Ditangani, Ini Metode dan Pengeluaran Mengambil Motor yang Disita oleh Polisi

Harus Ditangani, Ini Metode dan Pengeluaran Mengambil Motor yang Disita oleh Polisi

Kendaraan atau mobil yang disita oleh polisi harus diproses agar dapat diambil kembali, dengan persyaratan dan biaya yang bervariasi tergantung pada kasusnya.

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 09.30 11 Agustus, pukul 09.30

10drama.com –– Kendaraan yang disita oleh polisi di jalan harus segera diproses agar bisa diambil. – Mobil yang disita oleh pihak kepolisian di jalan perlu segera ditangani agar dapat diambil. – Motor yang diamankan oleh polisi di jalan harus segera diajukan untuk pengambilan. – Kendaraan yang disita oleh polisi di jalan wajib segera diproses agar bisa diambil.

Karena polisi tidak akan menggenggam motor itu dalam jangka waktu yang lama.

Pemilik kendaraan dapat mengambilnya asalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, AKP Mulyanto, memastikan bahwa pengambilan kendaraan yang disita oleh pihak kepolisian dapat dilakukan setelah masalahnya selesai diselesaikan, baik itu terkait tilang maupun kecelakaan, sebagaimana dilaporkan oleh 10drama.com (30/4/25).

Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, maka pemilik kendaraan harus membayar denda terkait pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya mengenai pengambilan motor yang disita akibat kecelakaan, pemilik dapat menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan kepada penyidik yang akan disampaikan kepada kepala kepolisian setempat.

Pengambilan kendaraan yang disita oleh polisi dapat dilakukan di kantor polisi.

Diketahui bahwa kendaraan yang disita dan tidak diambil dalam waktu tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan.

Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lalu bagaimana mengenai biaya pengambilan sepeda motor?

Mulyanto memastikan bahwa biaya pengambilan motor yang disita oleh polisi tidak dipungut.

“Saya menyampaikan secara tegas dan jelas mengenai pengambilan barang bukti motor akibat kecelakaan, yaitu gratis,” katanya.

Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang yang dilakukan penyitaan akan dikembalikan kepada seseorang atau kepada pihak yang mengirimkan barang tersebut, atau kepada orang atau pihak yang memiliki hak lebih besar, jika:

  1. Kebutuhan penyelidikan dan penuntutan tidak lagi diperlukan
  2. Perkara tersebut tidak diajukan sebagai tuntutan karena kurangnya bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana.
  3. Perkara tersebut diabaikan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup secara hukum, kecuali bila barang tersebut diperoleh dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Di Pasal 46 ayat (2) juga disampaikan bahwa bila perkara telah diputus, barang yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan atau kepada mereka yang tercantum dalam putusan tersebut.

Kecuali, jika berdasarkan putusan hakim barang tersebut disita oleh negara, untuk dihancurkan atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi, atau jika barang tersebut masih diperlukan sebagai alat bukti dalam perkara lain.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Mudah! Cek Dana PIP 2025 via NISN dan Nama Ibu di SIPINTAR

Mudah! Cek Dana PIP 2025 via NISN dan Nama Ibu di SIPINTAR

10drama.com -.CO.ID –Warga bisa memanfaatkan aplikasi SIPINTAR untuk mengecek status atau penerima PIP pada Juli 2025.

SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar) merupakan perangkat resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memantau status serta pencairan bantuan PIP.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Mengutip laman Pusplapdik Kemendikdasmen, Bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa berusia 6 (enam) hingga 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menutupi biaya pendidikan pribadi.

PIP dimaksudkan untuk membantu biaya pendidikan pribadi siswa dalam rangka:

  • meningkatkan akses bagi anak berusia 6 (enam) hingga 21 (dua puluh satu) tahun untuk memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah demi mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/pendidikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  • mencegah siswa dari risiko putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan karena kendala finansial;
  • dan/atau menarik siswa yang putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali memperoleh layanan pendidikan di sekolah dan lembaga pendidikan nonformal. Seperti diketahui, pemerintah kembali mencairkan dana PIP pada Juli 2025 untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Lalu, bagaimana cara memeriksa dana PIP melalui aplikasi SIPINTAR?

Cara memeriksa PIP melalui aplikasi SIPINTAR

Aplikasi ini dapat diakses melalui aplikasi ponsel (Android) atau situs resmi:

pip.kemendikdasmen.go.id. 

Dikutip dari laman 10drama.com,Selasa (22/7/2025), berikut tahapan sederhana untuk memeriksa PIP menggunakan ponsel:

  • Unduh dan jalankan aplikasi SIPINTAR.
  • Buka menu “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan informasi siswa yang meliputi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal kelahiran, serta nama ibu kandung.
  • Selesaikan soal matematika sebagai bagian dari proses verifikasi, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  • Layar akan menampilkan informasi.

Jika siswa merupakan penerima, maka nama mereka akan tercantum bersama data pencairan. Jika tidak ada informasi yang muncul, berarti siswa belum mendapatkan bantuan PIP.

Cara mengecek dana PIP melalui situs web

Untuk memverifikasi status penerima PIP tahap kedua pada Juli 2025, dapat juga dilakukan melalui situs resmi Kemendikdasmen.

  • Kunjungi situs resmi PIP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Di bagian “Cari Penerima PIP”, lengkapi informasi pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian lengkapi perhitungan captcha dengan tepat.
  • Pastikan informasi yang dimasukkan sudah tepat, klik “Cek Penerima PIP” untuk mengetahui status penerimaan serta data terkait pencairan dana.

Jika termasuk penerima PIP, siswa bisa langsung mengambil dana PIP melalui mesin ATM atau bank pelaksana setelah dana tersedia.

Lembaga penyalur dana PIP adalah BRI untuk tingkat SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA, serta BSI di semua jenjang khusus wilayah Aceh.

Tonton: MK Memutuskan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Gratis! Negara Harus Menanggung Biaya Pendidikan Dasar

Berapa jumlah dana PIP tahun 2025?

Dilaporkan dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, besaran dana yang akan diterima peserta PIP 2025 adalah siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun, khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000. Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun, khusus bagi siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.000.000 per tahun, khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.

PIP bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa dalam upaya meningkatkan akses bagi anak berusia 6 hingga 21 tahun untuk memperoleh layanan pendidikan hingga selesai.

Artikel ini telah tayang di 10drama.com dengan judulMetode Memeriksa PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR, Cukup Menggunakan NISN dan Nama Ibu

Copyright © 2026 10drama.com