Siswa SMP Jadi Korban Begal, Serahkan Honda Scoopy Karena Tipu Halus Ini

Siswa SMP Jadi Korban Begal, Serahkan Honda Scoopy Karena Tipu Halus Ini

Siswa Sekolah Menengah Pertama Jadi Korban Perampasan, Polos Menyerahkan Honda Scoopy Karena Terjebak Trik Lembut Ini

Siswa Sekolah Menengah Pertama Jadi Korban Pencurian, Polos Menyerahkan Honda Scoopy Karena Tipuan yang Halus Ini

Siswa SMP yang polos menjadi korban perampokan saat menunggu kakaknya pulang sekolah, tertipu dengan trik halus pelaku di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

10drama.com -/ Peristiwa

Irsyaad W 21 Agustus, 09.15 AM 21 Agustus, 09.15 AM

10drama.com –– Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial AM (12) menjadi korban perampokan.

Ia dengan polos menyerahkan Honda Scoopy yang sedang dikendarainya kepada pelaku karena tertipu dengan trik halus, (8/8/25) kemarin.

Warga desa Morombuh, Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjadi korban perampokan saat sedang menunggu saudaranya yang duduk di bangku SMA pulang sekolah.

Orang yang sedang menunggu di atas sepeda motor Honda 110 cc kemudian didekati oleh pelaku yang pura-pura meminjam kendaraan untuk membeli bensin.

Para korban yang lemah kemudian membantu tersangka mencari bahan bakar, dan tersangka langsung mengambil alih motor matik tersebut.

“Lalu tersangka mengendarai sepeda motor korban sementara korban duduk di belakang tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, (18/8/25) mengutip 10drama.com.

Para korban mulai merasakan ketidakpercayaan setelah tersangka membawanya sejauh 5 kilometer dari lokasi awal.

Korban kemudian dibawa ke suatu tempat yang sunyi. Di sana pelaku mulai mendorong dan memukul korban agar turun dari motornya.

Para korban yang takut kemudian turun dari sepeda motor Honda Scoopy miliknya sendiri.

Pelaku langsung memacu kendaraannya dan meninggalkan korban.

Tidak lama setelah itu, korban meminta bantuan dan ditemani oleh warga sekitar kembali ke rumahnya.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Oleh karena itu, kami segera menangani kejadian tersebut,” tambahnya.

Tidak memerlukan waktu lama, polisi mampu melacak keberadaan pelaku.

Dalam jangka waktu 4 hari, pihak kepolisian menangkap pelaku yang melarikan diri ke Ngawi.

Bahkan, petugas kepolisian menembak pelaku karena melawan saat ditangkap.

“Kami menangkap tersangka di Ngawi. Tersangka melawan petugas sehingga kami mengambil tindakan tegas yang terukur,” katanya.

Tidak memerlukan waktu lama, pihak berwajib berhasil menemukan lokasi tersangka.

Dalam tempo 4 hari, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke Ngawi.

Bahkan, petugas kepolisian menembak pelaku karena melawan saat ditangkap.

“Kami menangkap pelaku di Ngawi. Pelaku melawan petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas yang terukur,” katanya.

Pelaku adalah Zamroni (29) warga Desa Banyu Pelle, Palengaan, Pamekasan yang kini berada di balik jeruji.

Beruntung, Honda Scoopy yang pernah hilang akibat pencurian berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

AM tiba bersama saudaranya ke Mapolres Bangkalan untuk mengambil Honda Scoopy yang hilang setelah dibawa kabur saat pulang sekolah.

Petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti sepeda motor korban yang dirampok oleh pelaku.

Hafid menyatakan, Scoopy yang telah disita akan dikembalikan kepada korban melalui sistem sewa pakai.

Karena, Honda Scoopy masih menjadi barang bukti dalam kasus pencurian hingga perkara perdata.

“Ya, motor ini kami gunakan dari korban,” katanya, Senin (18/8/2025).

Ia juga meminta agar korban yang masih berusia 12 tahun tidak lagi mengendarai sepeda motor saat berangkat sekolah.

Karena, korban masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga dilarang mengemudikan kendaraan.

“Korban tidak boleh membawa motor lagi ke sekolah,” tambahnya.

Saudara korban, Dewi Marisa mengungkapkan rasa syukur karena motor keluarga berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Ia berjanji bahwa adiknya tidak akan mengembalikan motor untuk pergi ke sekolah.

“Terima kasih kepada Polres Bangkalan yang telah menemukan motor kami dan berhasil menangkap pelaku,” kata Dewi.

Setelah peristiwa itu, dia dan keluarganya akan lebih waspada ketika mengendarai sepeda motor serta tidak mudah percaya kepada orang asing.

“Pelajaran berharga bagi saya dan keluarga. Setelah ini, adik saya tidak akan menggunakan sepeda motor lagi,” ujarnya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Bencana Jajan Es Teh, Pipi Sopir Bus di Pasuruan Disayat Pria Tak Berani

Bencana Jajan Es Teh, Pipi Sopir Bus di Pasuruan Disayat Pria Tak Berani

Bencana Saat Membeli Es Teh, Pipi Supir Bus di Kota Pasuruan Tiba-tiba Dipotong oleh Pria Penakut

Bencana Saat Membeli Es Teh, Pipi Supir Bus di Kota Pasuruan Tiba-tiba Dipotong Oleh Pria Penakut

Sopir bus di Kota Pasuruan, Jawa Timur menjadi korban penusukan oleh preman yang marah karena tidak diberi uang saat meminta uang jalan. Pipi kirinya terkena luka tusukan senjata tajam.

10drama.com -/ Peristiwa

Irsyaad W 13 Agustus, 09.23 AM 13 Agustus, 09.23 AM

10drama.com –– Kecelakaan menimpa seorang supir bus Antara Kota Dalam Provinsi (AKDP) saat sedang membeli es teh.

Keluarga kiri tiba-tiba terluka, disayat oleh pria pengecut yang kabur setelah menyerang korban.

Perbuatan premanisme terjadi di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Seorang pengemudi bus antar kota menjadi korban serangan preman setelah menolak memberikan uang.

Akibat kejadian tersebut, sopir bus mengalami cedera pada wajahnya dan harus dirawat di rumah sakit.

Peristiwa buruk tersebut menimpa ES (41), seorang pengemudi bus AKDP di persimpangan jalan Kebonagung, Purworejo, Kota Pasuruan, (11/8/25).

Saat itu, korban sedang menunggu penumpang yang akan naik sambil mengonsumsi minuman teh dingin.

Tak terduga, seorang preman langsung menyerang menggunakan senjata tajam yang mengenai wajah korban.

Saat kejadian, korban sedang mengonsumsi es teh, tiba-tiba pipi sebelah kiri terluka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam. Ini adalah tindakan premanisme yang tidak boleh dibiarkan, kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, seperti dikutip dari 10drama.com.

Setelah melukai korban, pelaku langsung kabur.

Sementara itu, korban mengeluh kesakitan akibat bagian wajahnya yang berlumuran darah.

Tiba-tiba warga segera meminta bantuan polisi yang sedang berjaga di pos pengawasan lalu lintas.

Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Soedarsono.

Setelah menerima perawatan medis, korban mengatakan bahwa satu hari sebelumnya, (10/8/25), telah diancam oleh pelaku untuk meminta uang secara paksa.

Namun, korban menolak karena kondisi penumpang masih sedikit. Pelaku selanjutnya mengancam korban.

“Sehari sebelumnya korban mendapat ancaman. Kami berencana menangkap pelaku dalam waktu 24 jam. Aksi premanisme seperti ini seringkali mengganggu para sopir dan kondektur bus,” tegas Choirul.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap tindakan premanisme yang dilakukan menggunakan senjata tajam dengan mengerahkan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota.

Mereka mengajak masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan umum, untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan premanisme agar segera ditangani.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Wajib Diketahui, Cara dan Biaya Ambil Motor yang Disita Polisi

Wajib Diketahui, Cara dan Biaya Ambil Motor yang Disita Polisi

Harus Ditangani, Ini Metode dan Pengeluaran Mengambil Motor yang Disita oleh Polisi

Harus Ditangani, Ini Metode dan Pengeluaran Mengambil Motor yang Disita oleh Polisi

Kendaraan atau mobil yang disita oleh polisi harus diproses agar dapat diambil kembali, dengan persyaratan dan biaya yang bervariasi tergantung pada kasusnya.

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 09.30 11 Agustus, pukul 09.30

10drama.com –– Kendaraan yang disita oleh polisi di jalan harus segera diproses agar bisa diambil. – Mobil yang disita oleh pihak kepolisian di jalan perlu segera ditangani agar dapat diambil. – Motor yang diamankan oleh polisi di jalan harus segera diajukan untuk pengambilan. – Kendaraan yang disita oleh polisi di jalan wajib segera diproses agar bisa diambil.

Karena polisi tidak akan menggenggam motor itu dalam jangka waktu yang lama.

Pemilik kendaraan dapat mengambilnya asalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, AKP Mulyanto, memastikan bahwa pengambilan kendaraan yang disita oleh pihak kepolisian dapat dilakukan setelah masalahnya selesai diselesaikan, baik itu terkait tilang maupun kecelakaan, sebagaimana dilaporkan oleh 10drama.com (30/4/25).

Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, maka pemilik kendaraan harus membayar denda terkait pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya mengenai pengambilan motor yang disita akibat kecelakaan, pemilik dapat menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan kepada penyidik yang akan disampaikan kepada kepala kepolisian setempat.

Pengambilan kendaraan yang disita oleh polisi dapat dilakukan di kantor polisi.

Diketahui bahwa kendaraan yang disita dan tidak diambil dalam waktu tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan.

Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lalu bagaimana mengenai biaya pengambilan sepeda motor?

Mulyanto memastikan bahwa biaya pengambilan motor yang disita oleh polisi tidak dipungut.

“Saya menyampaikan secara tegas dan jelas mengenai pengambilan barang bukti motor akibat kecelakaan, yaitu gratis,” katanya.

Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang yang dilakukan penyitaan akan dikembalikan kepada seseorang atau kepada pihak yang mengirimkan barang tersebut, atau kepada orang atau pihak yang memiliki hak lebih besar, jika:

  1. Kebutuhan penyelidikan dan penuntutan tidak lagi diperlukan
  2. Perkara tersebut tidak diajukan sebagai tuntutan karena kurangnya bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana.
  3. Perkara tersebut diabaikan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup secara hukum, kecuali bila barang tersebut diperoleh dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Di Pasal 46 ayat (2) juga disampaikan bahwa bila perkara telah diputus, barang yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan atau kepada mereka yang tercantum dalam putusan tersebut.

Kecuali, jika berdasarkan putusan hakim barang tersebut disita oleh negara, untuk dihancurkan atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi, atau jika barang tersebut masih diperlukan sebagai alat bukti dalam perkara lain.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Memberikan Uang Jaminan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Tanpa Memberi Uang Jajan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Berikut solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa harus hadir dalam persidangan di Pengadilan maupun tanpa perlu memberi uang kepada polisi.

10drama.com -/ News

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 10.30 pagi 11 Agustus, pukul 10.30 pagi

10drama.com –– Terkena tilang di luar kota pasti menjadi perhatian bagi pengemudi. – Menghadapi tilang di luar kota tentu membuat pengendara merenung. – Kena tilang di luar kota menjadi hal yang sering dipikirkan oleh pengemudi. – Pengendara biasanya mempertimbangkan kemungkinan terkena tilang di luar kota.

Namun jangan khawatir, terdapat solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa perlu hadir dalam persidangan.

Cara ini juga sah, tanpa perlu memberikan uang pelicin kepada polisi yang memberikan tilang.

Kepala Divisi Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa proses sidang tilang tetap dilaksanakan di tempat kejadian pelanggaran, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sidang pelanggaran dilaksanakan di lokasi kejadian pelanggaran. Oleh karena itu, tidak dapat diganti. Sama halnya dengan tindak pidana, tempat terjadinya kejahatan itulah yang menjadi tempat sidang,” kata Wibowo, (18/7/25) mengutip 10drama.com.

Meski demikian, Korlantas Polri telah menyiapkan cara sederhana agar pelanggar tidak perlu kembali ke tempat kejadian untuk mengikuti persidangan.

Pengemudi dapat memanfaatkan sistem denda tanggung. Cara melakukannya cukup sederhana dan sah.

Terdapat istilah denda penitipan yang dapat langsung dibayarkan ke bank. Dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu jadwal persidangan,” jelas Wibowo.

“Biaya denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang, dan SIM bisa langsung diambil,” kata Wibowo.

Wibowo menekankan bahwa pengemudi tidak boleh memberikan uang denda kepada petugas di lapangan, karena hal tersebut melanggar peraturan.

“Salah, denda harus dibayarkan ke Bank BRI, dan bukti pembayarannya akan dilampirkan dalam formulir tilang (berwarna merah). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas yang memberikan tilang sebagai pengganti barang bukti,” ujar Wibowo.

“Maka, saat sedang melakukan touring dan terkena tilang, lebih efisien untuk langsung membayar denda titipan. Hal ini sah secara hukum dan menghindari proses persidangan yang memakan waktu,” ujar Wibowo. “Kewajiban dianggap selesai setelah pembayaran denda titipan dilakukan,” tambahnya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Dapat Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Mampu Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Ingat dan catat, polisi berhak menyita kendaraan kalian seperti sepeda motor atau mobil berdasarkan lima pelanggaran berikut ini

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, 08.48 AM 11 Agustus, 08.48 AM

10drama.com –– Mengakui kesalahan, polisi memiliki wewenang untuk menyita sepeda motor di jalan.

Namun, pihak kepolisian tidak langsung menyita sepeda motor tanpa alasan yang jelas.

Petugas hanya mampu menyita kendaraan bermotor apabila pengemudinya melakukan lima pelanggaran berikut ini.

Diketahui, wewenang penyitaan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak mematuhi peraturan serta menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Beberapa pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi antara lain adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, membenarkan bahwa petugas kepolisian berhak menyita kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.

“Kendaraan bisa disita oleh petugas jika saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak mampu menunjukkan STNK yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi, (22/7/25) dilansir dari 10drama.com.

Selain tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), Prianggo menjelaskan beberapa alasan lain mengapa motor disita oleh polisi.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 alasan kendaraan bermotor disita oleh polisi:

1. Kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK yang sah ditemukan saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya

2. Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki surat izin mengemudi

3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan persyaratan kelayakan jalan kendaraan bermotor

4. Kendaraan bermotor diduga merupakan hasil dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan kejahatan

5. Kendaraan bermotor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian atau cedera parah pada seseorang.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Dua Sepeda Motor Mahasiswa KKN Dicuri di Lumajang, Padahal Parkir di Rumah Kades

Dua Sepeda Motor Mahasiswa KKN Dicuri di Lumajang, Padahal Parkir di Rumah Kades

Dua Vario Mahasiswa KKN Dipetik Maling di Lumajang, Padahal Parkir di Rumah Kades

Dua Motor Mahasiswa KKN Dicuri oleh Pencuri di Lumajang, Meskipun Parkir di Rumah Kepala Desa

Dua sepeda motor Honda Vario milik mahasiswa KKN hilang dari rumah kepala desa. Kejadian ini merupakan yang kedua terjadi dalam tiga hari terakhir.

10drama.com -/ Peristiwa

Ferdian 8 Agustus, 17.35 8 Agustus, 17.35

10drama.com –– Kembali terjadi pencurian sepeda motor yang menimpa mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kali ini, targetnya adalah dua sepeda motor milik Audi dan Keisha, mahasiswa KKN Universitas Jember (Unej) yang berada di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kejadian tersebut berlangsung di posko KKN yang terletak di rumah Kepala Desa Tempeh Tengah pada hari Jumat (8/8/2025) dini hari.

Pencurian ini merupakan yang kedua dalam tiga hari terakhir yang menimpa mahasiswa KKN.

Sebelumnya, Kantor Balai Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dirusak oleh pencuri, Rabu (6/8/2025).

Akibatnya, dua motor milik mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) dari Universitas Jember (Unej) dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember raib.

Kepala Desa Tempeh Tengah Muhammad Mansur Sah mengatakan, aksi pencurian motor mahasiswa KKN di rumahnya terjadi sekitar pukul 2.30 WIB.

Menurutnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV, tindakan pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku.

“Kejadiannya sekitar pukul 03.00, di CCTV terlihat mulai bergerak pada pukul 02.27 WIB dan keluar pada pukul 02.34 WIB, pelaku ada tiga orang,” ujar Mansur di rumahnya, Jumat (8/8/2025).

Mansur mengungkapkan, kendaraan para mahasiswa KKN ditempatkan di halaman rumahnya dan sudah terdapat pagar yang terkunci.

Menurutnya, pelaku pencurian berhasil membuka kunci pagar rumahnya dan langsung mengambil motor para mahasiswa.

“Masuk dengan merusak pagar, dua motor Honda Vario, di sini terparkir enam unit sepeda motor milik anak KKN, yang diambil dua motor dari luar kota,” katanya mengutip 10drama.com.

Sebagai informasi, terdapat 13 mahasiswa Universitas Jember yang melakukan KKN di Desa Tempeh Tengah.

Kepala Sektor Tempeh, AKP Syamsul Arifin, mengonfirmasi kejadian pencurian yang menimpa mahasiswa KKN dari Universitas Jember.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan kamera pengawasan yang tersedia di tempat kejadian.

“Benar terjadi pencurian di rumah kepala desa, korban adalah mahasiswa KKN, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan,” ujar Syamsul.

 

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Mobil Mewah Dirampas Kejagung

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Mobil Mewah Dirampas Kejagung

10drama.com –– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita satu mobil Toyota Alphard, satu Mini Cooper Countryman, tiga kendaraan Mercedes-Benz yaitu tipe Maybach S500, S450 dan satu unit dengan mesin V8 Biturbo dari seorang tokoh terkenal.

Ia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 285 triliun.

Yaitu kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di wilayah Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (4/8/25) malam.

“Bahwa tim penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, (5/8/25) mengutip 10drama.com.

Anang mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut disita sebagai bagian dari upaya kejaksaan dalam tidak hanya mengejar dan menuntut pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Penyidik tidak hanya mengejar dan menangani pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berupaya mencari dan menyita barang bukti serta aset-aset yang berkaitan dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata dia.

“Barang-barang ini disita dari pihak yang terkait, di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tetapi saat pemanggilan tidak hadir, dan kami melakukan penggeledahan,” ujar Anang.

Pada penggeledahan tersebut, para penyidik menemukan bukti yang diduga terkait dengan kepemilikan Riza Chalid.

“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” kata Anang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina, yaitu:

1. Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;

2. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Perdagangan PT Pertamina;

3. Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain. Lalu,

4. Dwi Sudarsono, Wakil Presiden Crude dan Perdagangan PT Pertamina pada periode 2019-2020

5. Arief Sukmara, Direktur Perusahaan Pengiriman Laut Petrochemical Pertamina International;

6. Hasto Wibowo, Wakil Presiden Rantai Pasok Terintegrasi tahun 2019-2020. Selanjutnya

7. Martin Haendra, Manajer Pengembangan Bisnis PT Trafigura pada periode 2019 hingga 2021;

8. Indra Putra, Manajer Pengembangan Bisnis PT Mahameru Kencana Abadi, serta

9. Riza Chalid, pemilik sah PT Orbit Terminal Merak.

Perilaku para tersangka ini dikatakan menyebabkan kerugian keuangan negara serta gangguan ekonomi nasional mencapai angka Rp 285 triliun.

Dari sembilan tersangka yang tercantum, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Riza diduga turut campur dalam kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar minyak.

Ayah dan Tiga Anaknya Curangi 17 Lokasi, Korban Favorit Petani

Ayah dan Tiga Anaknya Curangi 17 Lokasi, Korban Favorit Petani

Ayah dan Tiga Anaknya Mencuri Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban Paling Sering adalah Petani

Ayah dan Tiga Anaknya Menjadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 17 Tempat, Korban Paling Sering adalah Petani

Sekelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari seorang ayah dan tiga orang anaknya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Secara umum, target mereka adalah para petani yang meletakkan motornya di tepi persawahan.

10drama.com -/ Peristiwa

Ferdian 3 Agustus, 14.50 3 Agustus, 14.50

10drama.com –– Bukan mengajarkan hal yang baik, tingkah laku seorang bapak bernama RAR (41) ini membuat orang terkejut.

Seorang ayah nekat membawa ketiga anaknya melakukan tindakan pencurian sepeda motor.

Sayangnya, kelompok keluarga tersebut pernah berhasil melakukan aksi di 17 lokasi di kawasan Malang Raya.

Selama melakukan aksinya, mereka sering membawa alat kunci T yang dirakit oleh ayah mereka; RAR, untuk membobol kunci kendaraan yang menjadi targetnya.

Bahaya lebih besar lagi, uang hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup tetapi juga untuk membeli narkoba.

Terkadang mereka bersatu sama-sama merencanakan tindakan pencurian sepeda motor di suatu tempat.

Namun seringkali, mereka juga bertindak secara terpisah dengan membagi diri menjadi dua kelompok kecil agar mampu mencapai dua atau tiga lokasi dalam satu malam.

Lokasi yang menjadi tempatnya terkesan tidak terencana.

Terkadang, kelompok tersebut menargetkan sepeda motor milik petani yang diparkir di tepi jalan, untuk ditinggalkan saat pergi ke ladang atau perkebunan.

Namun, seringkali, kelompok tersebut juga melakukan aksi di kawasan permukiman padat pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau minimarket.

Berdasarkan pernyataan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, ayah tersebut sering kali bertugas sebagai pengawas situasi dan joki motor alat tindakan.

Sementara itu, tugas pelaku pencurian sepeda motor dilakukan secara bergantian bersama ketiga anaknya. Yaitu, AS (20) dan AO (23), yang kini telah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya, anak bungsu dari RAR yang berusia 17 tahun, kini telah memiliki status sebagai anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum (ABH) dan telah diserahkan ke Bappas.

Beberapa kali melakukan tindakan tersebut tanpa pernah tertangkap. Ironisnya, dalam aksinya mereka melibatkan anak-anaknya sendiri. Target yang mereka incar berada di kawasan jalan raya dan persawahan, terutama para petani yang meletakkan motornya di tepi jalan,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Setelah berhasil mencuri sepeda motor yang menjadi sasaran. Jumhur mengungkapkan, kelompok tersebut langsung menjualnya kepada beberapa orang yang mereka kenal yang telah memesannya.

Biasanya, berada di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Sementara itu, harga jualnya bervariasi, berkisar antara Rp2 hingga Rp3 juta.

Bahkan, seringkali, terdapat pula sepeda motor hasil pencurian yang dijual melalui fitur jual beli di aplikasi Facebook (FB).

Jadi, melalui foto motor yang dicurinya, kelompok tersebut menjualnya dengan harga cukup tinggi, sekitar 3 hingga 4 juta rupiah.

Pembeli yang tertarik akan dihubungi oleh kelompok tersebut untuk bertemu di suatu lokasi menggunakan metode pembayaran tunai saat pengiriman (COD).

Namun demikian, lanjut Jumhur, kelompok tersebut enggan menjual dengan harga yang lebih tinggi, karena terbatasi oleh dokumen kepemilikan motor.

“Secara umum di wilayah Pegunungan, Pasuruan, dan Probolinggo. Ini masih dalam pengembangan kami. Karena salah satunya mereka juga menjual melalui media sosial,” katanya.

Ditanyakan mengenai penggunaan uang hasil penjualan motor hasil curian yang sering dilakukan oleh komplotan pencurian sepeda motor dalam satu keluarga.

Mayoritas mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun sesekali juga digunakan untuk bersenang-senang. Dan ia tidak membantah bahwa uang itu juga digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Rata-rata mereka menjual motor hasil curiannya seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. (Apakah untuk membeli sabu-sabu) Salah satunya,” tambahnya.

Di sisi lain, sumber internal kepolisian mengatakan, kelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari anggota keluarga tersebut, dianggap sebagai komplotan yang sulit ditangkap dan mudah menghindar dari pengawasan pihak berwajib.

Karena kelompok tersebut tidak memiliki koneksi dengan para penadah khusus yang biasanya menjadi acuan dalam penjualan kendaraan hasil curian di berbagai lokasi di Jawa Timur.

Namun, kelompok tersebut sering menjual barang hasil curian; sepeda motor, melalui media sosial FB, dengan bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.

Cara ini mirip dengan lone wolf, kelompok ini sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka bertindak sendiri dan menjual hasil curian masing-masing. Itulah sebabnya, mereka bukan residivis,” katanya saat merujuk TribunJatim.com (1/8/2025).

Berdasarkan informasi dari sumber internal, kelompok tersebut memiliki ‘save house’ berupa kosan di Kabupaten Malang yang digunakan sebagai tempat untuk memperbaiki bodi motor hasil curian.

Mereka akan membersihkan, mencuci, mengilapkan, bahkan melepas berbagai jenis hiasan yang terpasang pada kendaraan hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun media sosial yang mereka kelola.

“Tetapi sialnya, salah satu motor, ada yang lupa melepas stiker dan masih menempel. Saat diunggah di FB, diketahui oleh korban yang masih mengingat ciri-ciri motornya. Akhirnya melaporkan kepada kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa keempat tersangka pencurian sepeda motor yang bekerjasama dalam satu keluarga tersebut, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 tersangka yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jatim selama dua minggu.

“Memang ada pelaku yang sudah pernah kembali berulah, yaitu terdapat di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Ini melibatkan dua orang pelaku. Ada juga yang telah empat kali keluar masuk penjara. Untuk yang ini hanya satu orang pelaku. Terakhir kali pada tahun 2018,” katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka, pihak berwenang berhasil mengamankan 17 sepeda motor dan satu mobil pick-up, barang hasil pencurian yang akan dikembalikan kepada para korban.

Akibat perbuatannya, Widi Atmoko menyampaikan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang memperoleh ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Inilah mengapa penting bagi kita untuk melakukan pendataan, sehingga kami mampu memperoleh pola untuk mengetahui di mana kejadian tersebut terjadi dan bagaimana mereka melakukannya serta siapa saja yang terlibat, apakah mereka merupakan residivis yang kembali melakukan tindakan serupa,” tutupnya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Serakah, Bensin Eceran di Jember Naik Rp 25.000 Sebotol Diamankan Polisi

Serakah, Bensin Eceran di Jember Naik Rp 25.000 Sebotol Diamankan Polisi

Loba, Para Pengusaha Bensin Eceran di Jember Naikkan Harga Jadi Rp 25.000 Sebotol Diciduk Petugas

Laba Berlebih, Pengusaha Bensin Eceran di Jember Naikkan Harga Jadi Rp 25.000 Per Botol Diamankan Petugas

Petugas kepolisian berhasil menangkap delapan pedagang besar yang menjadi penyebab kenaikan harga bensin eceran di Jember, sehingga harganya mencapai Rp 25.000 per botol.

10drama.com -/ Peristiwa

Irsyaad W 1 Agustus, pukul 10.30 pagi 1 Agustus, pukul 10.30 pagi

10drama.com –– Akhirnya polisi menangkap pelaku utama yang menyebabkan harga bensin eceran di Jember, Jawa Timur naik menjadi Rp 25.000 per botol.

Loba, karena mereka adalah para tengkulak yang memanfaatkan kesempatan ketika terjadi kelangkaan BBM di Jember akibat keterlambatan pasokan ke SPBU.

Penangkapan terhadap delapan orang dilakukan oleh jajaran Polsek Bangsalsari, Jember di berbagai lokasi pada malam hari tanggal 29 Juli 2025.

Mereka ialah:

1. HL (40) penduduk Kecamatan Rambipuji, 2. JL (50) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 3. MJB (26) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 4. AW (22) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 5. PJ (60) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 6. RDS (20) penduduk Kecamatan Ajung, 7. SC (40) penduduk Kecamatan Ajung, serta 8. MJH (30) penduduk Probolinggo.

Pelaku yang diduga ditangkap sedang mengalihkan bahan bakar minyak dari tangki sepeda motor dan mobil ke dalam jerigen serta beberapa wadah lain.

BBM bersubsidi tersebut seharusnya dijual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per botol.

Kepala Humas Polres Jember, Ipda M Zazim mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti:

1. satu mobil, 2. lima sepeda motor, 3. lima jerigen berukuran 20 liter, 4. dua jerigen berukuran 5 liter, 5. satu drum berukuran 25 liter, 6. satu galon air minum, 7. empat selang bahan bakar, 8. dua corong plastik, dan 9. 120 liter bahan bakar jenis Pertalite.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membeli bahan bakar minyak secara berlebihan, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi dari harga resmi, yaitu berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter,” katanya dalam pernyataan resmi Polres Jember, (30/7/25).

Ia menekankan bahwa penyimpanan bahan bakar minyak, terutama di tengah situasi krisis, merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Polres Jember akan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zazim.

Mereka mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi tersebut.

Masyarakat diharapkan melaporkan jika mencurigai atau menemukan kejadian penyimpanan ilegal maupun penggunaan yang tidak sah dari bahan bakar minyak.

Penting untuk diketahui, larangan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Di Pasal 53 bersama Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyimpanan dan penjualan bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

Di Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sanksi yang diberikan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp 60 miliar.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Copyright © 2026 10drama.com