Opini: Era Pengawasan Keuangan yang Dipandu AI

Opini: Era Pengawasan Keuangan yang Dipandu AI

10drama.com -,JAKARTA – Perkembangan digital sangat pesat saat ini. Proses digitalisasi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia dan mengubah wajah kehidupan secara mendasar, termasuk di bidang pengelolaan (governance).

Perlu dilakukan perubahan konsep atau metode kerja, mengingat harus sesuai dengan ciri khas model bisnis yang dihadapi. Model bisnis yang kaya akan digitalisasi memerlukan cara kerja dan tata kelola yang berbeda.

Hal ini berkaitan dengan perbedaan fitur dan profil risiko antara organisasi konvensional dengan organisasi yang berbasis teknologi informasi.

Sektor jasa keuangan merupakan salah satu bidang yang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Penelitian Fortune Business Insights tahun 2023 yang dirujuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggambarkan pemanfaatan teknologi dalam sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, yang berjalan di luar ekspektasi berbagai pihak.

Pengembangan teknologi di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, berkembang pesat bersama dengan bidang teknologi informasi, komunikasi, dan otomotif. Meskipun demikian, kita semua tahu bahwa secara historis, industri perbankan dikenal sebagai industri yang cenderung konservatif, lebih menekankan pada keamanan, aturan yang ketat, serta stabilitas.

OJK menyadari bahwa penerapan teknologi dan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam industri jasa keuangan tidak dapat dihindari. Berkembangnya aktivitas keuangan berbasis digital serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam sektor jasa keuangan seperti perbankan memerlukan pengaturan agar tetap memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi nasabah.

Pada April 2025, misalnya, OJK merilis panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.

Kehadiran pedoman tersebut menjadi panduan bagi perbankan di Indonesia dalam memastikan pengembangan dan penerapan teknologi kecerdasan buatan dilakukan secara bertanggung jawab, mengingat perkembangan dan penerapannya di sektor perbankan berpotensi mengubah industri perbankan melalui peningkatan inovasi, penguatan pengambilan keputusan yang lebih cerdas serta penciptaan pengalaman yang lebih personal dan menarik bagi nasabah.

OJK mengajak agar pemanfaatan kecerdasan buatan dapat memberikan manfaat dengan pengelolaan risiko yang terkendali, sehingga mampu menjaga kepentingan nasabah serta mempertahankan stabilitas sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Ini tentu selaras dengan upaya regulator dalam menerapkan Regulatory Technology (Regtech) dan Supervisory Technology (Suptech), yaitu konsep yang muncul setelah adanya penerapan teknologi baru ke dalam sistem tata kelola yang lama.

Alat analisis yang mampu mengelola data besar, dilengkapi dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), serta penerapan audit mandiri melalui penyetujuan bersama pada blockchain, merupakan beberapa contoh dari tata kelola digital baru yang perlu diketahui oleh pelaku bisnis saat ini.

Tentu saja terdapat berbagai manfaat dan risiko baru yang muncul akibat penerapan RegTech dan SupTech. Dengan memahami manfaat dan risiko secara tepat, maka kita sebagai pengguna dapat memperoleh manfaat maksimal yang akan mengubah cara kerja kita serta pandangan kita terhadap tata kelola digital sebuah perusahaan atau organisasi.

Teori Pengelolaan Sebagai Dasar Tata Kelola

Revitalisasi industri menandai awal perkembangan ilmu manajemen dalam kehidupan manusia. Pada masyarakat pra-industri sebelum abad ke-18, manusia hanya menggantungkan hidupnya pada hasil pertanian atau pertanian tanpa mengembangkan produk tambahan.

Hasil pertanian diolah dengan cara sederhana dan langsung dimakan oleh manusia. Proses produksi yang sederhana contohnya adalah dalam bentuk kerajinan tangan, industri skala kecil dan lain sebagainya.

Saat muncul kesadaran bahwa dalam proses produksi sederhana ini masih terdapat banyak pemborosan, manusia mulai berpikir untuk menggabungkan mekanisasi dengan proses produksi. Pemanfaatan mesin dalam produksi massal mampu mengurangi biaya produksi secara signifikan.

Perencanaan produk, pengembangan jalur produksi, dan tata letak pabrik menunjukkan munculnya konsep manajemen yang lebih modern. Banyak tokoh seperti Adam Smith (teori spesialisasi produksi), FW Taylor (teori manajemen ilmiah – studi waktu dan gerakan), Henry Gantt (pembuat Gantt Chart) serta lainnya memberikan kontribusi besar dalam penerapan konsep manajemen modern yang lebih berbasis ilmu pengetahuan.

Penerapan konsep manajemen tradisional ini memang membawa dampak yang sangat positif terhadap kehidupan dan kesejahteraan manusia pada masa itu. Perlu adanya penyempurnaan konsep dianggap penting, karena konsep manajemen yang ada lebih menitikberatkan pada teknis proses produksi dan cenderung mengutamakan mekanisasi.

Aspek manusia mulai dianggap penting setelah munculnya berbagai teori, seperti Manajemen Partisipatif (dikembangkan oleh Mary Parker Follett), teori X dan Y (oleh Douglas Mc. Gregor), efek Hawthorne (oleh Elton Mayo), serta yang lainnya.

Proses ini menjadi awal dari era manajemen modern menuju organisasi yang lebih inklusif dan fleksibel, di mana aspek psikologis dan sosial karyawan menjadi faktor penting dalam struktur organisasi.

Migrasi Menuju Konsep Governance

Peningkatan terus-menerus dianggap penting ketika muncul masalah besar atau bahkan setelah terjadinya krisis. Ilmu manajemen juga perlu diperluas cakupannya ketika memasukkan unsur yang lebih menyeluruh, seperti akuntabilitas dewan direksi, transparansi keuangan, perlindungan pemegang saham, struktur kepemilikan yang seimbang, dan lain-lain.

Salah satu contoh yang memicu kebutuhan untuk mengevaluasi lebih dalam mengenai kualitas tata kelola adalah terjadinya krisis perbankan terbesar dalam sejarah, di mana terjadi kerugian sebesar US$20 miliar pada sebuah bank yang dikenal sebagai Bank of Credit and Commerce International (BCCI).

Penyebab utama dari krisis ini adalah terjadinya skandal pencucian uang, kejadian window dressing dalam pembukuan bank, pemberian suap kepada pejabat pemerintah dan politisi, pemberian kredit secara tidak sah, serta tindakan manipulasi di pasar.

Sejak saat itu, muncul kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik dalam sebuah organisasi. Banyak lembaga telah merilis standar mengenai tata kelola, seperti OECD yang mengeluarkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan pada tahun 1999. Beberapa negara juga telah menetapkan aturan terkait penerapan Good Corporate Governance (GCG), misalnya The Sarbanes-Oxley Act yang dikeluarkan oleh Parlemen Amerika pada tahun 2002. Hal ini kemudian diikuti oleh pemerintah atau regulator di berbagai belahan dunia.

Prinsip utama dalam tata kelola perusahaan yang baik adalah TARIF, yang mencakup Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Integritas, dan Keadilan.

Keterbukaan diharapkan muncul dalam tahap pengambilan keputusan dan pemberian akses terhadap informasi yang penting. Para pembuat kebijakan harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Selain itu, aspek integritas juga sangat penting dan harus diberikan perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak terkait.

Dengan munculnya revolusi industri 4.0 dan 5.0, terjadi perubahan dalam arah serta standar tata kelola.

Digitalisasi membawa perubahan pada dua aspek, yaitu munculnya alat bantu pengambilan keputusan yang berbasis digital dan adanya penyesuaian akibat hadirnya model bisnis yang berbasis digital. Sebagai alat bantu, hal ini akan sesuai dengan seluruh prinsip GCG yang berlaku. Sudah banyak aplikasi yang tersedia di pasar sebagai alat bantu GCG agar dapat diterapkan secara efektif.

Sementara model bisnis berbasis digital memiliki ciri yang berbeda. Bisnis digital ini berkaitan dengan pengelolaan data dalam jumlah besar (big data), penggunaan perangkat komputer secara luas, serta jangkauan yang mencakup wilayah yang sangat luas.

Perusahaan startup umumnya memiliki ukuran yang kecil dengan dana yang terbatas. Namun, yang menonjol adalah bahwa bisnis start-up ini memanfaatkan teknologi digital, sehingga memungkinkan proses otomatisasi.

Model bisnis yang tersedia di pasar juga berupa layanan berbasis berbagi (as a service), yang memungkinkan penyediaan layanan dengan harga terjangkau dan cocok untuk produksi atau layanan dalam skala besar (seperti aplikasi HaloDoc yang menyediakan konsultasi kesehatan bagi masyarakat luas).

Inovasi teknologi ini sangat membantu dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik di sebuah lembaga. Manfaat yang sangat terasa adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan yang lebih tepat dan dapat diterapkan di berbagai ukuran serta tingkatan organisasi.

Tentu saja, untuk memperoleh manfaat tersebut diperlukan adanya investasi yang cukup besar. Investasi yang dibutuhkan tidak hanya terbatas pada pembuatan data lake serta alat analisis data. Namun dengan adanya layanan berbasis as a service, biaya modal dapat dikurangi melalui sistem langganan, misalnya dengan menggunakan cloud database untuk mengurangi pengeluaran dalam pembelian server.

Satgas PKH Siap Tertibkan 3 Juta Hektare Hutan Negara

Satgas PKH Siap Tertibkan 3 Juta Hektare Hutan Negara

10drama.com –, Jakarta– Tim Tugas Penertiban Wilayah Hutan (Satgas PKH) berencana untuk mengatur tata ruang sekitar 3 juta hektare wilayahhutandimiliki oleh negara hingga Agustus 2025. Seluruh aktivitas ilegal dari berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungAnang Supriatna menyatakan bahwa penertiban tersebut dilaporkan paling sedikit sekali dalam enam bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Satgas PKH.

“Pada bulan Agustus mendatang, sebanyak 3 juta hektar kawasan hutan akan diperbaiki dalam tiga tahap,” katanya kepadaTempo, Selasa, 29 Juli 2025.

Pada tahap pertama dan kedua, Satgas PKH telah melakukan penertiban sebesar 2.092.393,53 hektare, yaitu 1.019.611,31 hektare pada tahap pertama dan 1.072.782,22 hektare pada tahap kedua. “Sedangkan tahap ketiga masih”runningdata yang tersisa sekitar 1 juta hektare lagi,” katanya.

Anang menyampaikan bahwa dari total keseluruhan area yang ditertibkan, sejumlah 833.568,54 hektare telah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara yang bergerak di bidang ketahanan pangan, energi, dan air. “Sisanya, sekitar 1,2 juta hektare, akan dikembalikan ke penguasa negara,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi serta perkebunan besar yang tidak memiliki izin. 2. Masa depannya, Satgas akan menuntaskan pengelolaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada kawasan konservasi dan perkebunan besar tanpa izin. 3. Di masa mendatang, Satgas bertujuan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi serta perkebunan besar yang tidak memiliki izin resmi. 4. Ke depan, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan menekankan pada kawasan konservasi dan perkebunan besar yang tidak memiliki izin. 5. Pada masa mendatang, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada area konservasi dan perkebunan besar yang tidak sah.

“Rehabilitasi ekologis wilayah strategis seperti Tesso Nilo menjadi fokus utama, diiringi peningkatan kerja sama lintas sektor dan sistem data nasional yang terpadu,” ujarnya.

Agung menyatakan Satgas bertujuan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan perekonomian nasional.

Selanjutnya tugas Satgas adalah melakukan operasi bersama di lapangan guna mengatasi aktivitas ilegal di kawasan hutan; mengenali dan menangani pelaku pelanggaran hukum, seperti penebangan liarilegal logging dan penambangan tanpa izin.

Selain itu, Satgas melakukan koordinasi antar sektor dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan kawasan hutan; menghilangkan aktivitas ilegal di dalamnya dan memulihkan fungsi ekologisnya; serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Secara keseluruhan, satuan tugas ini berperan sebagai lini depan dalam memulihkan dan mengatur kawasan hutan di Indonesia,” katanya.

Mendekati Konferensi Sampah Plastik 5.2, Ini Sikap Indonesia

Mendekati Konferensi Sampah Plastik 5.2, Ini Sikap Indonesia

10drama.com –, Jakarta– Indonesia sedang mempersiapkan posisi menghadapi Konferensi ke-5.2 Komite Negosiasi antar-Pemerintah atauIntergovernmental Negotiating Committee(INC 5.2)—sering dikenal sebagai KonferensiSampah Plastik—yang akan diadakan di Jenewa, Swiss, pada 5-14 Agustus 2025. Pertemuan yang bertujuan membahas pengelolaan polusi plastik global ini merupakan tahap keduaINC 5pada tahun 2024 di Busan, Korea Selatan, yang berakhir tanpa kesepakatan.

Tim Ahli di Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi LingkunganKementerian Lingkungan Hidup(KLH) Erik Teguh Primiantoro menyatakan bahwa Indonesia mengusung pendekatan yang terencana dan menyeluruh dalam menghadapi pola konsumsi serta produksi plastik yang tidak berkelanjutan.

Ini yang kita rumuskan dari berbagai sudut pandang. Pertama, kita memang perlu memiliki definisi yang jelas mengenaisustainable production and consumption,” kata Erik dalam acara yang diselenggarakan olehWorld Wide Fund for Natureatau WWF Indonesia di Artotel Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Bila diingat kembali, INC 5 berakhir dengan munculnya draf perjanjian plastik yang kontroversial dan tidak sesuai dengan mandat resolusi.United Nations Environment Assembly(UNEA) 5/14 dalam upaya mengakhiri pencemaran plastik. Negosiasi yang tidak menghasilkan kesepakatan memuaskan ini menunjukkan kegagalan negara-negara di dunia untuk mencapai perjanjian penting guna menghentikan polusi plastik yang merupakan salah satu penyebab utamaTriple Planetary Crisis (tiga krisis planet).

Menurut Erik, konsistensi dengan konteks nasional dalam penerapan kebijakan penanggulangan polusi plastik sangat penting. Langkah yang diambil Indonesia dalam skala global, menurutnya, meliputi penentuan definisi yang disepakati oleh negara-negara, penyusunan kriteria praktik yang berkelanjutan dan tidak berkelanjutan, serta tindakan yang tepat.

Beberapa langkah yang akan diusung dalam INC 5.2 adalah larangan terhadap produk plastik tertentu yang tidak ramah lingkungan, serta pembatasan produksi atau penggunaannya. Pemerintah Indonesia, menurut Erik, mendorong inovasi dalam desain yang ramah lingkungan, serta memberikan insentif untuk produk yang memenuhi kriteria keberlanjutan.

“Kita sudah juga melakukan phase out(penghentian bertahap) dalam beberapa produksi sebelumnya. Selanjutnya, pemantauan menjadi penting untuk mengevaluasi masing-masing,” katanya.

Semangat Indonesia, Erik melanjutkan, adalah melarang produk plastik yang berisiko. Pemerintah RI dapat bersikap fleksibel dan terbuka, tetapi tanpa mengabaikan prioritas dan kepentingan nasional. “Fleksibilitas ini perlu diimbangi dengan koordinasi global yang kuat untuk menghilangkan produk dan bahan kimia plastik tertentu,” katanya.

Irsyan Hasyimmembantu dalam penulisan artikel ini
Kementerian Komunikasi dan Digital Lelang Frekuensi 1,4 GHz untuk Perluas Akses Internet di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital Lelang Frekuensi 1,4 GHz untuk Perluas Akses Internet di Indonesia

10drama.com –-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memulai tahap pengadaan lelang untuk pemanfaatan pita frekuensi radio 1,4 GHz yang akan dimanfaatkan dalam layanan akses nirkabel berkecepatan tinggi (wideband)Broadband Wireless Access).

Inisiatif ini bertujuan memperluas akses layanan internet tetap serta mendorong kesetaraan dalam proses transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil mengingat meningkatnya kebutuhan akan koneksi internet yang stabil dan terjangkau, khususnya di daerah yang masih kurang mendapat akses yang memadai.

“Langkah ini tidak hanya memberi kesempatan kepada penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kemampuan dan luas cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih murah bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, dilaporkan pada Rabu (30/7).

Seleksi ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025, yang menentukan alokasi pita frekuensi 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga wilayah sebagai objek seleksi untuk layanan akses nirkabel berkecepatan tinggi.

Pendaftaran seleksi terbuka untuk seluruh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin sah, dengan proses pemilihan yang dilakukan secara objektif dan terbuka. Penilaian meliputi evaluasi administratif serta komitmen dalam pengembangan jaringan dan layanan.

Komitmen tersebut akan menjadi dasar dalam proses pengawasan dan penilaian setelah keputusan pemenang seleksi diumumkan. Pemerintah juga menekankan perlunya tata kelola yang baik sepanjang proses berlangsung.

“Fokus kami adalah memastikan frekuensi ini dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan internet berbasis jaringan lebar tetap, termasuk di daerah-daerah yang belum mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Wayan Toni.

Pita frekuensi 1,4 GHz ini khusus digunakan untuk pengembangan jaringan akses nirkabel berkecepatan tinggi dengan teknologi Time Division Duplex (TDD), yang memberikan fleksibilitas bagi penyedia layanan dalam menyediakan internet berkualitas.

“Melalui seleksi ini, pemerintah juga memberi kesempatan bagi inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik yang menggunakan teknologi,” tegas Wayan Toni Supriyanto.

Kemenag Siapkan 219.364 Jabatan Fungsional 2025, Cek Gaji PNS Terbaru

Kemenag Siapkan 219.364 Jabatan Fungsional 2025, Cek Gaji PNS Terbaru

Gaji PNS- Jakarta. Berita baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat ratusan ribu formasi jabatan fungsional untuk PNS Kemenag pada tahun 2025. Jika mengalami kenaikan pangkat, berikut penjelasan besaran gaji PNS Kemenag 2025 berdasarkan golongan.

Dikutip dari situs resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui keseluruhan 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kemenag pada tahun 2025.

“Alhamdulillah, kami berhasil memperoleh sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan jumlah formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (21/07/2025).

Di antara semua jabatan fungsional yang telah disahkan, jumlah terbesar adalah Guru. Terdapat 191.296 formasi Guru Kemenag yang telah disetujui oleh KemenPANRB.

Di sisi lain, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan bahwa peningkatan jumlah formasi tahun ini sangat mencolok dibandingkan dengan permintaan pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Wawan dalam rapat koordinasi bersama Pejabat Eselon II Pembina Jabfung di lingkungan Kemenag.

“Sebagai contoh, jumlah Perpustakawan yang disetujui tahun lalu hanya tujuh orang, sekarang menjadi 767. Jumlah Asisten Perpustakawan tahun lalu hanya empat orang, sekarang mencapai 435. Ini meningkat secara signifikan. Demikian pula dengan jabatan fungsional lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan formasi ini tidak terlepas dari penyesuaian aturan sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional, yang memakwajibkan adanya formasi dalam pengangkatan dan kenaikan pangkat.

Namun, Wawan juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang besar menjadi tantangan tersendiri bagi tim teknis dan para ahli di bidang kepegawaian. “Jumlah yang besar ini perlu dipersiapkan secara hati-hati dari segi pelaksanaan teknis, pemberian bekal, serta sistem pendukung lainnya,” ujarnya.

Berikut 10 posisi JF Kemenag 2025 yang telah disahkan beserta penempatannya:

1. Guru: 191.296 formasi

2. Sistem Keuangan APBN: 13.623 formasi

3. Arsiparis: 7.534 formasi

4. Divisi Humas: 2.957 formasi

5. Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi

6. Pustakawan: 767 formasi

7. Staf Perpustakaan: 435 formasi

8. Inisiatif Masyarakat Mandiri: 440 formasi

9. Pembuat Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi

10. Penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an: 62 bentuk formasi

Tonton: Indonesia Berharap Minyak Kelapa Sawit dan Nikel Dibebaskan dari Tarif oleh Amerika Serikat

Daftar gaji PNS 2025

Peningkatan posisi dan perkembangan karier Pegawai Negeri Sipil akan berdampak pada kenaikan penghasilan. Perlu diketahui, gaji PNS tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2024.

Aturan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat perubahan ekonomi dan pembangunan nasional. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, terdapat kenaikan gaji di setiap tingkatannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Harus Menginstal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I a: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600, meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 meningkat dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I yaitu Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II a: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II yaitu Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III b: Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III yaitu Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV yaitu Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Selain penghasilan, PNS memperoleh manfaat tambahan, yaitu

  1. Penghasilan, tunjangan, dan fasilitas untuk cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan masa tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

     

Dampak Kasus Beras Oplosan, Pramono Panggil Direktur Food Station

Dampak Kasus Beras Oplosan, Pramono Panggil Direktur Food Station

10drama.com -.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mengundang Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya pada Selasa (22/7/2025), guna meminta penjelasan mengenai dugaan penyebaran beras campuran oleh perusahaan BUMD pangan tersebut.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di bidang Komunikasi, Chico Hakim, menyatakan bahwa kasus beras campuran telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Ia mengungkapkan, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sebelumnya telah memanggil Direktur Food Station saat Gubernur Pramono berada di New York, pekan lalu.

“Insya Allah hari ini juga akan diadakan pertemuan antara Pak Gubernur dengan Direktur Food Station,” kata Chico di Balai Kota Jakarta, Selasa siang.

Menanggapi hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyebut beberapa merek beras milik Food Station tidak memenuhi standar kualitas beras premium, Chico enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari lembaga terkait, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Kita tunggu saja, tentu kita berharap semua berjalan secara transparan. Jika memang perlu adanya penegakan hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Chico.

Sebelumnya, Kementan telah melakukan pengujian terhadap berbagai produk beras dari PT Food Station Tjipinang Jaya. Hasil uji di lima laboratorium menunjukkan bahwa beberapa merek, seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos, tidak memenuhi kriteria mutu beras premium sesuai yang ditentukan dalam standar nasional.

Selain itu, juga ditemukan adanya pelanggaran terhadap harga eceran maksimum (HET), di mana beras tersebut dijual dengan harga yang melebihi batas yang ditentukan pemerintah. Tindakan ini dinilai merugikan para pembeli dan melanggar prinsip keadilan dalam penyaluran bahan pangan.

“Jika pihak Food Station memerlukan salinan data hasil laboratorium, silakan menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri. Mereka sudah memiliki semua hasil pengujian dan sedang melakukan penelitian lebih lanjut terhadap temuan tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, sebagaimana dilaporkan dari situs web resmi Kementan.

Pramono Diam Saat Ditanya Soal Beras Oplosan PT Food Station Tjipinang Jaya

Pramono Diam Saat Ditanya Soal Beras Oplosan PT Food Station Tjipinang Jaya

10drama.com -.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengadakan pertemuan dengan pengurus PT Food Station Tjipinang Jaya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025) sore waktu setempat. Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait kasus beras campuran yang diduga didistribusikan oleh perusahaan daerah DKI Jakarta tersebut.

Setelah menghadiri pertemuan, Pramono enggan memberikan jawaban terkait hasil pertemuan dengan Food Station. Setelah keluar dari Pendopo Balai Kota DKI, Pramono hanya mengangkat tangan sebagai tanda tidak ingin menjawab pertanyaan wartawan mengenai hasil audiensi tersebut.

Sambil terus mengangkat tangannya, Pramono berjalan menuju mobilnya. Ia hanya tersenyum pada para jurnalis yang menanyakan isi pembicaraan dengan Food Station.

Sebelum Pramono meninggalkan Pendopo Balai Kota, Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi Jakarta Syaefulloh Hidayat telah lebih dulu pergi dari tempat tersebut. Namun, ia juga menolak memberikan penjelasan saat ditanya tentang masalah yang kini dihadapi Food Station. “Nanti saja, nanti,” ujar Syaefulloh sambil berjalan.

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di bidang Komunikasi, Chico Hakim, menyebutkan bahwa kasus beras campuran yang diduga disebarkan oleh Food Station menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan, Wakil Gubernur Rano Karno telah lebih dahulu memanggil Direktur Utama (Dirut) Food Station untuk menanyakan terkait masalah tersebut pekan lalu.

“Menurut informasi kami, Bapak Direktur telah dipanggil oleh Bapak Wakil Gubernur saat Bapak Gubernur sedang berada di New York, dan insyaallah hari ini juga akan ada pertemuan antara Bapak Gubernur,” ujar Chico pada siang hari WIB Selasa.

Menurutnya, pertemuan antara Pramono dengan Direktur Utama Food Station salah satunya bertujuan untuk membahas kasus beras oplosan yang kini menjadi perhatian masyarakat. Terlebih lagi, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan beberapa merek beras yang didistribusikan oleh Food Station tidak memenuhi standar mutu beras premium.

“Kita tunggu pengumuman dari pihak berwenang nanti, karena menurut kami saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Bareskrim,” ujar Chico.

Ia menambahkan, Pemprov DKI akan sepenuhnya menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. CHCIO memastikan, kasus tersebut akan diselesaikan secara transparan.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch Arief Cahyono menyampaikan bahwa sampel beras dari Food Station telah dites di lima laboratorium berbeda. Hasil pengujian menunjukkan, beberapa merek beras seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan lainnya, tidak memenuhi kriteria mutu beras premium sesuai standar yang ditetapkan.

BPS: Harga Beras Melonjak di 205 Wilayah, Paling Mahal Rp54.772 per Kg

BPS: Harga Beras Melonjak di 205 Wilayah, Paling Mahal Rp54.772 per Kg

10drama.com –, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkanharga berasmengalami peningkatan di 205 kabupaten/kota pada minggu ketiga Juli 2025.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan,harga beras terus mengalami peningkatan sepanjang bulan Juli 2025. Di minggu pertama Juli 2025, terdapat 148 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras. Jumlah ini meningkat menjadi 178 kabupaten/kota pada minggu kedua Juli 2025.

“Beras juga menjadi perhatian kita, sudah ada 205 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga. Rata-rata harga dari berbagai kualitas, baik medium maupun premium hingga minggu ketiga Juli 2025,” ujar Amaliapada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Amalia mengatakan, rata-rata harga beras di zona 1, baik jenis sedang maupun premium, meningkat sebesar 1,95% dibandingkan dengan Juni 2025 menjadi Rp14.488 per kilogram.Meskipun demikian, Amalia menjelaskan bahwa secara nasional, rata-rata harga beras di zona 1 pada minggu ketiga Juli 2025 berada dalam kisaran harga eceran tertinggi (HET).

Untuk diketahui, wilayah yang masuk ke dalam zona 1 terdiri atas Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Berdasarkan data BPS pada 18 Juli 2025, harga rata-rata beras tertinggi di zona 1 mencapai Rp17.854 per kilogram di Kabupaten Wakatobi.

Beralih ke zona 2, BPS mencatat secara nasional, harga rata-rata beras pada pekan ketiga Juli 2025 melampaui HET. Tercatat, harganya naik 1,14% dibanding Juni 2025. Adapun, rata-rata harganya dibanderol Rp15.467 per kilogram.

Zona wilayah 2 mencakup Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan.

Amalia menuturkan bahwa harga beras tertinggi di zona 2 terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, yakni tembus Rp19.159 per kilogram.

Mengikuti, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki harga beras sebesar Rp18.000 per kilogram, sedangkan harga tertinggi di wilayah ini terjadi di Kabupaten Kutai Barat dengan angka Rp17.972 per kilogram.

Amalia menekankan bahwa kenaikan harga beras tertinggi terjadi di zona 3, dengan rata-rata harga mencapai Rp19.850 per kilogram. Bahkan, pada minggu ketiga Juli 2025, harga beras di zona 3 mengalami peningkatan sebesar 0,26% dibandingkan bulan Juni 2025.Ketahui bahwa zona 3 mencakup Maluku—Papua.

“Yang harus mendapat perhatian khusus adalah harga beras di zona 3, di mana rata-rata harga dari semua kualitas sedang dan premium hingga minggu ketiga Juli 2025 di zona tersebut sudah cukup jauh melampaui kisaran harga eceran tertinggi,” katanya.

BPS mencatat harga beras tertinggi di wilayah 3 terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan angka Rp54.772 per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi di Kabupaten Puncak sebesar Rp45.000 per kilogram dan Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai Rp40.000 per kilogram.

Daftar Wilayah yang Memiliki Harga Beras Paling Mahal

Berikut wilayah yang memiliki harga beras paling mahal sesuai dengan zonasi:

Zona 1

1. Harga kabupaten Wakatobi sebesar Rp17.854 per kilogram

2. Kabupaten Buton Utara Rp17.603per kilogram

3. Kabupaten Kep Siau Tagulandang Biaro Rp17.493per kilogram

4. Kabupaten Pasangkayu Rp17.372 per kilogram

5. Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp17.173per kilogram

6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp16.678per kilogram

7. Kabupaten Enrekang Rp16.519 per kilogram

8. Kabupaten Sangihe Kepulauan Rp16.492per kilogram

9. Kabupaten Buton Selatan Rp16.415per kilogram

10. Kota Palu Rp16.386 per kilogram

Zona 2

1. Kabupaten Mahakam Ulu Rp19.159per kilogram

2. Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp18.000per kilogram

3. Kabupaten Kutai Barat Rp17.972per kilogram

4. Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp17.793per kilogram

5. Kabupaten Kuantan Singingi Rp17.493per kilogram

6. Kabupaten Rokan Hulu Rp17.267per kilogram

7. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp17.204per kilogram

8. Kabupaten Kapuas Hulu Rp17.174per kilogram

9. Kota Sawahlunto Rp17.114 per kilogram

10. Kabupaten Tana Tidung Rp17.107per kilogram

Zona 3

1. Kabupaten Intan Jaya Rp54.772per kilogram

2. Kabupaten Puncak Rp45.000 per kilogram

3. Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp40.000per kilogram

4. Kabupaten Tolikara Rp30.619 per kilogram

5. Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp30.000per kilogram

6. Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp29.580per kilogram

7. Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar Rp28.500per kilogram

8. Kabupaten Yalimo Rp26.926 per kilogram

9. Kabupaten Jayawijaya Rp25.981 per kilogram

10. Kabupaten Nduga Rp25.000 per kilogram

Jadwal Sidang Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak

Jadwal Sidang Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak

10drama.com –, JAKARTA – Sidang Nikita Mirzaniterkait dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pemilik merek skincare Reza Gladys masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan persidangan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (24/7).

“Kami tunda pada hari Kamis, 24 Juli 2025,” ujar Hakim Kairul Soleh dikutip Antara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah JPU menyampaikan keberatan sesuai yang ditentukan.

Hakim awalnya menetapkan sidang pemeriksaan saksi dari JPU pada hari Senin (22/7), tetapi bertepatan dengan Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa.

“Maka kami tunda pada Kamis (24/7), setelah musyawarah, Senin (22/7) mengingat acara institusi Kejaksaan yang telah direncanakan sejak kemarin,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan akan tetap memantau proses persidangan setelah eksepsi ditolak.

Menurutnya, perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses persidangan.

“Baru saja dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 di antaranya dinyatakan oleh majelis hakim sudah termasuk dalam pokok perkara,” kata Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan persidangan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani pada hari Selasa (8/7).

Nikita Mirzani dikabarkan mengancam pemilik bisnis perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai biaya diam terkait produk yang dijual.

Selain itu, Nikita Mirzani dikabarkan memanfaatkan dana tersebut untuk melunasi sisa cicilan rumah (KPR).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A serta Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang terkait dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.(antara/jpnn)

Bulog Wajibkan Foto Pembeli Beras SPHP, Ini Alasannya

Bulog Wajibkan Foto Pembeli Beras SPHP, Ini Alasannya

JAKARTA — Perum Bulogmewajibkan masyarakat untuk mengunggah foto setiap kali melakukan pembelian beras agar tercapai stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) sehingga tidak terjadi penyimpangan. Sebagai bukti,fotonanti ini harus diunggah ke dalam aplikasi Klik SPHP.

Kepala Perusahaan Umum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan bahwa persyaratan foto ini merupakan langkah pengamanan yang dilakukan Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Selain wajib mengambil foto, pembeli beras SPHP hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 kemasan dengan ukuran 5 kilogram dan tidak diperkenankan menjualnya kembali.

“Setiap pembelian [beras SPHP] saat ini harus difoto, siapa saja yang membeli harus difoto dan foto tersebut nanti diunggah ke aplikasi,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan unggahan foto ini sebagai dokumentasi atau bukti bahwa pembeli pernah membeli beras SPHP. “… sehingga apabila nanti ada pemeriksaan dan sebagainya, ada bukti-bukti asli bahwa pembelian tersebut memang memiliki dokumen yang lengkap dan lain sebagainya,” katanya.

Meskipun demikian, ia menyatakan hingga saat ini tidak ada keluhan dari pembeli beras SPHP terkait syarat wajib foto, mengingat harganya yang paling murah dibandingkan beras merek lain di Indonesia.

“Masih belum ada keluhan dari masyarakat. Tidak ada masalah, karena masyarakat justru menantikan beras ini. Karena beras ini merupakan yang paling murah di Indonesia. Rata-rata harga untuk ukuran 5 kilogram melebihi Rp70.000, sedangkan ini hanya Rp65.000,” katanya.

Ia menjelaskan pembatasan pendistribusian beras SPHP bertujuan untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya, Perum Bulog bekerja sama dengan Bapanas telah menetapkan peraturan bahwa setiap toko ritel atau kios yang menjual beras harus membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa bersedia tidak melanggar aturan sesuai dengan petunjuk teknis, dan yang kedua, jika terjadi pelanggaran, siap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rizal menyampaikan bahwa pelanggaran dalam pendistribusian beras program SPHP dapat dikenai denda maksimal Rp2 miliar atau hukuman penjara selama empat tahun.

“Ini yang bertujuan memberikan terapi kejut kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menyalahgunakan beras-beras SPHP ini,” jelasnya.

Rizal menekankan bahwa pendistribusian beras SPHP diharapkan dilakukan secara terukur sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, setiap pengecer harus mendaftar dalam aplikasi klik SPHP dengan menyertakan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga surat izin usaha.

“Maka yang menyalurkan tersebut benar-benar dapat diidentifikasi dengan baik, bukan ilegal atau yang diyakini pasti aman,” katanya.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, lanjut dia, setiap pesanan dari masing-masing pasar pengecer dibatasi maksimal 2 ton. Namun, pengecer dilarang melakukan pemesanan jika stok beras SPHP belum habis terjual. “Kira-kira tersisa 10% atau 5%, baru boleh memesan kedua kalinya,” jelasnya. 2. Dia melanjutkan, setiap pembelian dari tiap pasar pengecer tidak boleh melebihi 2 ton. Pengecer dilarang memesan lagi jika stok beras SPHP belum ludes. “Hanya ketika tersisa sekitar 10% atau 5%, mereka boleh memesan kembali,” katanya. 3. Menurutnya, setiap pesanan dari masing-masing pasar pengecer dibatasi hingga 2 ton. Pengecer tidak diperbolehkan membeli lagi jika stok beras SPHP belum habis. “Baru bisa memesan kembali ketika sisa stok sekitar 10% atau 5%,” ujarnya. 4. Ia menambahkan, setiap pembelian dari pasar pengecer masing-masing maksimal 2 ton. Pengecer tidak diperkenankan memesan jika stok beras SPHP belum habis. “Hanya ketika tersisa sekitar 10% atau 5%, mereka boleh memesan lagi,” tambahnya. 5. Berikutnya, kata dia, setiap pesanan dari pasar pengecer masing-masing tidak boleh melebihi 2 ton. Pengecer dilarang memesan jika stok beras SPHP belum habis terjual. “Baru boleh memesan kembali ketika sisa stok sekitar 10% atau 5%,” jelasnya.

Hingga Juli 2025, total penyaluran SPHP telah mencapai 214.025 kilogram, dengan mayoritas disalurkan melalui pedagang di pasar tradisional sebesar 37,38% dan sisanya 1,33% melalui pemerintah daerah atau gerakan pangan murah (GPM).

Copyright © 2026 10drama.com