KPK Sita 22 Kendaraan Terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Sita 22 Kendaraan Terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

10drama.com –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 22 kendaraan hingga Kamis, 21 Agustus 2025 sore, yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

“Sampai saat ini, barang bukti yang telah disita berjumlah 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Meskipun demikian, Budi masih belum bisa mengungkapkan tentang kepemilikan maupun lokasi penyitaan puluhan kendaraan tersebut.

Berdasarkan laporan jurnalis di lapangan, 22 kendaraan tersebut terdiri dari mobil Nissan GT-R, mobil Toyota Corolla Cross, dua mobil Palisade, mobil Suzuki Jimny, tiga mobil Honda CRV, mobil Jeep, mobil HILUX, dua mobil Expander, mobil Hyundai Stargazer, mobil BMW, mobil Pajero Sport, sepeda motor Vespa Sprint S 150, sepeda motor Vespa, sepeda motor Scrambler Ducati, sepeda motor Ducati Hypermotard, sepeda motor Ducati Xdiavel, dan dua sepeda motor Ducati.

Sebelumnya, informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh menyebutkan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan pemerasan, dan ada 10 orang lainnya yang juga ditangkap bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja.

KPK memiliki kesempatan selama 1 kali 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap.

Sementara itu, OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yaitu pada Maret 2025.

Kedua, pada bulan Juni 2025, terjadi penggeledahan terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025, terkait dugaan praktik suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Bisa Sita Motor karena 5 Alasan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Dapat Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Akui Kesalahan, Polisi Hanya Mampu Menyita Motor Karena 5 Kesalahan Ini

Ingat dan catat, polisi berhak menyita kendaraan kalian seperti sepeda motor atau mobil berdasarkan lima pelanggaran berikut ini

10drama.com -/ Knowledge

Irsyaad W 11 Agustus, 08.48 AM 11 Agustus, 08.48 AM

10drama.com –– Mengakui kesalahan, polisi memiliki wewenang untuk menyita sepeda motor di jalan.

Namun, pihak kepolisian tidak langsung menyita sepeda motor tanpa alasan yang jelas.

Petugas hanya mampu menyita kendaraan bermotor apabila pengemudinya melakukan lima pelanggaran berikut ini.

Diketahui, wewenang penyitaan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak mematuhi peraturan serta menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Beberapa pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi antara lain adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini diatur dalam Pasal 260 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang menyebabkan motor disita oleh polisi?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, membenarkan bahwa petugas kepolisian berhak menyita kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.

“Kendaraan bisa disita oleh petugas jika saat pemeriksaan di jalan, pengemudi tidak mampu menunjukkan STNK yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi, (22/7/25) dilansir dari 10drama.com.

Selain tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), Prianggo menjelaskan beberapa alasan lain mengapa motor disita oleh polisi.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini 5 alasan kendaraan bermotor disita oleh polisi:

1. Kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK yang sah ditemukan saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya

2. Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki surat izin mengemudi

3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan persyaratan kelayakan jalan kendaraan bermotor

4. Kendaraan bermotor diduga merupakan hasil dari tindak pidana atau digunakan dalam melakukan kejahatan

5. Kendaraan bermotor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian atau cedera parah pada seseorang.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Beri Tanggapan Ini

Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Beri Tanggapan Ini

10drama.com –, JAKARTA – Musisi Fariz RM merespons mengenai sidangnya yang ditunda pada Senin (21/7).

Seharusnya, Fariz RM mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meskipun persidangan ditunda, pria berusia 66 tahun itu menghadapinya dengan tenang.

Bukan merasa kecewa, ia mengungkapkan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak, tidak, saya tidak kecewa. Mari bersabar saja. Saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia justru mengakui merasa didukung oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal itu.

“Saya justru merasa sangat dibantu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Hanya saja saya belum mampu memberikan respons yang lengkap karena proses hukumnya masih berjalan, termasuk persidangannya,” kata Fariz RM.

Penyanyi Sakura mengungkapkan, ia mungkin akan membicarakan hal yang sedang dihadapinya setelah acara pledoi berikutnya.

“Mungkin nanti saja setelah pledoi, sepertinya relevannya saya memberikan tanggapan,” kata Fariz RM.

Sebelumnya, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan penggunaan narkoba pada 18 Februari 2025.

Penyanyi lagu Sakura ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba.

Terbaru, Fariz RM dituduh dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr7/jpnn)

Copyright © 2026 10drama.com