Purbaya Salurkan Dana ke Perbankan, OJK Ingatkan Kualitas Kredit

Purbaya Salurkan Dana ke Perbankan, OJK Ingatkan Kualitas Kredit

10drama.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendukung efisiensi pengelolaan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang disimpan di lima bank umum. Dukungan ini dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap perbankan agar penyaluran kredit meningkat, namun tetapprudent.

“OJK juga mengingatkan perbankan agar terus menerapkan pengelolaan risiko yang tepat dalam pemberian kredit agar kualitas kredit perbankan tetap terjaga, serta dana masyarakat/pemerintah tetap aman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Secara umum, Dian menyampaikan bahwa OJK sangat menghargai langkah pemerintah dalam memaksimalkan pengelolaan dana negara untuk mendukung sektor perbankan dan perekonomian nasional. OJK berharap penempatan dana tersebut mampu mendorong penurunancost of fund(CoF) perbankan yang berdampak pada penurunan tingkat bunga kredit. Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan pertumbuhan kredit untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah.

Ia menekankan bahwa pertumbuhan kredit perbankan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya likuiditas. Tingkat kredit juga sangat dipengaruhi oleh faktor luar, seperti permintaan pembiayaan yang kuat dari kalangan usaha, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas keamanan dan politik, peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia, serta berbagai faktor eksternal lainnya.

Sebagai informasi, kondisi likuiditas perbankan saat ini tergolong baik, terlihat dari rasio AL/NCD sebesar 119,43 persen dan AL/DPK sebesar 27,09 persen pada Juli 2025. Angka tersebut jauh melampaui batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“Oleh karena itu, penguatan di berbagai aspek tersebut menjadi kunci dalam mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang tinggi dan berkelanjutan,” tegas Dian.

Dian mengatakan, perekonomian Indonesia tetap kuat di tengah perubahan global maupun dalam negeri. Dalam kuartal II 2025, pertumbuhan mencapai 5,12 persen secara tahunan, melebihi prediksi sebesar 4,8 persen.

Kinerja sektor manufaktur kembali tumbuh dengan angka Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 51,5 pada Agustus 2025 setelah empat bulan mengalami penurunan. Hal ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi yang berpotensi mempertahankan laju pertumbuhan sepanjang tahun 2025.

Semangat konsumen tetap terjaga, terlihat dari Indeks Kepercayaan Konsumen Agustus 2025 yang berada pada angka 117,2.

Di sisi lain, sektor perbankan Indonesia tetap kuat dengan kinerja yang stabil, meskipun peningkatan kredit mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya.

Pada bulan Juli 2025, kredit mengalami pertumbuhan sebesar 7,03 persen secara tahunan, terutama didorong oleh kenaikan kredit perusahaan sebesar 9,59 persen year-on-year. Dari sisi sektor ekonomi, pertumbuhan ini didukung oleh rumah tangga (8,39 persen), industri pengolahan (5,59 persen), serta pertambangan dan penggalian (18,31 persen).

Dana pihak ketiga meningkat sebesar 7,00 persen secara tahunan. Sementaraloan to deposit ratio(LDR) mencapai tingkat 86,54 persen, menunjukkan bahwa ruang untuk ekspansi kredit masih tersedia.

Adapun pertumbuhan undisbursed loansebesar 9,52 persen year on year, lebih tinggi dibandingkan 6,89 persen pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kebijakan pelonggaran dalam pemberian kredit di masa mendatang yang bisa dimanfaatkan oleh debitur untuk memperluas usaha mereka.

Sebagai informasi, pada Jumat (12/9/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) akan dialihkan ke lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dana pemerintah diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perbankan serta memacu penyaluran kredit kepada sektor nyata.

OJK Pantau Ketat Dana Negara Rp200 Triliun di 5 Bank Himbara

OJK Pantau Ketat Dana Negara Rp200 Triliun di 5 Bank Himbara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap kinerja pengelolaan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang disimpan di lima bank umum. Dukungan ini dilakukan melalui pengawasan ketat agar penyaluran kredit meningkat, tetapi tetap bersifat hati-hati. OJK menegaskan pendiriannya dalam mendukung efisiensi pengelolaan dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang tersimpan di lima bank umum. Hal ini dilakukan dengan melakukan pengawasan yang ketat agar pencairan kredit meningkat, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dukungan penuh terhadap pengelolaan dana pemerintah sejumlah Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank umum. Dukungan ini diwujudkan melalui pengawasan yang ketat guna meningkatkan penyaluran kredit, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“OJK juga mengharapkan perbankan terus menerapkan pengelolaan risiko yang tepat dalam pemberian kredit agar kualitas kredit perbankan tetap terjaga, serta dana masyarakat dan pemerintah tetap aman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Dian, OJK mengapresiasi langkah pemerintah dalam memaksimalkan penggunaan dana negara untuk mendukung sektor perbankan dan perekonomian nasional. Ia berharap, penempatan dana tersebut mampu menurunkan biaya dana (cost of fund/CoF) perbankan sehingga berdampak pada penurunan suku bunga kredit.

Oleh karena itu, kebijakan ini mampu menjadi pendorong bagi perkembangan kredit sekaligus memperkuat pencapaian tujuan pertumbuhan ekonomi.

  • TBS Energi (TOBA) Tertarik pada Bisnis Pembangkit Listrik dari Sampah, Akan Siapkan Penerbitan Saham Baru?
  • Hotman Mengatakan Nadiem Tidak Menerima Uang dalam Kasus Laptop, Ini Jawaban Kejagung
  • Qatar Menggelar Pertemuan Darurat Negara Arab dan Islam Setelah Serangan Israel ke Doha

Meskipun demikian, Dian menekankan bahwa pertumbuhan kredit tidak hanya bergantung pada ketersediaan likuiditas. Faktor lain yang berpengaruh antara lain permintaan pembiayaan dari kalangan usaha, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas keamanan dan politik, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Oleh karena itu, penguatan di berbagai aspek tersebut menjadi kunci dalam mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang tinggi dan berkelanjutan,” katanya.

Likuiditas Perbankan Masih Kuat

Dian mengatakan bahwa likuiditas perbankan saat ini dalam kondisi baik. Hal ini terlihat dari rasio AL/NCD sebesar 119,43% dan AL/DPK sebesar 27,09% pada Juli 2025, jauh melampaui ambang batas minimum masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Di sisi lain, sektor perbankan Indonesia tetap stabil dengan peningkatan kredit sebesar 7,03% year on year pada Juli 2025. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kredit korporasi (9,59% year on year), rumah tangga (8,39%), industri pengolahan (5,59%), serta pertambangan dan penggalian (18,31%).

Dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan sebesar 7,00% secara tahunan, dengan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) berada pada angka 86,54%. Pertumbuhan dana yang belum cair sebesar 9,52% secara tahunan menunjukkan adanya perluasan dalam pengambilan kredit yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah untuk memperluas usaha mereka di masa depan.

Penempatan Dana Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada hari Jumat (12/9) mengumumkan kebijakan pengalihan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.

Dana ini diharapkan meningkatkan likuiditas perbankan serta mendorong penyaluran kredit kepada sektor riil, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Daftar 5 Bank yang Menerima Penempatan Dana Pemerintah:

  1. Bank Mandiri senilai Rp 55 triliun
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jumlah dana sebesar Rp 55 triliun
  3. PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan jumlah dana sebesar Rp 25 triliun
  4. Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 55 triliun
  5. Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp 10 triliun
Cara Cepat Akses KUR BRI 2025: Persyaratan dan Langkah Pengajuan Terkini

Cara Cepat Akses KUR BRI 2025: Persyaratan dan Langkah Pengajuan Terkini

Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga perbankan yang mendukung kalangan menengah bawah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.

Program ini hadir guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih mudah memperoleh tambahan dana dengan bunga yang rendah serta proses pengajuan yang semakin praktis.

BRI membagi program KUR menjadi beberapa golongan, masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.

Kelayakan KUR BRI Tahun 2025

1.KUR Mikro BRI

Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki usaha yang produktif dan memiliki potensi keuntungan yang baik.

Perusahaan telah beroperasi selama paling sedikit 6 bulan.

Tidak memiliki pinjaman produktif di bank lain (kecuali KPR, KKB, atau kartu kredit).

Dokumen yang harus disiapkan: KTP, Kartu Keluarga, serta izin usaha (SKU/NIB/IUMK).

2.KUR Kecil BRI

Dikhususkan untuk pelaku usaha produktif yang telah terbukti memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

Pengusaha harus memiliki pengalaman aktif selama paling sedikit 6 bulan dan memiliki izin resmi seperti IUMK.

Status bebas dari pinjaman produktif di bank lain.

Proses Pendaftaran KUR BRI 2025 via Aplikasi BRImo

BRI kini memudahkan pengajuan melalui sistem digital. Berikut cara-caranya:

1. Mengakses Aplikasi BRImo – Masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi.

2. Pilih Menu Pinjaman – Klik “Fasilitas Pinjaman BRI” dan pilih “Ajukan Permohonan Pinjaman”.

3. Isi Informasi Aplikasi – Lengkapi formulir, masukkan profil bisnis dan keuangan, serta unggah dokumen pendukung.

4. Penyelesaian Pengajuan – Setujui peraturan dan ketentuan yang berlaku kemudian tekan tombol “Kirim”.

5. Pemantauan Langsung – Pantau perkembangan melalui fitur *Lacak Pengajuan* di portal [kur.bri.co.id](https://kur.bri.co.id).

Keunggulan KUR BRI 2025

Digitalisasi Proses: Pengajuan cepat melalui BRImo.

Fleksibilitas Saluran: Tersedia melalui internet dan langsung.

Dokumentasi Minimal: Persyaratan administratif yang mudah.

Pemantauan yang Jelas: Status permohonan dapat diikuti secara real-time.

Dengan prosedur yang semakin sederhana, KUR BRI 2025 diharapkan mampu mendukung UMKM dalam memperluas bisnis tanpa menghadapi keterbatasan modal maupun hambatan birokrasi yang rumit.

Aturan Warna Lampu Kendaraan yang Harus Diketahui

Aturan Warna Lampu Kendaraan yang Harus Diketahui

Jakarta, IDN Times – Salah satu komponen kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang sering mengalami perubahan modifikasi adalah lampu. Contohnya dengan mengganti lampu sein menjadi warna selain kuning, atau bahkan mengganti lampu rem yang awalnya berwarna merah menjadi putih atau variasi lainnya.

Mengutip beberapa sumber, ternyata modifikasi tersebut tidak diperbolehkan. Karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Agar tidak kena tilang polisi, berikut aturan mengenai penggantian lampu kendaraan.

1. Warna lampu utama tidak boleh selain dua pilihan ini

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu depan berwarna putih atau kuning serta tidak mengganggu pengemudi lainnya.

Karena lampu depan kendaraan yang berwarna putih atau kuning mampu memberikan penerangan yang lebih jelas, tanpa mengganggu pengemudi lain.

Penyelidikan Air ev Terbakar, Wuling Akan Menghubungi Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Air ev Terbakar, Wuling Akan Berjumpa dengan Pemilik Mobil Penelitian Mengenai Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Kendaraan Pengusutan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Bertemu dengan Pemilik Mobil Penyelidikan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menghubungi Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Terkait Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Mobil Investigasi Kebakaran Air ev, Wuling Akan Berkomunikasi dengan Pemilik Kendaraan Penyelidikan Mengenai Kebakaran Air ev, Wuling Akan Mencari Pemilik Mobil Pengujian Kebakaran Air ev, Wuling Akan Menemui Pemilik Kendaraan Pemeriksaan Kebakaran Air ev, Wuling Akan Berjumpa dengan Pemilik Mobil

2. Warna lampu pengereman harus merah, tanda belok?

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, aturan lain yang perlu dipatuhi adalah penggunaan lampu rem dengan warna merah. Fungsi lampu rem adalah memberikan tanda kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman. 2. Selain itu, aturan yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Lampu ini berfungsi sebagai sinyal bagi pengendara lain bahwa kendaraan sedang mengurangi kecepatan. 3. Aturan lain yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Fungsi dari lampu tersebut adalah memberi informasi kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang direm. 4. Selanjutnya, peraturan tambahan yang harus ditaati adalah penggunaan lampu rem berwarna merah. Lampu ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman. 5. Di samping itu, aturan yang harus diikuti adalah penggunaan lampu rem dengan warna merah. Fungsi lampu rem adalah memberikan sinyal kepada pengemudi lain bahwa kendaraan sedang menghentikan laju.

Selanjutnya, lampu sein yang berfungsi sebagai tanda arah saat pengemudi akan belok atau berpindah jalur, harus berwarna kuning dan berkedip dengan cahaya yang terang.

3. Terdapat hukuman untuk pelanggar

Oleh karena itu, bagi pengemudi yang melakukan perubahan pada lampu dan tidak sesuai dengan aturan sebelumnya, dapat dikenai hukuman yang telah ditentukan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58.

Seseorang yang mengubah lampu kendaraan tanpa izin dapat dikenai denda oleh pihak berwenang, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kebijakan pemerintah setempat, namun dalam UU dijelaskan bahwa batas maksimal denda yang diberikan adalah Rp500 ribu.

Tidak hanya dikenai denda uang, pelaku pelanggaran modifikasi warna lampu kendaraan juga bisa dihukum penjara selama maksimal dua bulan.

Pajak Rokok Lebih Besar dari Otomotif

Pajak Rokok Lebih Besar dari Otomotif

10drama.com –, JAKARTA — Meskipun mengalami penurunan kinerja, sektor pengolahan tembakau (IPT) memberikan kontribusi pendapatan pajak yang cukup besar terhadap keuangan negara.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa hingga semester 1/2025, sektor pengolahan tembakau memberikan kontribusi pendapatan pajak sebesar Rp24,2 triliun, meningkat 5% dibandingkan semester 1/2024 yang tercatat sebesar Rp22,9 triliun.

Kinerja penerimaan dari sektor pengolahan tembakau jauh lebih besar dibandingkan penerimaan pajak dari industri otomotif, khususnya kendaraan bermotor empat roda yang hanya mencapai Rp14 triliun.

Penerimaan pajak dari sektor rokok sedikit lebih rendah dibandingkan industri pengolahan kelapa sawit yang mencapai Rp29,4 triliun serta industri pengilangan minyak bumi sebesar Rp27,3 triliun.

Meskipun demikian, bila memasukkan pendapatan dari cukai hasil tembakau (CHT), pendapatan dari industri rokok berkontribusi kepada kas negara sekitar Rp130 triliun.

Sementara penerimaan pajak pada semester 1/2025 lalu hanya meningkat sebesar 6,9% akibat fenomenadowntradingdan tidak ada kenaikan biaya pada tahun ini.

Bisnistelah berusaha memverifikasi mengenai prospek penerimaan pajak tahun ini kepada Bea Cukai. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bea Cukai belum merespons pertanyaan dariBisnis

Prospek Emiten Rokok 

Sementara itu, perusahaan rokok menghadapi tekanan dari peredaran rokok ilegal yang secara perlahan mulai mendominasi pasar. Dalam kondisi ini, beberapa perusahaan dikatakan masih mampu bertahan meski memerlukan tindakan cepat untuk mengurangi dampak situasi pasar.

Arinda Izzaty, Analis Tingkat Pemula PT Pilarmas Investindo Sekuritas memberikan contoh beberapa perusahaan seperti PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) yang mengalami penurunan dalam situasi ini.

Prospek saham perusahaan rokok seperti HMSP dan GGRM saat ini menghadapi tekanan besar akibat meningkatnya peredaran rokok ilegal yang diperkirakan menguasai 46% pasar pada 2024. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan di semester I/2025 karena menurunnya jumlah penjualan rokok legal serta persaingan harga yang semakin ketat,” ujar Arinda kepada Bisnis, Senin (4/8/2025).

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada semester I/2025, HMSP mencatatkan penurunan penjualan bersih sebesar 4,57% secara tahunan (YoY) menjadi Rp55,17 triliun. Sementara itu, GGRM mengalami penurunan pendapatan sebesar 11,30% YoY menjadi Rp44,37 triliun.

Arinda menganggap tantangan peredaran rokok ilegal ini bersifat struktural karena tidak hanya merugikan perusahaan dari segi pendapatan, tetapi juga mengganggu lingkungan industri serta memberatkan penerimaan pajak negara, yang pada akhirnya bisa memicu tekanan regulasi tambahan.

Pada situasi ini, lanjutnya, para investor memandang sektor rokok sebagai sektor yang bersifat defensif namun stagnan, terutama akibat kenaikan pajak cukai yang terus-menerus dan daya beli yang rendah di kalangan konsumen menengah-bawah.

Namun, Arinda melihat sejumlah perusahaan masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik, misalnya HMSP yang didukung oleh Philip Morris dalam hal efisiensi dan inovasi, serta produk yang ditujukan pada kalangan menengah atas.

Contoh lainnya, PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) lebih gesit dan fleksibel dalam segmen pasar rokok kretek tangan (SKT) yang memiliki struktur biaya yang lebih ringan.

“GGRM, di sisi lain, menghadapi tantangan tambahan akibat ketergantungan terhadap pasar lokal serta proyek-proyek non-inti seperti bandara Kediri yang memerlukan banyak dana,” katanya.

Pendapatan GGRM

Selain itu, pada semester I/2025, pendapatan GGRM sebesar 98,74% berasal dari penjualan dalam negeri, yaitu mencapai Rp43,81 triliun atau mengalami penurunan 11,05% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, penjualan untuk ekspor yang hanya menyumbang 1,26% juga mengalami penurunan 27,35% YoY menjadi Rp557,18 miliar.

Arinda menambahkan, di masa depan kinerja perusahaan di sektor rokok sangat tergantung pada seberapa efektif pemerintah dalam mengatasi rokok ilegal, arahan kebijakan pajak, serta kemampuan perusahaan untuk menjaga volume dan margin dengan melalui efisiensi serta inovasi produk.

“Atau, mungkin perusahaan rokok juga bisa melakukan inovasi atau mengurangi dampak di sektor ini. Beberapa perusahaan yang kita amati mulai beralih ke rokok elektrik sebagai upaya diversifikasi usaha. Oleh karena itu, hal ini memaksa perusahaan rokok untuk ikut serta dalam perkembangan zaman,” tutupnya.

Insentif Berakhir, Harga Mobil Listrik Tetap Murah?

Insentif Berakhir, Harga Mobil Listrik Tetap Murah?

Insentif Berakhir Pada Akhir Tahun Ini, Apakah Harga Mobil Listrik Masih Murah?

Insentif Berakhir Pada Akhir Tahun Ini, Apakah Harga Mobil Listrik Masih Terjangkau?

Harga yang terjangkau untuk mobil listrik salah satunya didukung oleh aturan pemerintah. Komponen pajak yang diberlakukan pada mobil listrik berbeda dibandingkan dengan mobil hybrid maupun mobil berbahan bakar konvensional.

10drama.com -/ News

Hendra 8 Agustus, 11:35 AM 8 Agustus, 11:35 AM 10drama.com -Harga murah mobil listrik salah satu diuntungkan oleh regulasi.

Komponen pajak yang diberlakukan pada mobil listrik berbeda dibandingkan dengan mobil hybrid maupun kendaraan berbahan bakar konvensional.

Di dalam sebuah mobil baru terdapat 4 jenis pajak yang dikenakan, yaitu BBN-KB, PPN, PPnBM, dan PKB.

“Empat komponen pajak tersebut diberlakukan untuk mobil ICE, sedangkan mobil listrik mendapatkan insentif,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.

Pajak BBNKB atau Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 12.

BBNKB dikenakan pada saat penerimaan pertama, yaitu ketika membeli kendaraan baru.

Namun, dalam ayat (3) mengenai kendaraan listrik terdapat pengecualian, sehingga tidak dikenakan pajak BBNKB.

Berikutnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam Undang-Undang yang sama, pasal 7 (1) menyebutkan bahwa Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan terhadap Kendaraan Bermotor.

Pada ayat 3, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB atau dianggap gratis.

Berikutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Ada masa berlaku untuk kedua jenis pajak tersebut.

Di PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 dijelaskan dalam pasal 3.

Pada pasal 1 PPnBM, pajak yang harus dibayar atas impor kendaraan bermotor berbasis baterai CBU roda empat tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah sebesar 100 persen atau gratis.

Di ayat (3) disebutkan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

Demikian pula pengenaan PPN. 

Dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 5 menyebutkan bahwa PPN yang menjadi tanggung jawab pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik sebesar 10 persen dari harga jual.

Sementara tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku saat ini sebesar 12 persen, maka mobil listrik hanya dikenakan pajak sebesar 2 persen dari harga jualnya.

Dalam ayat (3) pada PMK tersebut, PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

Jadi, berdasarkan aturan tersebut, jika tidak ada perubahan, mobil listrik pada Januari 2026 hanya akan diberikan penghapusan pajak BBNKB dan PKB.

Sementara PPN dan PPnBM akan kembali seperti biasa.

Maka, dapat dipastikan harga mobil listrik akan meningkat sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti halnya mobil konvensional.

Itu juga jika tidak ada tekanan di dalamnya.

 

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Denda Rp8 Juta

Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Denda Rp8 Juta

10drama.com, JAKARTA — Sebanyak 12 pelanggar aturan wajib melewati uji emisi kendaraan di Jakarta diberi sanksi denda yang berbeda-beda, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).

“Pelaksanaan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lulus uji emisi merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kualitas udara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ia menekankan bahwa kendaraan berat kategori N (kendaraan pengangkut barang) dan O (truk penggerak atau trailer) merupakan salah satu sumber utama polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, tindakan hukum tersebut menjadi langkah nyata yang diambil oleh Pemprov DKI untuk mengurangi pencemaran dari sumber yang bergerak.

“Kemudian, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan tindakan terhadap kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Asep.

Ia juga mengajak pemilik kendaraan untuk secara teratur merawat kendaraannya dan melakukan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan standar EURO4.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta RM Tamo Sijabat menyampaikan bahwa kebanyakan kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, serta mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara rutin.

“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum melunasi denda tidak diperbolehkan memasuki area pelabuhan,” kata Tamo.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan demi menjaga keamanan lingkungan.

Dari 12 pelanggar keseluruhan, 10 orang hadir secara langsung dalam persidangan, sedangkan dua orang lainnya dihukum secara default karena tidak hadir.

Enam pelanggar mendapat denda terbesar masing-masing sebesar Rp8 juta. Dua orang diberi denda sebesar Rp7 juta, satu pelanggar dikenakan denda Rp4 juta, dan satu lagi dikenai denda Rp2 juta. Sementara dua pelanggar yang dihukum secara default diberi denda masing-masing sebesar Rp4 juta.

Jumlah denda yang dijatuhkan dalam persidangan tersebut mencapai Rp76.060.000.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, yang menetapkan hukuman denda maksimal sebesar Rp50 juta atau hukuman penjara paling lama enam bulan.

Beberapa pelanggar terjaring dalam kegiatan bersama penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.

Operasi bersama tersebut secara resmi dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, yang didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.

Peringatan! 21 Provinsi Mulai Lakukan Penghapusan Pajak Kendaraan di Agustus 2025

Peringatan! 21 Provinsi Mulai Lakukan Penghapusan Pajak Kendaraan di Agustus 2025

10drama.com –Saat memasuki bulan kemerdekaan, beberapa provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi warganya.

Paling sedikit 21 provinsi melaksanakan program tersebut dengan model yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pajak, hingga pembebasan tunggakan dan pajak yang meningkat.

Program ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mencakup penghapusan denda, biaya balik nama, serta pengurangan beban pajak lainnya.

Berikut daftar wilayah yang melaksanakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:

Aceh

Provinsi Aceh masih melaksanakan program pemutihan hingga akhir tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024. Penghapusan pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang telah membayar PKB dan BBNKB selama masa program (5 Januari–31 Desember 2025).

Riau

Melalui akun Instagram Bapenda Riau, diumumkan adanya insentif berupa potongan 10% bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan selama tiga tahun, potongan 50% untuk mutasi masuk, serta pembayaran dua tahun pajak pokok bagi yang memiliki tunggakan lama. Berlaku hingga 19 Agustus 2025.

Sumatera Barat

Program ini berlangsung mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan meliputi penghapusan tunggakan pajak tahun sebelumnya, denda, BBNKB kedua, pajak progresif, serta SWDKLLJ tahun lalu.

Lampung

Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025, Bapenda Lampung memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak, BBNKB kendaraan bekas, pajak progresif, serta potongan harga untuk kendaraan yang masuk.

Banten

Pemutihan yang awalnya berakhir pada bulan Juni, diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan untuk tunggakan hingga tahun 2024, dengan ketentuan pembayaran PKB tahun 2025.

DKI Jakarta

Mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, DKI menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Pemberian dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan permohonan tambahan.

Jawa Barat

Diperpanjang hingga akhir September 2025, program ini ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban. Pemprov memperpanjang masa pemutihan dikarenakan tingginya partisipasi masyarakat.

Yogyakarta

Program penghapusan denda diadakan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 dengan tiga layanan utama: pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lalu serta sebelumnya.

Jawa Timur

Berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Pengurangan biaya diberikan kepada pengemudi ojek online, warga masyarakat yang kurang mampu (terdaftar dalam P3KE), serta kendaraan angkutan umum. Terdapat juga potongan untuk SWDKLLJ dan penghapusan pajak progresif.

Bali

Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2024 secara resmi mencabut pajak progresif kendaraan di seluruh wilayah provinsi.

Nusa Tenggara Barat

Dari 1 Juli hingga 30 September 2025, NTB menyediakan enam bentuk keringanan, termasuk penghapusan denda bagi warga miskin, veteran, penyandang disabilitas, dan kendaraan lembaga sosial.

Nusa Tenggara Timur

Dari tanggal 28 Juli hingga 30 September 2025, NTT menawarkan penghapusan 100% denda pajak, SWDKLLJ, dan pajak progresif. Terdapat juga potongan hingga 50% untuk kendaraan yang masuk dalam mutasi dan PKB lainnya.

Kalimantan Barat

Program berlangsung sampai 20 Desember 2025. Pengurangan meliputi potongan pajak, penghapusan denda, serta biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

Kalimantan Tengah

Mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025, pemilik kendaraan tidak dikenakan denda serta BBNKB untuk mutasi masuk. Namun, SWDKLLJ dan bea balik nama tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalimantan Selatan

Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, dengan potongan 25% PKB dan 34,17% BBNKB, serta pembebasan tunggakan dan denda bagi yang membayar pajak tahun ini.

Kalimantan Utara

Mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2025, Kaltara menawarkan diskon PKB, penghapusan denda, serta potongan khusus untuk kendaraan yang masuk dan kendaraan niaga.

Sulawesi Selatan

Hingga 31 Desember 2025, program menawarkan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 9,5%, penghapusan denda, serta pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan dalam provinsi maupun luar provinsi.

Sulawesi Tenggara

Dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, dilakukan penghapusan utang dan denda pajak bagi siswa serta mahasiswa hingga bulan April 2026.

Papua

Dari tanggal 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan pengurangan pokok pajak sebesar 5% hingga 40% serta penghapusan denda bagi kendaraan yang memiliki tunggakan atau mutasi masuk.

Papua Barat

Berlaku hingga 20 Desember 2025, program meliputi penghapusan denda PKB tahun 2024 atau lebih rendah serta potongan pokok pajak dan BBNKB tahun 2025.

Papua Selatan

Dari tanggal 25 Juni hingga 25 Agustus 2025, Papua Selatan memberikan penghapusan denda, BBNKB, serta tunggakan pajak. Syaratnya hanya perlu membayar pajak tahun ini. ***

Satgas PKH Siap Tertibkan 3 Juta Hektare Hutan Negara

Satgas PKH Siap Tertibkan 3 Juta Hektare Hutan Negara

10drama.com –, Jakarta– Tim Tugas Penertiban Wilayah Hutan (Satgas PKH) berencana untuk mengatur tata ruang sekitar 3 juta hektare wilayahhutandimiliki oleh negara hingga Agustus 2025. Seluruh aktivitas ilegal dari berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungAnang Supriatna menyatakan bahwa penertiban tersebut dilaporkan paling sedikit sekali dalam enam bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Satgas PKH.

“Pada bulan Agustus mendatang, sebanyak 3 juta hektar kawasan hutan akan diperbaiki dalam tiga tahap,” katanya kepadaTempo, Selasa, 29 Juli 2025.

Pada tahap pertama dan kedua, Satgas PKH telah melakukan penertiban sebesar 2.092.393,53 hektare, yaitu 1.019.611,31 hektare pada tahap pertama dan 1.072.782,22 hektare pada tahap kedua. “Sedangkan tahap ketiga masih”runningdata yang tersisa sekitar 1 juta hektare lagi,” katanya.

Anang menyampaikan bahwa dari total keseluruhan area yang ditertibkan, sejumlah 833.568,54 hektare telah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara yang bergerak di bidang ketahanan pangan, energi, dan air. “Sisanya, sekitar 1,2 juta hektare, akan dikembalikan ke penguasa negara,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi serta perkebunan besar yang tidak memiliki izin. 2. Masa depannya, Satgas akan menuntaskan pengelolaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada kawasan konservasi dan perkebunan besar tanpa izin. 3. Di masa mendatang, Satgas bertujuan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi serta perkebunan besar yang tidak memiliki izin resmi. 4. Ke depan, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan menekankan pada kawasan konservasi dan perkebunan besar yang tidak memiliki izin. 5. Pada masa mendatang, Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada area konservasi dan perkebunan besar yang tidak sah.

“Rehabilitasi ekologis wilayah strategis seperti Tesso Nilo menjadi fokus utama, diiringi peningkatan kerja sama lintas sektor dan sistem data nasional yang terpadu,” ujarnya.

Agung menyatakan Satgas bertujuan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan perekonomian nasional.

Selanjutnya tugas Satgas adalah melakukan operasi bersama di lapangan guna mengatasi aktivitas ilegal di kawasan hutan; mengenali dan menangani pelaku pelanggaran hukum, seperti penebangan liarilegal logging dan penambangan tanpa izin.

Selain itu, Satgas melakukan koordinasi antar sektor dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan kawasan hutan; menghilangkan aktivitas ilegal di dalamnya dan memulihkan fungsi ekologisnya; serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Secara keseluruhan, satuan tugas ini berperan sebagai lini depan dalam memulihkan dan mengatur kawasan hutan di Indonesia,” katanya.

Copyright © 2026 10drama.com