80 Tahun Kemerdekaan, Mengapa UU Kehutanan Masih Jadi Kendala?

80 Tahun Kemerdekaan, Mengapa UU Kehutanan Masih Jadi Kendala?

KOALISI Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menggunakan momentum peringatan Hari KemerdekaanPerayaan Hari Kemerdekaan ke-80 menuntut agar Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan lebih transparan dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Proses konsultasi yang tidak terbuka bagi masyarakat luas dan bertentangan dengan prinsip partisipasi yang bermakna menyebabkan rencana revisi tersebut memperkuat praktik hukum kolonial yang salah dalam memahami Hak Menguasai Negara.

Setelah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029, proses konsultasi terkait revisi UU Kehutanan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun dua di antaranya diselenggarakan secara tertutup tanpa dokumentasi yang tersedia untuk umum, bahkan tidak ada rekaman yang diunggah ke saluran YouTube parlemen. Koalisi mengatakan masyarakat tidak mengetahui apa saja yang dibahas oleh Komisi IV dengan asosiasi pengusaha. Dokumen rancangan undang-undang juga tidak dipublikasikan, sementara forum yang melibatkan masyarakat sipil sangat terbatas.

“Proses legislasi ini jauh dari prinsip transparansi,” ujar juru bicara koalisi dari Indonesia Parliamentary Center, Arif Adi Putro, dalam keterangan tertulis yang disebarkan pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Ia menegaskan, koalisi menolak pengesahan revisi UU Kehutanan tanpa partisipasi masyarakat, mengingat risikonya rakyat dan komunitas adat bisa kehilangan kebun, rumah, serta hutan mereka yang secara sepihak dianggap sebagai wilayah hutan negara.

Rendi Oman Gara dari Perkumpulan HuMa juga menyampaikan keraguan mengenai apakah bangsa Indonesia benar-benar bebas dari penjajahan pada usia kemerdekaan yang ke-80 tahun ini. Menurutnya, masalah struktural di sektor kehutanan masih menjadi kendala. Ia menyebutkan bahwa hutan sebagai sumber daya bersama justru dikuasai oleh negara dan pihak swasta melalui lembaga yang mengendalikan pohon dan tenaga kerja.

Menurutnya, isu agraria ini telah berlangsung sejak masa penjajahan kolonial dan masih berlanjut hingga saat ini. “Penjajahan terhadap rakyat dimulai ketika kolonial mengambil hutan sebagai sumber agraria untuk dieksploitasi, dengan menetapkan bahwa hutan sepenuhnya menjadi milik negara,” ujar Rendi.

Rendi menjelaskan, sistem hukum kolonial Belanda berlandaskan teori Raffles: seluruh wilayah kepunyaan raja, kemudian berpindah kepada negara kolonial, sehingga negara menjadisuper-landlordyang berhak menguasai lahan serta memungut pajak tanah (landrente). Akibatnya, seluruh lahan tanpa buktieigendom dianggap sebagai landsdomein, sehingga penduduk dapat dikeluarkan, dikriminalisasi, dan hukum adat diabaikan.

Model penjajahan ini, menurut Rendi, masih tampak ketika negara mengklaim kawasan hutan sebagai milik pemerintah. Padahal, menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa hak menguasai negara hanya merupakan mandat dari rakyat, sehingga Hak Menguasai Negara tidak boleh melebihi ‘hak bangsa’.

Kekuasaan modern terlihat ketika penduduk dilarang tinggal di wilayah hutan,” katanya. “Oleh karena itu, UU Kehutanan perlu direvisi secara mendasar karena tidak berhasil mencapai tujuan pembangunan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria, Dewi Kartika, mengatakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menegaskan bahwa negara bukan pemilik tanah dan kekayaan alam, tetapi bertindak sebagai pengatur untuk kesejahteraan rakyat. Dalam perannya tersebut, negara memiliki lima fungsi utama: menyusun kebijakan, mengatur, mengelola izin, mengelola, serta mengawasi.

Undang-undang Kehutanan yang berlaku saat ini, menurut Dewi, menyimpang dari mandat tersebut. Menurutnya, negara bertindak seakan-akan menjadi pemilik tunggal hutan dengan memberikan izin, lisensi, dan konsesi besar kepada perusahaan, sehingga masyarakat tergusur dari tanah dan sumber penghidupannya. “Selama 26 tahun penerapan, Undang-undang Kehutanan gagal membebaskan rakyat, justru memperparah kesengsaraan dengan mengucilkan mereka dari tanah sebagai sumber kehidupan,” ujarnya dengan tegas.

UU Kehutanan yang masih mewarisi pola kolonial dan membatasi kebebasan rakyat juga diungkap oleh Tsabit Khairul Auni, anggota kampanye Forest Watch Indonesia (FWI). Konsep HMN dalam Pasal 4 dianggap sebagai hak kepemilikan penuh negara, mirip dengan asasdomein verklaringmasa penjajahan Belanda yang mengambil tanah penduduk.

Data FWI 2025 menunjukkan bahwa 65,26 persen daratan dan perairan Indonesia dinyatakan sebagai kawasan hutan negara. Proses penunjukan hingga pengesahannya dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Di sisi lain, hutan terus berkurang dengan rata-ratadeforestasi2.01 juta hektar per tahun (selama periode 2017 hingga 2023).

“Tekanan semakin meningkat, kerentanan dan bencana lingkungan semakin bertambah, sementara hak dan akses masyarakat tetap diabaikan. Semua hal ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan gagal memberikan kemerdekaan bagi rakyat,” ujar Tsabit.

Menurut FWI, fakta ini memperkuat bahwa UU Kehutanan gagal dalam melindungi hutan alam yang tersisa. Padahal, dalam pertimbangannya, UU ini dibuat untuk menjaga hutan sebagai dasar kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat. “Faktanya, deforestasi dan kebakaran hutan serta lahan terus berlangsung dalam skala besar.”

Peneliti MADANI Berkelanjutan Sadam Afian Richwanudin menyatakan bahwa pada tahun 2024, terjadi kehilangan hutan seluas 216 ribu hektare, sementarakarhutlaSampai pertengahan tahun, telah terbakar 115 ribu hektare hutan, termasuk lahan gambut. Akibatnya, masyarakat sekitar hutan kehilangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai yang dijamin oleh konstitusi.

Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Memberikan Uang Jaminan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Tanpa Memberi Uang Jajan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Berikut solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa harus hadir dalam persidangan di Pengadilan maupun tanpa perlu memberi uang kepada polisi.

10drama.com -/ News

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 10.30 pagi 11 Agustus, pukul 10.30 pagi

10drama.com –– Terkena tilang di luar kota pasti menjadi perhatian bagi pengemudi. – Menghadapi tilang di luar kota tentu membuat pengendara merenung. – Kena tilang di luar kota menjadi hal yang sering dipikirkan oleh pengemudi. – Pengendara biasanya mempertimbangkan kemungkinan terkena tilang di luar kota.

Namun jangan khawatir, terdapat solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa perlu hadir dalam persidangan.

Cara ini juga sah, tanpa perlu memberikan uang pelicin kepada polisi yang memberikan tilang.

Kepala Divisi Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa proses sidang tilang tetap dilaksanakan di tempat kejadian pelanggaran, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sidang pelanggaran dilaksanakan di lokasi kejadian pelanggaran. Oleh karena itu, tidak dapat diganti. Sama halnya dengan tindak pidana, tempat terjadinya kejahatan itulah yang menjadi tempat sidang,” kata Wibowo, (18/7/25) mengutip 10drama.com.

Meski demikian, Korlantas Polri telah menyiapkan cara sederhana agar pelanggar tidak perlu kembali ke tempat kejadian untuk mengikuti persidangan.

Pengemudi dapat memanfaatkan sistem denda tanggung. Cara melakukannya cukup sederhana dan sah.

Terdapat istilah denda penitipan yang dapat langsung dibayarkan ke bank. Dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu jadwal persidangan,” jelas Wibowo.

“Biaya denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang, dan SIM bisa langsung diambil,” kata Wibowo.

Wibowo menekankan bahwa pengemudi tidak boleh memberikan uang denda kepada petugas di lapangan, karena hal tersebut melanggar peraturan.

“Salah, denda harus dibayarkan ke Bank BRI, dan bukti pembayarannya akan dilampirkan dalam formulir tilang (berwarna merah). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas yang memberikan tilang sebagai pengganti barang bukti,” ujar Wibowo.

“Maka, saat sedang melakukan touring dan terkena tilang, lebih efisien untuk langsung membayar denda titipan. Hal ini sah secara hukum dan menghindari proses persidangan yang memakan waktu,” ujar Wibowo. “Kewajiban dianggap selesai setelah pembayaran denda titipan dilakukan,” tambahnya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Pemprov Sulbar Bersama Pemda Polman Gelar Pelatihan Digital UMKM di Takatidung

Pemprov Sulbar Bersama Pemda Polman Gelar Pelatihan Digital UMKM di Takatidung

10drama.com SULBAR –Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), serta Pemerintah Kecamatan Polewali dan Kelurahan Takatidung bekerja sama menyelenggarakan Pelatihan Digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada Jumat 8 Agustus 2025.

Pelatihan yang diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Takatidung diikuti oleh 40 peserta dari berbagai wilayah, termasuk calon pengusaha dan warga setempat. Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari berbagai level pemerintahan serta pelaku UMKM, dengan fokus pada penguatan merek, jaringan bisnis, dan penyesuaian digital. Bappeda Polman juga memberikan fasilitasi kepada narasumber dalam penyelenggaraan pelatihan teknis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberantasan kemiskinan dan merupakan pelaksanaan dari Program Pastipadu serta Pembinaan 1000 UMKM Sulbar Berdaya yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM).

Muh. Rusdin, mentor UMKM dari Dinas Koperindag Sulbar, menekankan perlunya membangun merek yang kuat agar dapat meningkatkan kompetitif produk UMKM.

“Merupakan hal yang lebih dari sekadar lambang, tetapi identitas yang melekat dalam pikiran konsumen. UMKM perlu berani tampil berbeda,” tutupnya.

Kepala Kecamatan Polewali, Tanawali, menekankan betapa pentingnya jaringan (networking) dalam mengembangkan usaha. Menurutnya, kerja sama dengan pelaku bisnis lain serta dukungan dari pemerintah dapat mempercepat perkembangan perusahaan.

Di sisi lain, Kepala Desa Takatidung, Albar mengajak warga untuk beradaptasi dengan teknologi digital agar dapat memperluas jangkauan pasar.

“Zaman digital memberi kesempatan tanpa batas. Manfaatkan jejaring sosial dan perdagangan elektronik untuk mencapai lebih banyak konsumen,” ajaknya.

Pemilik Obat Haus, Hasan Nurdin sebagai mentor setempat berbagi pengalaman mengenai strategi branding dan pemasaran yang inovatif. Ia menyampaikan bahwa produk yang menarik perlu disajikan dengan narasi yang menarik agar mudah diingat oleh pelanggan.

Melalui pelatihan digitalisasi, diharapkan masyarakat Takatidung mampu:

– Menggunakan teknologi sebagai alat untuk memperluas jangkauan pasar. – Memanfaatkan inovasi teknologi dalam memperbesar pangsa pasar. – Menerapkan teknologi untuk meningkatkan penyebaran pasar. – Mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memperluas pasar.

– Menciptakan merek yang mampu bersaing.

– Menciptakan peluang kerja mandiri dan menurunkan tingkat kemiskinan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menarik, di mana peserta antusias mengikuti materi dan berinteraksi langsung dengan narasumber. Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus mendukung UMKM melalui program yang berkelanjutan.

Dengan kerja sama dari berbagai pihak, UMKM Takatidung siap memasuki dunia digital dan berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Beri Tanggapan Ini

Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Beri Tanggapan Ini

10drama.com –, JAKARTA – Musisi Fariz RM merespons mengenai sidangnya yang ditunda pada Senin (21/7).

Seharusnya, Fariz RM mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meskipun persidangan ditunda, pria berusia 66 tahun itu menghadapinya dengan tenang.

Bukan merasa kecewa, ia mengungkapkan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak, tidak, saya tidak kecewa. Mari bersabar saja. Saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia justru mengakui merasa didukung oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal itu.

“Saya justru merasa sangat dibantu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Hanya saja saya belum mampu memberikan respons yang lengkap karena proses hukumnya masih berjalan, termasuk persidangannya,” kata Fariz RM.

Penyanyi Sakura mengungkapkan, ia mungkin akan membicarakan hal yang sedang dihadapinya setelah acara pledoi berikutnya.

“Mungkin nanti saja setelah pledoi, sepertinya relevannya saya memberikan tanggapan,” kata Fariz RM.

Sebelumnya, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan penggunaan narkoba pada 18 Februari 2025.

Penyanyi lagu Sakura ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba.

Terbaru, Fariz RM dituduh dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr7/jpnn)

Jadwal Sidang Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak

Jadwal Sidang Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak

10drama.com –, JAKARTA – Sidang Nikita Mirzaniterkait dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pemilik merek skincare Reza Gladys masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan persidangan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (24/7).

“Kami tunda pada hari Kamis, 24 Juli 2025,” ujar Hakim Kairul Soleh dikutip Antara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah JPU menyampaikan keberatan sesuai yang ditentukan.

Hakim awalnya menetapkan sidang pemeriksaan saksi dari JPU pada hari Senin (22/7), tetapi bertepatan dengan Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa.

“Maka kami tunda pada Kamis (24/7), setelah musyawarah, Senin (22/7) mengingat acara institusi Kejaksaan yang telah direncanakan sejak kemarin,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan akan tetap memantau proses persidangan setelah eksepsi ditolak.

Menurutnya, perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses persidangan.

“Baru saja dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 di antaranya dinyatakan oleh majelis hakim sudah termasuk dalam pokok perkara,” kata Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan persidangan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani pada hari Selasa (8/7).

Nikita Mirzani dikabarkan mengancam pemilik bisnis perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai biaya diam terkait produk yang dijual.

Selain itu, Nikita Mirzani dikabarkan memanfaatkan dana tersebut untuk melunasi sisa cicilan rumah (KPR).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A serta Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang terkait dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.(antara/jpnn)

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tes DNA, Ini Rumah Sakit yang Tangani

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tes DNA, Ini Rumah Sakit yang Tangani

10drama.com –, JAKARTA – Penasihat HukumLisa Mariana, John Boy Nababan mengungkapkan kesiapan kliennya dalam mengikuti uji DNA bersama Ridwan Kamil.

Sekarang pihak Lisa Mariana sedang menantikan informasi dari pihak kepolisian mengenai jadwal pelaksanaan tes DNA tersebut.

John Boy mengatakan pihaknya bersama dengan Ridwan Kamil telah menyusun surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan untuk menjalani uji DNA.

Tadi kedua belah pihak membuat surat pernyataan, pihakRK, maupun pihak kami, akan dilaksanakan setelah menerima informasi dari penyidik cyber,” kata John Boy di Bareskrim, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

John Boy mengatakan hingga saat ini belum ada informasi rinci dari pihak penyidik mengenai jadwal pasti pelaksanaan tes DNA.

Namun, John Boy berharap pengujian DNA dilakukan secara netral dan terbuka, dengan waktu yang sama untuk kedua belah pihak.

“Maka saatnya kapan pun, permintaan kami adalah dapat dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama bagi kedua belah pihak,” katanya.

Mengenai tempat pelaksanaan tes DNA, John Boy menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menentukan agar tes dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Sebelumnya, permintaan pengujian DNA diajukan bersamaan dengan laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana mengenai pencemaran nama baik.

Lisa Mariana dilaporkan terkait penyebaran berita bahwa ia memiliki anak di luar pernikahan bersama Ridwan Kamil. (mcr31/jpnn)

Copyright © 2026 10drama.com