10drama.com –, JAKARTA – Sidang Nikita Mirzaniterkait dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pemilik merek skincare Reza Gladys masih dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan persidangan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (24/7).
“Kami tunda pada hari Kamis, 24 Juli 2025,” ujar Hakim Kairul Soleh dikutip Antara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah JPU menyampaikan keberatan sesuai yang ditentukan.
Hakim awalnya menetapkan sidang pemeriksaan saksi dari JPU pada hari Senin (22/7), tetapi bertepatan dengan Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa.
“Maka kami tunda pada Kamis (24/7), setelah musyawarah, Senin (22/7) mengingat acara institusi Kejaksaan yang telah direncanakan sejak kemarin,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan akan tetap memantau proses persidangan setelah eksepsi ditolak.
Menurutnya, perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses persidangan.
“Baru saja dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 di antaranya dinyatakan oleh majelis hakim sudah termasuk dalam pokok perkara,” kata Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan persidangan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani pada hari Selasa (8/7).
Nikita Mirzani dikabarkan mengancam pemilik bisnis perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai biaya diam terkait produk yang dijual.
Selain itu, Nikita Mirzani dikabarkan memanfaatkan dana tersebut untuk melunasi sisa cicilan rumah (KPR).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A serta Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang terkait dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.(antara/jpnn)