Insentif Berakhir, Harga Mobil Listrik Tetap Murah?

Insentif Berakhir Pada Akhir Tahun Ini, Apakah Harga Mobil Listrik Masih Murah?

Insentif Berakhir Pada Akhir Tahun Ini, Apakah Harga Mobil Listrik Masih Terjangkau?

Harga yang terjangkau untuk mobil listrik salah satunya didukung oleh aturan pemerintah. Komponen pajak yang diberlakukan pada mobil listrik berbeda dibandingkan dengan mobil hybrid maupun mobil berbahan bakar konvensional.

10drama.com -/ News

Hendra 8 Agustus, 11:35 AM 8 Agustus, 11:35 AM 10drama.com -Harga murah mobil listrik salah satu diuntungkan oleh regulasi.

Komponen pajak yang diberlakukan pada mobil listrik berbeda dibandingkan dengan mobil hybrid maupun kendaraan berbahan bakar konvensional.

Di dalam sebuah mobil baru terdapat 4 jenis pajak yang dikenakan, yaitu BBN-KB, PPN, PPnBM, dan PKB.

“Empat komponen pajak tersebut diberlakukan untuk mobil ICE, sedangkan mobil listrik mendapatkan insentif,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.

Pajak BBNKB atau Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 12.

BBNKB dikenakan pada saat penerimaan pertama, yaitu ketika membeli kendaraan baru.

Namun, dalam ayat (3) mengenai kendaraan listrik terdapat pengecualian, sehingga tidak dikenakan pajak BBNKB.

Berikutnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam Undang-Undang yang sama, pasal 7 (1) menyebutkan bahwa Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan terhadap Kendaraan Bermotor.

Pada ayat 3, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB atau dianggap gratis.

Berikutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Ada masa berlaku untuk kedua jenis pajak tersebut.

Di PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 dijelaskan dalam pasal 3.

Pada pasal 1 PPnBM, pajak yang harus dibayar atas impor kendaraan bermotor berbasis baterai CBU roda empat tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah sebesar 100 persen atau gratis.

Di ayat (3) disebutkan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

Demikian pula pengenaan PPN. 

Dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 5 menyebutkan bahwa PPN yang menjadi tanggung jawab pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik sebesar 10 persen dari harga jual.

Sementara tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku saat ini sebesar 12 persen, maka mobil listrik hanya dikenakan pajak sebesar 2 persen dari harga jualnya.

Dalam ayat (3) pada PMK tersebut, PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

Jadi, berdasarkan aturan tersebut, jika tidak ada perubahan, mobil listrik pada Januari 2026 hanya akan diberikan penghapusan pajak BBNKB dan PKB.

Sementara PPN dan PPnBM akan kembali seperti biasa.

Maka, dapat dipastikan harga mobil listrik akan meningkat sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti halnya mobil konvensional.

Itu juga jika tidak ada tekanan di dalamnya.

 

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Leave a Comment