Pajak Tahunan Wuling Binguo EV Kurang dari Rp500.000

JAKARTA, 10drama.com– Sejak pertama kali diperkenalkan, Wuling Binguo EV mendapat banyak perhatian dari masyarakat Indonesia. Mobil listrik asal Tiongkok ini tampil dengan gaya desain yang retro futuristik serta interior yang mewah.

Selain itu, Wuling Binguo EV juga ramah lingkungan serta memiliki biaya perawatan yang murah. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif, khususnya terkait pajak tahunan.

Salah satu caranya adalah dengan menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai telah ditetapkan sebesar nol persen.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Mengenai Dasar Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, “Pemungutan pajak kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditentukan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan pajak.”

Kemudian, dalam ayat kedua, terdapat tulisan, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditentukan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.”

Keuntungan ini dirasakan oleh pemilik Wuling Binguo EV produksi 2024 bernama Karina. Menurutnya, pajak tahunan Wuling Binguo EV tidak melebihi Rp 500.000.

“Pajaknya sangat murah, hanya ratusan ribu,” ujar Karina kepada 10drama.com, beberapa waktu lalu.

Pada tahun pertama, pemilik Binguo EV hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

PKB Rp 0

BBNKB Rp 0

SWDKLLJ Rp 143.000

Penerbitan STNK Rp 200.000

Penerbitan TNKB Rp 100.000

Total Rp 443.000

Selanjutnya, untuk tahun kedua hingga keempat, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dibayarkan berbeda lagi.

PKB Rp 0

BBNKB Rp 0

SWDKLLJ Rp 143.000

Perpanjang STNK Rp 200.000

Pengesahan STNK Rp 50.000

Penerbitan TNKB Rp 100.000

Total Rp 493.000

Jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor biasa, perbedaannya bisa sangat signifikan. Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu menghabiskan lebih dari Rp 500.000 untuk biaya pajak kendaraan.

Leave a Comment