Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Korupsi, Ini Cara Selesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Hadir ke Pengadilan

Tanpa Memberikan Uang Jaminan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Tanpa Memberi Uang Jajan, Ini Cara Menyelesaikan Tilang di Luar Kota Tanpa Menghadiri Persidangan

Berikut solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa harus hadir dalam persidangan di Pengadilan maupun tanpa perlu memberi uang kepada polisi.

10drama.com -/ News

Irsyaad W 11 Agustus, pukul 10.30 pagi 11 Agustus, pukul 10.30 pagi

10drama.com –– Terkena tilang di luar kota pasti menjadi perhatian bagi pengemudi. – Menghadapi tilang di luar kota tentu membuat pengendara merenung. – Kena tilang di luar kota menjadi hal yang sering dipikirkan oleh pengemudi. – Pengendara biasanya mempertimbangkan kemungkinan terkena tilang di luar kota.

Namun jangan khawatir, terdapat solusi untuk menyelesaikan tilang di luar kota tanpa perlu hadir dalam persidangan.

Cara ini juga sah, tanpa perlu memberikan uang pelicin kepada polisi yang memberikan tilang.

Kepala Divisi Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa proses sidang tilang tetap dilaksanakan di tempat kejadian pelanggaran, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sidang pelanggaran dilaksanakan di lokasi kejadian pelanggaran. Oleh karena itu, tidak dapat diganti. Sama halnya dengan tindak pidana, tempat terjadinya kejahatan itulah yang menjadi tempat sidang,” kata Wibowo, (18/7/25) mengutip 10drama.com.

Meski demikian, Korlantas Polri telah menyiapkan cara sederhana agar pelanggar tidak perlu kembali ke tempat kejadian untuk mengikuti persidangan.

Pengemudi dapat memanfaatkan sistem denda tanggung. Cara melakukannya cukup sederhana dan sah.

Terdapat istilah denda penitipan yang dapat langsung dibayarkan ke bank. Dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu jadwal persidangan,” jelas Wibowo.

“Biaya denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang, dan SIM bisa langsung diambil,” kata Wibowo.

Wibowo menekankan bahwa pengemudi tidak boleh memberikan uang denda kepada petugas di lapangan, karena hal tersebut melanggar peraturan.

“Salah, denda harus dibayarkan ke Bank BRI, dan bukti pembayarannya akan dilampirkan dalam formulir tilang (berwarna merah). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas yang memberikan tilang sebagai pengganti barang bukti,” ujar Wibowo.

“Maka, saat sedang melakukan touring dan terkena tilang, lebih efisien untuk langsung membayar denda titipan. Hal ini sah secara hukum dan menghindari proses persidangan yang memakan waktu,” ujar Wibowo. “Kewajiban dianggap selesai setelah pembayaran denda titipan dilakukan,” tambahnya.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Copyright © 2026 10drama.com